Pemerintah Akan Tindak Marketplace yang Naikkan Biaya Admin Secara Tiba-Tiba
Dailynesia.com – Dalam Meeting Results yang diadakan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) beberapa waktu lalu, pemerintah menyatakan keinginan untuk memberikan sanksi terhadap platform e-commerce yang secara diam-diam meningkatkan biaya administrasi. Meeting Results ini bertujuan mengamankan kebijakan yang adil bagi pelaku usaha kecil, terutama di tengah tekanan inflasi dan ketidakstabilan perekonomian global. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi langkah awal untuk menegaskan larangan peningkatan tarif admin sebelum aturan resmi diterbitkan.
Menurut Maman, beberapa platform marketplace sudah mulai menaikkan biaya layanan logistik, komisi, dan pengiriman retur barang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ini mengakibatkan beban tambahan terhadap UMKM yang menjual melalui media digital, terutama karena mereka memperoleh penghasilan yang lebih rendah. Meeting Results ini juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengaturan biaya operasional platform e-commerce.
Langkah Kementerian UMKM untuk Menindak Marketplace
Pemerintah menegaskan bahwa Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menyusun mekanisme penindakan yang jelas. Maman menjelaskan bahwa platform e-commerce yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi berupa denda atau pembatasan akses ke program pemerintah seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat). Meeting Results ini juga menjadi ajang untuk mendengar masukan langsung dari para pelaku usaha kecil tentang kebijakan biaya administrasi.
Dalam Meeting Results, para pengusaha menyampaikan bahwa kenaikan biaya admin mengganggu keberlanjutan usaha mereka. Beberapa peserta rapat mengkritik kebijakan marketplace yang berubah-ubah dalam penyesuaian tarif, sehingga membingungkan para penjual. Maman mengakui adanya kenaikan biaya logistik dan komisi, tetapi menegaskan bahwa pemerintah berupaya mengatur agar tidak terlalu memberatkan UMKM.
Salah satu kebijakan yang dibahas adalah penyesuaian jadwal pemberitahuan kenaikan biaya. Maman menekankan bahwa perusahaan marketplace wajib memberi informasi paling lambat 2 hingga 3 bulan sebelum implementasi perubahan tarif. Ini bertujuan agar pelaku usaha kecil memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi bisnis atau mencari platform alternatif.
Perubahan Tarif dan Dampak terhadap UMKM
Beberapa perusahaan seperti TikTok Shop dan Shopee telah menerapkan penyesuaian biaya layanan. Kenaikan biaya logistik efektif mulai 18 Mei hingga 1 Juni 2026, sedangkan skema komisi per item dinaikkan hingga Rp650.000 dari Rp40.000. Selain itu, tarif pengiriman retur barang ditetapkan sebesar Rp5.000 per transaksi gagal. Meeting Results menyebutkan bahwa kebijakan ini harus disinkronkan dengan kebutuhan UMKM lokal.
Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi UMKM dari praktik monopoli atau eksploitasi biaya oleh marketplace. Ia juga menyebutkan bahwa regulasi ini dirancang agar UMKM tetap bisa bersaing secara sehat di pasar digital. “Insya Allah keberadaan pemerintah akan selalu pada posisi untuk memberikan, mengamankan, melindungi, sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil kita yang berjualan di e-commerce,” tambah Maman dalam Meeting Results yang dihadiri ribuan pelaku usaha.
Analisis dari pihak Kementerian UMKM menunjukkan bahwa sekitar 40% pengusaha kecil mengeluhkan kenaikan biaya admin yang berdampak pada margin keuntungan mereka. Untuk mengatasi ini, pemerintah berencana merumuskan peraturan yang lebih ketat dan mengajak para pemangku kepentingan seperti asosiasi pengusaha serta lembaga pemerintah lainnya untuk berpartisipasi dalam Meeting Results rutin.
“Kami tidak ingin UMKM terus-terusan terbebani oleh perubahan tarif admin yang tidak terduga. Meeting Results ini menjadi langkah penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik dan transparan,” ujar Maman dalam wawancara terpisah.

