Masuk Gedung Tahan KTP & Difoto – Ternyata Melanggar Undang-Undang

3 months ago  ·  2 min read
By Linda Davis - dailynesia.com
sejumlah-aparatur-sipil-negara-asn-menyelesaikan-pekerjaannya-di-gedung-balai-kota-dki-jakarta-rabu-142026-1775035157647_169

Masuk Gedung Tahan KTP & Difoto, Ternyata Melanggar Undang-Undang

Dailynesia.com – Jakarta – Dalam rangka meningkatkan keamanan di berbagai fasilitas umum, pemerintah kerap meminta warga menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan difoto saat memasuki gedung pemerintahan atau tempat umum. Meski praktik ini terlihat sepele, terungkap bahwa kegiatan tersebut bisa berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diresmikan pada tahun 2022. Isu ini memicu perdebatan antara kebutuhan pengamanan dan hak individu atas privasi.

UU Pelindungan Data Pribadi: Persyaratan dan Tantangan

UU PDP memberikan batasan ketat terhadap pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi. Dalam kasus masuk Gedung Tahan KTP Difoto, kebijakan ini dinilai tidak memenuhi kriteria keabsahan karena data yang dikumpulkan seringkali tidak relevan dengan tujuan pengamanan. Seperti dijelaskan oleh para ahli, penggunaan KTP dan foto wajah bisa dianggap sebagai pelanggaran jika tidak ada dasar hukum yang jelas.

“Praktik pengambilan data pribadi yang tidak relevan, seperti memasukkan foto wajah saat masuk Gedung Tahan KTP Difoto, bisa menyebabkan ketidakpatuhan terhadap prinsip dasar pelindungan data,” kata Dr. Dian Prasetyo, peneliti pada Pusat Kebijakan Digital. Ia menambahkan bahwa selama data dianggap sebagai barang yang bergerak, pengelola harus memastikan prosesnya transparan dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, masalah ini juga mengemuka karena pemerintah belum memiliki lembaga independen untuk mengawasi penerapan UU PDP. Sebagai contoh, saat warga difoto saat masuk Gedung Tahan KTP Difoto, data tersebut bisa disimpan tanpa izin atau digunakan untuk keperluan yang tidak terkait langsung dengan keamanan. Hal ini berpotensi mempercepat kebocoran informasi dan merusak kepercayaan masyarakat.

Praktik Penggunaan Data: Dari KTP ke Aplikasi Lain

Menurut perwakilan dari Dukcapil, foto selfie dan data KTP tidak dianggap sebagai alat identifikasi resmi. Meski demikian, banyak institusi menetapkan bahwa foto wajah dan KTP adalah bagian dari proses verifikasi. Hal ini memicu pertanyaan: Apakah penggunaan data tersebut dalam skala besar sudah sesuai dengan aturan?

“Jika data wajah dan KTP diakuisisi tanpa dasar hukum yang jelas, seperti dalam praktik masuk Gedung Tahan KTP Difoto, maka pengelola data bisa dikenai sanksi. Sebab, mereka wajib menjelaskan mengapa data itu diperlukan dan bagaimana dijaga kerahasiaannya,” tutur Alfons Tanujaya, peneliti dari Vaksincom.

Alfons mengingatkan bahwa pengelola gedung harus menjamin keamanan data pribadi. Dalam konteks masuk Gedung Tahan KTP Difoto, ada risiko data disimpan dalam format yang rentan serangan, seperti diunggah ke database tanpa enkripsi atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang. “Privasi adalah hak yang bisa diberikan secara default, bukan kebijakan tambahan. Jadi, pihak yang mengelola Gedung Tahan KTP Difoto wajib memastikan semua data diproses dengan baik,” jelasnya.

Pengambilan foto saat masuk Gedung Tahan KTP Difoto juga kerap menjadi pertanyaan. Apakah foto tersebut hanya digunakan untuk keperluan keamanan, atau bisa diakses oleh badan-badan pihak ketiga? Dalam beberapa kasus, data foto digunakan untuk mengisi database pemerintah tanpa kejelasan tujuan penggunaannya. Hal ini membuat masyarakat cemas akan kegunaan data tersebut di masa depan.

“Saya pernah mengamati banyak warga yang

MORE FROM THIS CATEGORY