Respon Mendag terhadap Temuan Purbaya soal 10 Perusahaan CPO Nakal dalam Special Plan
Dailynesia.com – Dalam rangkaian Special Plan, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan tanggapan terkait penyelidikan yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai praktik manipulasi harga ekspor oleh sepuluh perusahaan besar penghasil minyak kelapa sawit (CPO). Meski menyetujui adanya dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing, Budi menegaskan bahwa masalah ini lebih berkaitan dengan pengawasan di bidang kepabeanan dan pengelolaan transaksi, bukan secara teknis menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menyatakan bahwa kemendag sedang memperkuat kerja sama dengan lembaga keuangan untuk memastikan kejelasan dalam penegakan aturan.
Temuan Purbaya: 10 Perusahaan CPO Terindikasi Melakukan Praktik Transfer Pricing
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa seluruh perusahaan CPO yang menjadi sampel dalam penyelidikannya terbukti melakukan transfer pricing dalam kegiatan ekspor. Sampel ini diambil secara acak dari sepuluh perusahaan CPO terbesar di Indonesia berdasarkan dokumen pengapalan. Purbaya menekankan bahwa praktik ini tidak hanya berdampak pada industri CPO, tetapi juga menjadi bagian dari Special Plan yang bertujuan meningkatkan transparansi dalam perdagangan internasional.
“Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadinya saya random,” ujar Purbaya di kompleks DPR/MPR, Senin (25/5/2026).
Menurut Purbaya, modus operasi yang digunakan melibatkan perusahaan di Singapura sebagai penghubung. Barang diekspor dari Indonesia dengan harga rendah, lalu dijual kembali ke negara tujuan dengan nilai jauh lebih tinggi melalui entitas terkait. “Kirim ke Singapura, pakai perusahaan trading, mana perusahaannya dia sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200%, ada yang 4 kali lipat,” jelasnya.
Pencatatan Harga Ekspor: Ranah Keuangan, Bukan Kemendag
Budi menepis anggapan bahwa pencatatan harga ekspor berada di bawah wewenang Kemendag. “Bukan,” kata Budi saat ditanya soal kewenangan pengawasan harga tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pencatatan harga ekspor terutama menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan dalam Special Plan yang mengintegrasikan pengawasan antar sektor.
Temuan Purbaya menyebutkan bahwa modus ini berpotensi mengurangi pendapatan negara secara signifikan. Meski belum merinci kerugian yang terjadi, ia menyatakan bahwa nilai yang terbengkalai bisa mencapai ratusan juta dolar jika semua transaksi diperiksa secara menyeluruh. Saat ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
Special Plan: Kebijakan Baru untuk Penguatan Regulasi
Dalam Special Plan, Kemendag juga sedang menyelesaikan regulasi baru terkait pengelolaan ekspor beberapa komoditas strategis, termasuk CPO, batu bara, dan paduan besi (feroalloy). Menurut Budi, aturan tersebut sudah hampir rampung dan akan diberlakukan untuk mengurangi kemungkinan manipulasi harga serta memastikan keadilan dalam perdagangan. “Regulasi ini dirancang agar kita bisa lebih efektif mengawasi transaksi ekspor, khususnya dalam kaitannya dengan kinerja ekonomi nasional,” tambahnya.
Special Plan: Dampak pada Pertumbuhan Ekonomi
Temuan mengenai 10 perusahaan CPO nakal dalam Special Plan memberikan dampak besar pada kebijakan pemerintah. Budi mengungkapkan bahwa praktik ini menggangu stabilitas pasar internasional dan bisa mempercepat inflasi jika dibiarkan terus berlanjut. Purbaya menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pendapatan negara melalui penegakan hukum dan regulasi yang lebih ketat.
Dalam konteks Special Plan, Kementerian Keuangan dan Kemendag berupaya mengintegrasikan pengawasan ekspor dengan penegakan hukum yang lebih berkelanjutan. Budi menyatakan bahwa kerja sama antar lembaga akan menjadi kunci keberhasilan dalam menekan praktik kriminal ini. “Special Plan tidak hanya fokus pada temuan, tetapi juga pada langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” lanjutnya.
Special Plan: Penegakan Hukum dan Transparansi
Purbaya menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak hanya mencari indikasi penipuan, tetapi juga untuk memastikan transparansi dalam proses ekspor. Ia menyebutkan bahwa transaksi yang tidak jelas akan menjadi sasaran utama dalam Special Plan. “Dengan regulasi yang lebih ketat, kita bisa memastikan semua perusahaan ekspor beroperasi secara adil,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Special Plan dianggap sebagai langkah penting untuk mengoptimalkan pendapatan negara serta mencegah tindakan korupsi di sektor perdagangan. Budi berharap dengan adanya penegakan hukum dan kebijakan baru, praktik seperti under invoicing dan transfer pricing bisa diminimalkan. “Ini bukan hanya tentang CPO, tapi juga tentang kepercayaan dunia internasional terhadap sistem ekspor Indonesia,” pungkasnya.

