Pekerja Rokok Khawatir PHK Kembali Dibahas Setelah Kemasan Polos Jadi Fokus Diskusi
Dailynesia.com – Jakarta – Kebijakan kemasan polos kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah memulai diskusi terbuka pada 25 Mei 2026. Rancangan aturan ini, yang bertujuan mengstandarkan desain bungkus rokok, memicu kecemasan di kalangan pekerja industri tembakau. Para buruh menilai kebijakan tersebut berpotensi mempercepat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah terjadi sebelumnya, terutama karena perubahan dalam desain kemasan dianggap akan menimbulkan efisiensi biaya yang signifikan.
Kebijakan Kemasan Polos dan Dampaknya pada Industri Tembakau
Sejumlah organisasi pekerja menyatakan bahwa rancangan peraturan kemasan polos tidak cukup mempertimbangkan peran industri dalam perekonomian nasional. Pemerintah dinilai terlalu fokus pada aspek kesehatan masyarakat, sementara pengaruhnya terhadap lapangan kerja kurang dijelaskan secara detail. Dalam Key Discussion, Henry Wardhana, ketua umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), menekankan bahwa perubahan ini akan mengakibatkan penyesuaian operasional yang luar biasa.
Menurut Henry, kemasan polos yang diusulkan bisa memaksa perusahaan memangkas anggaran untuk desain dan promosi, yang akhirnya berdampak pada penurunan jumlah karyawan. “Jika pemerintah tidak menawarkan alternatif, industri tembakau akan terpaksa melakukan PHK besar-besaran,” jelasnya. Kebijakan ini juga mengancam kestabilan ekonomi sektor kreatif, seperti perusahaan desain grafis dan pemasaran produk.
Kritik dari Kalangan Industri dan Menteri Kesehatan
“Key Discussion menunjukkan bahwa rancangan RPMK (Rancangan Peraturan Kemasan Polos) belum memperhitungkan kebutuhan sektor produsen tembakau. Kami khawatir kebijakan ini akan merugikan 6 juta pekerja yang bergantung pada industri ini,” kata Heri Susianto, ketua harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi).
Heri mengkritik kebijakan yang merujuk standar kemasan dari negara-negara non sentra tembakau, seperti Singapura dan Thailand. “Indonesia memiliki kekhasan sebagai produsen tembakau, jadi standarisasi kemasan tidak boleh mengabaikan hak kekayaan intelektual para pelaku usaha,” tambahnya. Kritik ini memicu diskusi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan, yang sebelumnya telah menyepakati konsensus untuk menghindari pengaruh negatif terhadap industri.
Kementerian Kesehatan mengklaim bahwa standarisasi kemasan polos adalah bagian dari upaya mengurangi risiko kesehatan akibat konsumsi rokok. Dalam Key Discussion, mereka menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan kebijakan internasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok. Namun, para pengusaha tembakau menilai standar tersebut terlalu ketat dan kurang fleksibel terhadap kondisi pasar lokal.
Sejarah dan Dinamika Kebijakan RPMK
Kebijakan kemasan polos bukanlah yang pertama kali dibahas. Sebelumnya, pada 8 Mei 2025, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan aturan yang mengharuskan perusahaan rokok mengganti desain kemasan secara massal. Namun, perubahan terkini menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan kembali mengusulkan penyesuaian, mungkin karena tekanan dari berbagai pihak terkait kesehatan.
Dalam Key Discussion, ada perbedaan pandangan antara dua kementerian. Sementara Kementerian Kesehatan menekankan perlunya standarisasi untuk meningkatkan informasi kesehatan, Kementerian Perindustrian berargumen bahwa hal ini harus diimbangi dengan kebutuhan sektor tembakau. Faisol Reza menegaskan bahwa pembahasan RPMK terus berlangsung untuk mencari solusi yang seimbang, tetapi kekhawatiran terhadap PHK tetap mengemuka.
Langkah Kompromi dan Harapan Masa Depan
Sejumlah pihak meminta pemerintah untuk menambahkan klausul fleksibilitas dalam rancangan RPMK. Misalnya, memperbolehkan perusahaan menyesuaikan desain kemasan sesuai dengan kebutuhan pasar tanpa mengurangi kualitas informasi kesehatan. Dalam Key Discussion, para pekerja dan pengusaha menilai bahwa kebijakan ini bisa disepakati jika ada penyesuaian waktu transisi dan bantuan keuangan bagi perusahaan kecil.
Harapan muncul bahwa Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan bisa menemukan titik temu. Jika berhasil, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor tembakau dan kesejahteraan pekerja. Key Discussion diharapkan menjadi titik awal perundingan yang lebih produktif, mengingat dampak PHK sudah terasa di berbagai lapisan masyarakat.
Dengan pertimbangan ini, pemerintah perlu mempercepat proses konsultasi dan memastikan semua pihak, termasuk buruh, mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi. Key Discussion menjadi penting bukan hanya sebagai pembicaraan, tetapi sebagai bagian dari upaya menjaga kelangsungan ekonomi sektor tembakau di tengah perubahan kebijakan yang terus berlangsung.

