Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Dailynesia.com – Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara pencucian uang atau TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Penetapan ini dilakukan oleh Tim 9 yang dipimpin langsung oleh Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026, Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada dua alat bukti kuat yang mendukung dugaan keterlibatan Nurman Herin dalam kasus tersebut.
Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH.
Nurman Herin, yang lebih dikenal dengan inisial NH, kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pengusaha asal Jambi ini merupakan salah satu orang kepercayaan Febrie Adriansyah. Keduanya memiliki kesamaan latar belakang pendidikan sebagai lulusan Universitas Jambi. Dalam jaringan bisnis yang dibangun bersama, Nurman Herin dipercaya memegang peran penting sebagai penjaga gerbang atau gate keeper dalam berbagai transaksi.
Detail Alat Bukti dan Proses Penetapan Tersangka
Menurut Rudi Margono, alat bukti yang menjadi dasar penetapan Nurman Herin sebagai tersangka mencakup dokumen-dokumen yang menunjukkan keterkaitan finansial antara kedua tokoh tersebut. Selain itu, terdapat pula bukti-bukti yang mengaitkan Nurman Herin dengan aset-aset berharga yang ditemukan dalam penyelidikan kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Kejagung juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tujuh perusahaan yang diduga kuat memanfaatkan jasa hukum dalam perkara ini. Perusahaan-perusahaan tersebut dikaitkan dengan Asabri dan Jiwasraya. Hingga saat ini, sudah ada 24 saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa dalam rangka memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Latar Belakang Kasus TPPU dan Perkara Lain Febrie
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Penetapan ini berkaitan dengan temuan emas sebanyak 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul. Rudi Margono menambahkan bahwa dugaan pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie saat ia masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain kasus TPPU, Febrie juga menghadapi tiga perkara lain di Kejagung. Pertama, perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Krakatau Steel. Kedua, perkara pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan kejadian blackout. Ketiga, perkara Sprindik yang terkait dengan dugaan korupsi di PT ASABRI. Dalam perkara Sprindik tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta bernama Don Ritto.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan secara lengkap. Tim 9 Kejagung juga berencana untuk memeriksa lebih banyak saksi dan dokumen pendukung guna memperkuat dasar hukum dalam perkara ini.
Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi.

