Prabowo Akan Terbitkan Aturan Baru Ojol, Ini Bocoran Menhub

2 hours ago  ·  3 min read
By Linda Davis - dailynesia.com
menteri-perhubungan-dudy-purwagandhi-saat-tiba-di-istana-negara-jakarta-kamis-1162026-1781158490961_169

Prabowo Akan Terbitkan Aturan Baru Ojol: Rincian Lengkap dari Menhub

Dailynesia.com – Jakarta — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan sedang dalam tahap finalisasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum komprehensif bagi industri ojek online nasional. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi secara resmi mengonfirmasi bahwa dokumen strategis ini ditargetkan dapat diresmikan sebelum puncak perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Dalam pertemuan dengan para jurnalis di Halaman Tengah Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (6/8/2026), Menhub Dudy menyampaikan bahwa ia juga menghadiri agenda strategis bersama Presiden RI dan 150 periset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Saat ditanya mengenai timeline penerbitan aturan baru tersebut, Menhub menegaskan bahwa bulan Agustus merupakan bulan krusial untuk pengesahan dokumen ini.

“Iya, iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus,” kata Dudy Purwagandhi dengan tegas.

Skema Bagi Hasil 9:28 Menjadi Inti Regulasi Baru

Kementerian Perhubungan sebenarnya telah lebih dulu menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mengatur ketentuan tarif dengan skema bagi hasil sebesar 9:28 antara pengemudi dan aplikator. Peraturan tersebut telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 dan menjadi fondasi penting bagi regulasi yang akan datang.

“Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan pemberlakuan 9:28 yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin,” ujarnya.

Ketentuan yang telah berjalan sejak awal Juli tersebut akan turut dimasukkan ke dalam Perpres ojol yang sedang dalam tahap persiapan. Selain itu, Perpres ini juga akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan berbasis aplikasi secara lebih terstruktur dan komprehensif.

“Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam Perpres-nya. Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya. Itu juga akan dimasukkan di Perpres,” jelasnya.

Layanan Roda Empat Belum Termasuk dalam Perluasan Aturan

Meskipun demikian, Dudy memastikan bahwa pengaturan untuk layanan angkutan penumpang berbasis aplikasi roda empat atau ojek online mobil belum akan diatur dalam kebijakan yang akan terbit ini. Perluasan aturan baru akan menyasar pada layanan pengantaran barang dan makanan sebagai prioritas utama.

“Sementara nggak ya (perluasan ke roda empat), sementara nggak. Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail,” tuturnya.

Dudy menambahkan bahwa untuk teknis pengaturan layanan hantaran makanan dan barang tersebut nantinya bakal ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Sementara itu, nomor resmi Perpres akan ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Kalau nomornya nanti Mensesneg yang ngatur ya. Tapi kalau pemberlakuan, diharapkan kurang lebih yang untuk kendaraan roda dua itu yang angkutan penumpang itu sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli,” pungkasnya.

Mekanisme Peluncuran Masih Dalam Pembahasan

Terkait mekanisme peluncurannya, Dudy mengatakan pihaknya masih akan membahas apakah peresmian Perpres tersebut akan melibatkan undangan kepada para mitra pengemudi dan aplikator, atau langsung diberlakukan seperti saat penerapan Kepmenhub sebelumnya.

“Nanti tergantung dari apa, rapat nanti yang akan kita bahas apakah perlu mengundang atau langsung dikeluarkan. Seperti kalau kemarin kami memberlakukan keputusan menteri ya kami langsung sampaikan kepada para operatornya dan itu sudah dilaksanakan,” tandasnya.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Aturan Baru Ojol

Kapan Perpres Ojol Resmi Diterbitkan?

Perpres Ojol ditargetkan dapat resmi terbit sebelum 17 Agustus 2026, tepat sebelum perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Apa Saja yang Diatur dalam Perpres Baru?

Perpres baru mengatur layanan ojek online roda dua, pengantaran barang, dan makanan berbasis aplikasi dengan skema bagi hasil 9:28 yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.

Apakah Ojol Roda Empat Termasuk dalam Aturan Baru?

Sementara belum, perluasan aturan untuk layanan roda empat akan dibahas lebih lanjut dan tidak termasuk dalam regulasi yang akan terbit pertama kali.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Teknis Pelaksanaan?

Kemkomdigi akan menangani teknis pengaturan layanan hantaran, sementara Kemensetneg akan menentukan nomor resmi Perpres.

MORE FROM THIS CATEGORY