Latest Update: Kejagung Tetapkan Bos Tambang Bauksit Kalbar Tersangka Korupsi IUP
Dailynesia.com – Jakarta, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan bos perusahaan tambang bauksit di Kalimantan Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penyimpangan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penetapan ini dilakukan oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/5/2026). Pengumuman tersebut menegaskan bahwa kasus ini semakin mendekati penyelesaian hukum.
“Kami telah mengamankan sejumlah orang dari Pontianak dan Jakarta sebagai tersangka. Saat ini, satu individu bernama SDT, yang merupakan beneficial owner dari PT QSS, ditetapkan sebagai tersangka utama,” ungkap Syarief dalam konferensi pers. Penyidik menegaskan bahwa SDT diduga terlibat langsung dalam pengelolaan IUP yang tidak sesuai dengan aturan.
Detil Kasus Korupsi IUP PT QSS
Kasus dugaan korupsi ini mengungkap praktik penyimpangan dalam pengelolaan IUP PT QSS, yang memperoleh hak tambang bauksit di Kalimantan Barat. Menurut penyidik, perusahaan ini tidak menambang di lokasi yang diizinkan, melainkan mengalihkan aktivitas ke tempat lain sambil menghasilkan keuntungan melalui ekspor. Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama 8 tahun, dari 2017 hingga 2025.
“PT QSS memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan dengan bekerja sama aktif dengan penyelenggara negara. Selain itu, mereka menggunakan dokumen resmi perusahaan untuk mempercepat proses ekspor,” jelas Syarief. Tindakan ini dikenai hukum sebagai penggelapan dana negara dan pengurangan keuntungan yang seharusnya diperoleh masyarakat.
Menurut laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IUP bauksit diberikan melalui mekanisme tender yang dinyatakan sah. Namun, hasil investigasi Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa ada penyalahgunaan kuasa dalam pengelolaan hak tambang tersebut. Selain SDT, ada beberapa nama lain yang masih dalam pemeriksaan penyidik, termasuk para pengelola dan pegawai perusahaan.
Struktur Manajemen PT QSS dan Peran SDT
Struktur manajemen PT QSS mencakup satu direktur bernama Saifin, serta dua komisaris, Sudianto dan Yudie Abunawan. Namun, berdasarkan laporan Kejaksaan Agung, SDT dianggap sebagai pihak yang memiliki pengaruh dominan dalam pengambilan keputusan operasional. Peran SDT dalam mengendalikan bisnis tambang ini menjadi fokus utama penyidikan.
“SDT terlibat dalam perencanaan penyalahgunaan IUP dengan memastikan bahwa PT QSS beroperasi di luar zona yang ditentukan. Keterlibatan langsung dalam pengurangan keuntungan masyarakat menjadi dasar penyidikan,” terang Syarief. Ia menambahkan bahwa ada indikasi bahwa SDT juga terkait dengan pengalihan dana ke pihak-pihak tertentu.
Para penyidik menyebut bahwa korupsi ini tidak hanya berdampak pada keuangan perusahaan, tetapi juga mengurangi potensi ekonomi lokal di Kalimantan Barat. Dengan IUP bauksit yang tidak dikelola secara optimal, masyarakat setempat kehilangan kesempatan mengembangkan industri pertambangan yang lebih berkelanjutan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini sedang diselidiki secara menyeluruh.
Latest Update – Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa PT QSS mengeksploitasi sumber daya alam dengan menggunakan skema kemitraan yang diragukan kejujurannya. Tindakan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Kementerian ESDM menyatakan bahwa kasus ini menjadi contoh penggelapan dana negara dalam sektor tambang.
“Kami menemukan bahwa beberapa keputusan penting dalam operasi tambang bauksit diambil tanpa proses transparansi yang memadai. SDT diduga menjadi pengambil kebijakan utama,” tambah Syarief. Ia juga menyebutkan bahwa penggeledahan terus dilakukan di berbagai lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Latest Update – Menurut pengacara korporasi, kasus ini bisa menjadi bentuk pengaturan kuasa dalam bisnis tambang. “Korupsi IUP sering kali terjadi karena adanya kesepakatan antara perusahaan dan penyelenggara negara, yang memungkinkan pengalihan hak usaha secara ilegal,” jelas seorang pakar hukum. Kejaksaan Agung mengimbau agar masyarakat terus memantau transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

