Latest Program: ESDM Tegaskan Ekspor Nikel Masih Bisa Melalui Perusahaan Swasta
Dailynesia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu yang diusulkan pemerintah belum mencakup komoditas nikel secara wajib. Hingga saat ini, kebijakan ini hanya fokus pada tiga jenis barang strategis yang dianggap paling berkontribusi terhadap penerimaan devisa, yakni minyak sawit (CPO), batu bara, dan ferroalloy. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa regulasi ini masih dalam tahap penyempurnaan, dengan tujuan memastikan pengelolaan ekspor yang lebih terpusat.
Penjelasan Menteri ESDM: Nikel Masih Dapat Diekspor oleh Perusahaan Swasta
Menurut Tri, pemerintah belum memberikan keputusan resmi untuk menetapkan nikel sebagai komoditas yang wajib diekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia. “Nikel masih bisa diekspor oleh perusahaan swasta, karena belum ada kebijakan yang memaksa itu,” katanya saat diwawancara di acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026). Ia menegaskan bahwa mekanisme teknis dan alur implementasi kebijakan ini belum dijelaskan secara rinci.
ESDM menekankan bahwa penambangan nikel dan produk olahannya merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mengelola sumber daya alam. “Latest Program ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, tetapi nikel belum masuk ke dalam kategori yang wajib menggunakan BUMN khusus,” tambah Tri. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam bisnis ekspor, terutama untuk mengatasi praktik seperti under invoicing dan transfer pricing.
Presiden Prabowo: Kebijakan BUMN Khusus Ekspor untuk Memastikan Pengelolaan Devisa
Presiden Joko Widodo, dalam pidatonya sebelumnya, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana membentuk BUMN khusus ekspor untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan devisa. “Penting untuk memastikan bahwa setiap hasil ekspor Indonesia dikelola secara profesional dan terpusat,” katanya. Dalam konteks Latest Program, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya alam dan mengurangi risiko penyalahgunaan nilai tukar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan menjadi badan yang bertugas menyalurkan komoditas strategis. “Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka memperkuat monitoring dan kepastian dalam ekspor,” ujarnya. Rosan Roeslani, sebagai Menteri Investasi, menambahkan bahwa pembentukan BUMN khusus ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dalam transaksi ekspor, terutama untuk mengatasi masalah kebocoran devisa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut data dari World Bank, praktik under invoicing dan transfer pricing telah menyebabkan penurunan efisiensi dalam ekspor komoditas Indonesia. Dengan adanya BUMN khusus, pemerintah berharap bisa mengendalikan hal ini. Namun, Tri Winarno menegaskan bahwa nikel belum menjadi prioritas dalam program ini. “Latest Program masih dalam tahap piloting, dan nikel akan dilihat kembali setelah evaluasi terhadap tiga komoditas utama selesai,” jelasnya.
Sebagai bagian dari strategi pemerintah, Latest Program diharapkan bisa menjadi referensi bagi pengelolaan SDA lainnya. Kementerian ESDM akan menunggu hasil kajian dari pihak terkait sebelum menentukan apakah nikel perlu dimasukkan dalam daftar wajib BUMN khusus. “Kami ingin pastikan kebijakan ini efektif, jadi masih perlu analisis mendalam,” pungkas Tri. Dengan demikian, pengelolaan ekspor nikel akan menjadi bagian dari diskusi lebih lanjut dalam kebijakan ekonomi nasional.

