Aturan Resmi Terbit! Lemigas Diberi Peran Strategis sebagai BLU untuk Impor Minyak LPG
Dailynesia.com – Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan peran yang lebih signifikan bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas) dalam pengelolaan pengadaan energi nasional. Kementerian menunjukkan kemungkinan Lemigas menjadi salah satu Badan Layanan Umum (BLU) yang diperbolehkan melakukan pengadaan, termasuk impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menciptakan BLU baru untuk fungsi ini. Justru, lembaga yang sudah ada di lingkungan Kementerian ESDM akan dioptimalkan. “Kita akan memanfaatkan BLU yang sudah ada, salah satunya Lemigas,” katanya saat berbicara di Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Perpres 26 Tahun 2026 sebagai Payung Hukum Baru
Perpres tersebut menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah dalam menjaga ketersediaan energi nasional. Dokumen ini memberikan ruang bagi BLU dan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang energi untuk berpartisipasi dalam pengadaan minyak. Tujuannya, menurut Yuliot, adalah memastikan tata kelola yang baik serta meningkatkan kesinambungan dan keandalan sistem energi.
Dalam Pasal 3, Perpres menegaskan bahwa minyak bumi berasal dari produksi kegiatan hulu migas nasional. Sementara BBM dan LPG didapat dari kilang minyak serta gas bumi yang dikelola oleh badan usaha sektor energi. Untuk pengadaan impor, Pasal 4 mengatur tiga jalur kerja sama: antar pemerintah, Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, dan badan usaha dengan pemasok asing.
“Pengadaan crude bisa berasal dari produksi dalam negeri, khususnya perusahaan K3S. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), terutama saat suplai global terbatas,” kata Yuliot.
Pengaturan Fleksibilitas dalam Kondisi Darurat
Perpres ini memberikan ruang fleksibel bagi BLU maupun BUMN dalam melakukan impor, khususnya saat terjadi kondisi kritis. Pasal 5 menyebutkan bahwa impor dapat dilakukan jika ada keadaan seperti gangguan geopolitik, hambatan rantai pasok, bencana dari negara pemasok, keterbatasan suplai yang menyebabkan kenaikan harga, atau cadangan nasional di bawah ambang batas.
“Menteri berwenang menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria tersebut,” tulis Pasal 5 ayat 2.
Dalam situasi darurat, Pasal 5 ayat 3 memperbolehkan perbedaan harga pada pengadaan impor. Perbedaan tersebut bisa didasarkan pada volume, jenis produk, negara asal, atau waktu pengiriman sesuai kontrak pembelian yang disepakati.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres 26 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Regulasi ini membuka peluang bagi BLU dan BUMN untuk terlibat dalam impor minyak bumi, BBM, dan LPG, terutama saat kebutuhan domestik meningkat atau pasokan global mengalami gangguan.

