Eks Dirjen SDA Kementerian PU Tersangka! Terima Suap Rp2 M-Mobil Mewah
Dailynesia.com – Jakarta, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum. Tersangka pertama adalah Dwi Purwantoro, mantan Direktur Jendral SDA periode Juli 2025 hingga Januari 2026, yang diduga menerima suap dalam beberapa proyek.
Siaran Pers Kejati Jakarta
“Peran Sdr. DP sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air terlibat dalam pemerasan serta penerimaan suap berupa uang tunai dan dua kendaraan bermotor mewah dari perusahaan swasta dan badan usaha milik negara,” jelas Kejati Jakarta dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia.
Sementara itu, RS dan AS, masing-masing Sekretaris Ditjen Cipta Karya, disangka terlibat dalam rekayasa proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai minimal Rp16 miliar. Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran belanja rutin.
Kasus ini menyangkut beberapa pasal undang-undang. Dwi Purwantoro dijerat pada Pasal 12 ayat (e) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 dan 606 UU No. 1 Tahun 2023. Sementara RS dan AS dikenai Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999.
Dalam penyelidikan, penyidik telah menyita dua mobil mewah dan sejumlah dolar Amerika Serikat sebagai bukti transaksi. Selain itu, pihak penyidik sedang memperdalam keterlibatan pihak lain, baik dari Kementerian PU, BUMN maupun sektor swasta.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan, dan tersangka. Aset-aset yang terkait diperiksa untuk memulihkan kerugian negara. Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di dua lokasi berbeda: DP di Rutan Salembang, sementara RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang.

