Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November

18 hours ago  ·  3 min read
By Sandra Taylor - dailynesia.com
gedung-direktorat-jenderal-pajak-djp-cnbc-indonesiatri-susilo-1_169

Usai Ditunda Pajak Pedagang Online Resmi Dipungut E-Commerce November 2026

Dailynesia.com – Usai Ditunda Pajak Pedagang Online akhirnya akan kembali dipungut melalui platform e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan surat pengumuman bernomor PENG-46/PJ.09/2026 yang mengonfirmasi penundaan pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan bagi para pedagang online. Keputusan ini diambil menyusul arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan untuk membatalkan sementara skema pemungutan PPh Pasal 22 yang sebelumnya dijadwalkan berlaku efektif pada 5 Agustus 2026.

Detail Penundaan dan Jadwal Baru Pemungutan Pajak

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, penundaan pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,5% oleh e-commerce akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Pernyataan resmi tersebut secara jelas menyebutkan, “Ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026,” sebagaimana yang dikutip dari pengumuman yang dirilis pada malam hari.

Pengumuman tersebut juga menginformasikan bahwa pemungutan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan akan mulai berlaku pada 1 November 2026. DJP menegaskan dalam pengumumannya bahwa “Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.”

Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

DJP menjelaskan bahwa penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Sehubungan dengan keputusan penundaan tersebut, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Marketplace juga akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Pemungutan pajak pedagang online oleh e-commerce sebenarnya sudah dirancang sejak tahun lalu, namun eksekusi pelaksanaannya selalu ditunda oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang belum terlalu kencang. Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 sebesar 5,29% belum menunjukkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, setelah tumbuh signifikan pada kuartal I-2026 sebesar 5,61%. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kebijakan pemungutan pajak penghasilan final terhadap pedagang online sebesar 0,5% akan kembali dijalankan setelah ekonomi Indonesia mampu tumbuh lebih cepat.

Purbaya menjelaskan, “Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan.” Kebijakan ini ditopang oleh indikator-indikator pendukung seperti indeks kepercayaan konsumen hingga indeks penjualan riil yang perlu menunjukkan tren positif sebelum implementasi penuh dilakukan.

Marketplace yang Ditunjuk dan Implikasi bagi Pedagang

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace untuk mulai memungut pajak penghasilan pada pedagang online, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Aturan pemungutan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 dan sudah sempat beberapa kali ditunda pelaksanaannya oleh Purbaya karena menganggap ekonomi Indonesia belum mampu tumbuh cepat.

Bagi para pedagang online, penundaan ini memberikan waktu tambahan untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme pemungutan pajak. Setelah 1 November 2026, setiap transaksi yang dilakukan melalui platform e-commerce akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut langsung oleh marketplace. Pedagang tidak perlu melakukan pembayaran terpisah karena mekanisme pemungutan akan dilakukan secara otomatis oleh pihak marketplace.

FAQ: Pertanyaan Umum Usai Ditunda Pajak Pedagang Online

Kapan pajak pedagang online mulai dipungut kembali? Pemungutan pajak pedagang online oleh e-commerce mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026.

Berapa besaran pajak yang dipungut? Pajak penghasilan final yang dipungut sebesar 0,5% dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pedagang online melalui platform e-commerce.

Marketplace mana saja yang ditunjuk? Empat marketplace yang ditunjuk DJP untuk memungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Apakah pedagang perlu membayar pajak secara terpisah? Tidak. Pemungutan pajak dilakukan secara otomatis oleh marketplace, sehingga pedagang tidak perlu melakukan pembayaran terpisah.

Mengapa pajak ditunda? Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menunggu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih stabil setelah capaian 5,29% pada kuartal II-2026.

MORE FROM THIS CATEGORY