Aturan Program Bedah Rumah Baru Terbit, Ini Isi Lengkapnya

2 hours ago  ·  3 min read
By James Lopez - dailynesia.com
pembongkaran-rumah-di-kebon-pala-untuk-dijadikan-rumah-panggung-cnbc-indonesia-muhammad-sabki-3_169

Regulasi Program Bedah Rumah Resmi Diterbitkan: Rincian Lengkap

Dailynesia.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengesahkan ketentuan terbaru terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang lebih dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah. Inisiatif ini dirancang untuk menyederhanakan proses serta mempercepat distribusi bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan keswadayaan masyarakat dalam mewujudkan hunian yang layak.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menandatangani Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah pada 28 Juli 2026. Tujuan utama regulasi ini adalah meningkatkan kualitas hunian tidak layak menjadi layak melalui bantuan tunai. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, serta meningkatkan kualitas permukiman secara keseluruhan.

Tahapan dan Pengalokasian Program

Berdasarkan informasi yang dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (6/8/2026), Pasal 2 mengatur bahwa pelaksanaan Bedah Rumah mencakup tiga tahap utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa pengalokasian program dilakukan di tingkat Nasional, Provinsi, serta Kabupaten/Kota.

Penetapan alokasi tersebut menggunakan pendekatan berbasis data statistik untuk menghasilkan kebijakan perumahan yang tepat sasaran. Faktor yang dipertimbangkan meliputi prioritas penerima bantuan serta kebijakan atau penugasan dari Presiden. Pelaksanaan Bedah Rumah sendiri dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas atau renovasi, maupun pembangunan baru.

Kriteria Calon Penerima Bantuan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab menetapkan penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi faktual dan identifikasi kebutuhan anggaran. Pemeriksaan administratif oleh PPK mencakup kelengkapan dokumen serta kesesuaian data dan informasi antardokumen.

Kriteria penerima bantuan sasaran Bedah Rumah meliputi beberapa poin penting:

  • Memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni;
  • Status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas, telah diverifikasi sesuai peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, serta tidak dalam status sengketa;
  • Tingkat kesejahteraan pada desil 1 hingga desil 4 menurut data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini, atau penghasilan paling tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota;
  • Belum pernah menerima bantuan Bedah Rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi MBR.

Selain itu, terdapat kategori penerima bantuan berupa perseorangan warganegara Indonesia yang terkena dampak bencana. Syarat yang berlaku adalah rumah yang dimiliki, ditempati, atau dikuasai mengalami kerusakan akibat bencana, lalu berada di lokasi sesuai peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses Verifikasi dan Pencairan Dana

Seluruh usulan penerima bantuan akan diverifikasi dengan melihat semua data yang diunggah dalam sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian. Hasil verifikasi faktual yang dilakukan PPK akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh TPM atau pegawai Kementerian yang ditugaskan dan disahkan oleh Kepala BP3KP.

Setelah dinyatakan terverifikasi, pelaksanaan Bedah Rumah menggunakan pola bantuan pemerintah dalam bentuk uang. Pencairan Dana Bedah Rumah ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara langsung dari kas negara ke rekening penerima bantuan.

“Pengajuan pencairan dana Bedah Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh PPK berdasarkan: a. Keputusan PPK mengenai PB; dan b. dokumen rencana anggaran biaya yang memuat tanda tangan PB pada bagian rencana pemanfaatan dana,” tulis Pasal 21 aturan tersebut.

Pendanaan Program Bedah Rumah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bantuan pemerintah hanya digunakan oleh penerima bantuan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja tukang atau pekerja bangunan.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Berapa lama proses verifikasi penerima bantuan Bedah Rumah?

Proses verifikasi dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melihat data yang diunggah dalam sistem elektronik. Setelah verifikasi faktual selesai, hasil dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh TPM atau pegawai Kementerian yang ditugaskan.

Apakah penerima bantuan boleh menggunakan dana untuk renovasi?

Ya, pelaksanaan Bedah Rumah dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas atau renovasi, maupun pembangunan baru sesuai dengan kondisi rumah penerima.

Bagaimana cara mengetahui status pengajuan bantuan?

Penerima dapat memantau status pengajuan melalui sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Apakah rumah yang terkena bencana tetap eligible untuk bantuan?

Ya, perseorangan warganegara Indonesia yang terkena dampak bencana dapat menerima bantuan dengan syarat rumah yang dimiliki, ditempati, atau dikuasai mengalami kerusakan akibat bencana dan berada di lokasi sesuai peruntukan kawasan permukiman.

MORE FROM THIS CATEGORY