ChatGPT Tak Lagi Pungut Pajak Digital – Setoran DJP Masih Naik Rp1,5 T

3 months ago  ·  3 min read
By William Moore - dailynesia.com
2f70c132-9f98-4815-857a-6944af87f4f4-0

ChatGPT Tak Lagi Pungut Pajak Digital – Setoran DJP Masih Naik Rp1,5 T

Pembaruan Status Pemungut Pajak Digital

Dailynesia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa ChatGPT telah dikeluarkan dari daftar pemungut pajak digital berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMSE) di Indonesia. Pembaruan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administratif, dengan OpenAI LLC sebagai perusahaan yang memutus kemitraan dalam proses pengumpulan pajak. “Penyesuaian ini tidak mengurangi performa keseluruhan penerimaan pajak digital, meski ChatGPT tidak lagi berpartisipasi secara langsung,” jelas siaran pers DJP yang diterbitkan Jumat (22/5/2026).

Penurunan ChatGPT dan Kinerja Pajak Digital

Penerimaan pajak digital selama April 2026 mencapai Rp52,04 triliun, naik sekitar Rp1,53 triliun dibandingkan bulan sebelumnya. Angka ini mencerminkan keberhasilan DJP dalam memperluas basis perpajakan digital meskipun ChatGPT, platform kecerdasan buatan yang populer, tidak lagi menjadi pemungut pajak. Dalam laporan terbaru, pengumpulan pajak digital terdiri dari empat komponen utama: PPN PMSE sebesar Rp39,94 triliun, pajak aset kripto Rp2,03 triliun, pajak fintech Rp4,88 triliun, serta pajak dari SIPP Rp5,18 triliun. Meski ChatGPT dikeluarkan, total setoran tetap menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

“Pajak digital terus menjadi tulang punggung penerimaan negara, terlepas dari perubahan status pemungut. Dengan kinerja yang stabil, kita bisa melihat bahwa kepatuhan pelaku usaha digital semakin meningkat,” ujar Inge Diana Rismawanti, dalam siaran pers yang sama.

Penyesuaian Daftar Pemungut PMSE

DJP menunjuk 264 entitas sebagai pemungut pajak digital dalam bulan April 2026. Dua entitas baru, yaitu HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc, ditambahkan ke dalam daftar tersebut sebagai pengganti ChatGPT. Dari jumlah total pemungut, sebanyak 232 PMSE aktif mengumpulkan dan menyetorkan pajak, dengan kontribusi terbesar dari PPN PMSE yang mencapai Rp39,94 triliun. Meski ChatGPT dikeluarkan, keberadaan pemungut lain seperti HashiCorp dan Perplexity AI menunjukkan adaptasi terhadap kebijakan baru, menjaga aliran dana ke kas negara.

Breakdown Penerimaan Pajak Berdasarkan Jenis

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa penerimaan pajak digital pada April 2026 didominasi oleh PPN PMSE, yang mencapai Rp39,94 triliun. Pajak aset kripto mengalami kenaikan mencolok, dengan total setoran mencapai Rp2,03 triliun. Sementara itu, pajak fintech pada bulan tersebut menyumbang Rp4,88 triliun, menunjukkan pertumbuhan yang berkelanjutan sejak 2022. Pajak dari SIPP mencapai Rp5,18 triliun, dengan kontribusi utama dari PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 26. Meski ChatGPT tak lagi berpartisipasi, keberlanjutan peningkatan ini menegaskan kebijakan pajak digital yang terus berkembang.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kontribusi pajak digital terhadap pendapatan negara mengalami peningkatan konsisten. Pada 2022, penerimaan pajak kripto hanya Rp246,54 miliar, namun di 2026 telah mencapai Rp147,32 miliar. Sementara itu, pajak fintech menunjukkan kenaikan dari Rp446,39 miliar di 2022 menjadi Rp477,43 miliar di 2026. Kenaikan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penyesuaian data pemungut PMSE dan kebijakan pajak yang lebih inklusif.

Kemajuan Pajak Digital dalam Ekonomi

Di tengah perubahan status pemungut, penerimaan pajak digital pada April 2026 menegaskan bahwa ekonomi digital di Indonesia terus berkembang. Meski ChatGPT tak lagi berpartisipasi, DJP berupaya memastikan pelaku usaha lain tetap berkontribusi. Penerimaan yang naik Rp1,53 triliun dari Maret mencerminkan kemajuan dalam mengelola transaksi digital, baik melalui platform fintech maupun sistem pembelian pemerintah. Perkembangan ini juga menunjukkan efektivitas pengelolaan oleh DJP dalam menyesuaikan kebijakan pajak dengan dinamika pasar.

Sebagai catatan tambahan, pajak dari SIPP pada 2026 mencapai Rp5,18 triliun, dengan PPh Pasal 22 menyumbang Rp370,83 miliar dan PPN mencapai Rp4,81 triliun. Meski terdapat variasi dalam jumlah setoran, tren kenaikan secara umum menggambarkan peningkatan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan ChatGPT dikeluarkan, DJP mengakui bahwa pengelolaan pajak digital tidak hanya bergantung pada satu entitas, tetapi lebih pada kolaborasi yang lebih luas.

Perspektif Masa Depan Pajak Digital

Kenaikan setoran pajak digital di bulan April 2026, meskipun ChatGPT tak lagi terlibat, memberikan harapan bahwa kebijakan ini akan terus mendukung pendapatan negara. DJP menargetkan penerimaan pajak digital tahun ini bisa mencapai rekor baru, dengan data yang terus berkembang. Perusahaan-perusahaan teknologi digital seperti HashiCorp dan Perplexity AI dinilai berperan penting dalam mengisi celah yang ditinggalkan oleh ChatGPT. Peningkatan ini juga membuka peluang untuk menarik lebih banyak pelaku usaha kecil dan menengah ke dalam sistem pajak digital, mengembangkan ekosistem kepatuhan yang lebih merata.

“Dengan adanya penyesuaian administratif, kita bisa melihat bahwa kebijakan pajak digital berjalan lebih efisien. Dengan ChatGPT tak lagi menjadi pemungut, DJP menekankan bahwa keberlanjutan penerimaan tetap terjaga melalui entitas-entitas lain yang aktif dalam transaksi digital,” kata Inge Diana Rismawanti.

MORE FROM THIS CATEGORY