Harga TBS Anjlok, Wamentan Ultimatum Ini ke Pabrik Kelapa Sawit

2 months ago  ·  3 min read
By Christopher Moore - dailynesia.com
wakil-menteri-pertanian-wamentan-sudaryono-saat-konferensi-pers-di-kantornya-jakarta-selasa-2652026-cnbc-indonesiamartyasari-r-1779774854501_169

Program Terbaru: Harga TBS Turun, Wamentan Beri Ultimatum ke Pabrik Kelapa Sawit

Dailynesia.com – Program Terbaru – Jakarta – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) dengan harga di bawah ketetapan. Sanksi ini mencakup tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha. Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah menerima banyak keluhan dari petani sawit mengenai penurunan harga TBS setelah penerapan kebijakan ekspor satu pintu. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan stabilitas harga komoditas pertanian, terutama dalam rangka mendukung Program Terbaru yang tengah dijalankan.

“Jika ada dugaan pelanggaran aturan, Kementerian Pertanian berhak memberikan sanksi administratif atau pencabutan izin usaha, tergantung tingkat keparahan pelanggaran,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (26/5/2026).

Pelaksanaan Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Program Terbaru ini mencakup kebijakan ekspor satu pintu yang diperkenalkan beberapa waktu lalu. Kebijakan ini bertujuan mengatur alur ekspor minyak sawit secara lebih terpusat untuk menghindari persaingan harga yang tidak sehat antar industri. Sudaryono menjelaskan bahwa selama penerapan kebijakan, pihaknya mengamati adanya penurunan harga TBS yang melanggar ketetapan. Dalam proses evaluasi, pemerintah mengidentifikasi 139 PKS yang dianggap melakukan pembelian TBS di bawah harga acuan, yang sebelumnya telah sepakat melalui forum kemitraan antara pemerintah daerah, industri, dan asosiasi petani.

“Kami memiliki data lengkap mengenai penurunan harga TBS oleh 139 pabrik di berbagai wilayah. Ini menjadi dasar evaluasi dalam rangka menegakkan Program Terbaru,” kata Sudaryono.

Sudaryono menegaskan bahwa penurunan harga TBS mencakup rentang Rp50 hingga Rp1.200 per kilogram, dengan beberapa daerah seperti Sulawesi Barat mengalami penurunan hingga Rp1.200. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya untuk melindungi petani, tetapi juga untuk memastikan keseimbangan pasar dan kepentingan nasional dalam pengelolaan komoditas pertanian. “Harga acuan itu diharapkan bisa menjadi acuan bagi semua pihak, baik produsen maupun konsumen,” tambahnya.

Langkah Pemerintah untuk Menjaga Kestabilan Harga

Sebagai bagian dari Program Terbaru, Kementerian Pertanian menggandeng Satgas Pangan Polri untuk mengawasi proses pembelian TBS. Sudaryono menyebut kerja sama ini memastikan transparansi dan keadilan dalam transaksi antara petani dan industri. “Kami meminta semua pabrik untuk tetap mematuhi harga ketetapan, karena ini juga mencakup kepentingan mereka dalam jangka panjang,” jelasnya.

“Evaluasi akan dilakukan secara bertahap, dengan memberi masa transisi hingga 31 Agustus 2026. Kami akan memberi peringatan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi,” ujar Sudaryono.

Menjawab kekhawatiran tentang kapan sanksi akan diberikan, Sudaryono menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menilai apakah ada unsur kesengajaan dalam penurunan harga. “Jika terdapat pelanggaran yang merugikan petani atau mengganggu kepentingan nasional, kami tidak ragu memberikan tindakan tegas,” tegasnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya Program Terbaru untuk mengoptimalkan kebijakan ekspor dan memperkuat koordinasi antar sektor.

Dalam Program Terbaru, pemerintah juga memperhatikan dampak kebijakan terhadap kelompok masyarakat. Sudaryono menekankan bahwa penurunan harga TBS berdampak langsung pada pendapatan petani, terutama di daerah-daerah yang ketergantungan ekonomi tinggi pada sektor pertanian. “Kita perlu memastikan bahwa Program Terbaru tidak hanya mengatur ekspor, tetapi juga melindungi keberlanjutan usaha petani dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Program Terbaru ini menjadi prioritas pemerintah dalam menghadapi tantangan global dan menjaga daya tahan ekonomi dalam negeri. Kebijakan ekspor satu pintu, selain menjadi bagian dari Program Terbaru, juga dirancang untuk mempercepat proses verifikasi kualitas dan mengurangi risiko kenaikan harga internasional yang bisa mengganggu produksi dalam negeri. “Kami yakin Program Terbaru ini akan memberikan dampak positif jangka panjang,” tutup Sudaryono.

MORE FROM THIS CATEGORY