Airlangga Pastikan DHE Eksportir Disimpan 1 Tahun di RI Bebas PPh

2 months ago  ·  4 min read
By Christopher Moore - dailynesia.com
menko-perekonomian-airlangga-hartarto-dalam-konferensi-pers-pertumbuhan-pdb-tw-1-tahun-2026-tangkapan-layar-youtube-1777969815527_169

Airlangga Pastikan DHE Eksportir Disimpan 1 Tahun di RI Bebas PPh

Dailynesia.com – Dalam upaya meningkatkan kebijakan ekonomi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Peraturan ini diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian lebih besar kepada eksportir dalam menempatkan dana hasil ekspor mereka di sistem keuangan nasional, dengan insentif pajak yang diberikan secara eksplisit.

Insentif Pajak bagi Eksportir yang Menyimpan DHE

Kementerian Perekonomian, melalui Menteri Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan penghargaan khusus kepada eksportir yang memilih menyimpan dana hasil ekspor (DHE) mereka dalam bentuk rupiah di bank-bank milik negara (Himbara). Pendapatan dari bunga DHE yang diinvestasikan dalam instrumen keuangan lokal akan terbebas dari pajak penghasilan (PPh). Hal ini menjadi strategi untuk mengurangi beban keuangan eksportir sekaligus mendorong penggunaan rupiah dalam transaksi ekonomi domestik.

“Dengan skema ini, PPh tidak lagi menjadi beban bagi eksportir, karena pendapatan bunga dari DHE yang disimpan dalam rupiah dianggap tidak perlu dipotong pajak,” jelas Airlangga, setelah menghadiri Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah, Selasa (26/5/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menawarkan fleksibilitas kepada pelaku ekspor sekaligus memberikan manfaat pajak yang signifikan.

Menurut Airlangga, kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mengoptimalkan pengelolaan dana hasil ekspor. Ia menyatakan bahwa pemerintah berharap dengan adanya insentif pajak ini, eksportir akan lebih tertarik untuk menanamkan dana mereka dalam bentuk rupiah, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, ia juga menekankan bahwa eksportir tetap bisa menggunakan DHE untuk kebutuhan impor atau kegiatan ekonomi lainnya, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Ketentuan Berbeda Berdasarkan Sektor

Dalam skema baru, sektor minyak dan gas bumi (migas) masih menerapkan aturan lama, yaitu kewajiban menyisihkan 30% dari DHE untuk ditempatkan di sistem keuangan nasional. Retensi dana ini tetap berlangsung selama tiga bulan sebelum bisa ditarik kembali. Sementara itu, sektor-sektor tertentu seperti crude palm oil (CPO), batu bara, serta sektor pertambangan lainnya akan diatur dengan cara yang berbeda.

“Untuk sektor CPO, batu bara, dan tambang lainnya, DHE harus dipertahankan selama 12 bulan di bank Himbara. Konversi dana ke rupiah dilakukan sebesar 50% dari nilai DHE yang disimpan,” terang Airlangga. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan aliran dana ekspor tetap stabil sekaligus mendukung stabilitas valuta asing di pasar dalam negeri.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor ekspor. Dengan memperpanjang retensi dana untuk beberapa sektor, pemerintah berharap bisa mengurangi risiko pengalihan dana ke luar negeri yang berpotensi memengaruhi keseimbangan devisa. Selain itu, penempatan DHE di dalam negeri akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam meningkatkan likuiditas rupiah.

Peran BI dan Mekanisme Pinjaman

Dalam rangka memastikan kebijakan ini berjalan lancar, Bank Indonesia (BI) akan berperan aktif dalam menyediakan mekanisme pinjaman bagi eksportir yang membutuhkan dana rupiah. Jika kebutuhan eksportir untuk rupiah melebihi 50% dari total DHE yang ditempatkan, BI akan membantu dengan program pinjaman khusus. “Koordinasi antara BI dan perbankan menjadi prioritas agar mekanisme ini bisa efektif dan transparan,” tambah Airlangga.

Selain itu, kebijakan ini memberikan ruang bagi negara-negara tertentu yang memiliki perjanjian bebas tarif (free trade agreement) dengan Indonesia. Eksportir dari negara-negara tersebut bisa tidak wajib menempatkan DHE-nya di bank Himbara. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi perdagangan internasional dan mendorong kerja sama ekonomi yang lebih baik.

BI akan memberikan surat izin penempatan DHE di luar Himbara kepada eksportir yang memenuhi syarat. Dengan demikian, pelaku ekspor tidak terbatas hanya pada satu institusi keuangan, tetapi bisa memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. “Surat izin ini akan dikeluarkan oleh BI, sehingga eksportir memiliki kebebasan dalam mengelola dana,” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap dinamika pasar internasional yang terus berubah. Dengan memberikan insentif pajak, pemerintah berharap dapat membangun kepercayaan eksportir terhadap sistem keuangan nasional. “Ini merupakan langkah untuk mengurangi tekanan pada rupiah dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional,” katanya.

Kebijakan DHE ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor SDA, khususnya dalam menunjang perekonomian Indonesia di tengah tantangan global. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif. Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi ekonomi.

Impak dan Prospek Kebijakan

Penerapan PP 21 Tahun 2026 dianggap sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk mengelola dana devisa secara lebih efektif. Dengan membebaskan pajak bagi eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri, pemerintah berharap dapat meningkatkan penyerapan dana ekspor ke sektor riil. “Ini tidak hanya menguntungkan eksportir, tetapi juga memberikan manfaat untuk masyarakat luas,” kata Airlangga.

Kebijakan ini juga diharapkan bisa memperkuat kepercayaan investor dalam memasukkan dana ke Indonesia. Dengan menawarkan insentif pajak, pemerintah menciptakan lingkungan yang lebih menarik untuk investasi di dalam negeri. Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memperbaiki keseimbangan neraca pembayaran.

Kebijakan DHE menjadi salah satu dari beberapa langkah pemerintah dalam upaya meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Selain menempatkan dana ekspor di sistem keuangan nasional, pemerintah juga menawarkan variasi mekanisme untuk memastikan fleksibilitas yang

MORE FROM THIS CATEGORY