Tito Kaji Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah: Langkah Strategis untuk Pembaruan Regulasi
Dailynesia.com – Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam pernyataannya, Tito Kaji Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah sebagai langkah penting mengingat regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun tersebut dinilai sudah tidak lagi mencerminkan realitas ekonomi dan beban kerja para pemimpin daerah saat ini. Salah satu komponen krusial yang akan dievaluasi adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang selama ini dikaitkan langsung dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar Pertimbangan Revisi dan Mekanisme Penyesuaian
"Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah itu ada komponen BPO (biaya penunjang operasional). Itu diatur di sana dan dikaitkan dengan PAD," jelas Tito Karnavian usai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Menurut Mendagri, aturan tersebut sudah saatnya disesuaikan dengan kondisi saat ini mengingat biaya operasional maupun kondisi ekonomi telah berubah jauh sejak regulasi itu pertama kali diterbitkan pada tahun 2000.
Tito Kaji Revisi Aturan Gaji dengan pendekatan yang hati-hati, di mana penyesuaian tidak akan diberikan secara otomatis kepada seluruh kepala daerah. Pemerintah akan mengaitkan besaran hak keuangan dengan capaian kinerja para pemimpin daerah. "Kurs juga akan berbeda ya, sehingga kalau seandainya disesuaikan maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama," jelasnya. Selain itu, besaran hak keuangan juga diusulkan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui PAD.
Dampak Positif dan Proses Selanjutnya
Dengan skema yang diusulkan tersebut, kepala daerah diharapkan terdorong untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai inovasi tanpa membebani masyarakat. "Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," ujarnya. Ia menambahkan, peningkatan PAD pada akhirnya akan memperbesar kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik juga semakin luas.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membentuk tim yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. "Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," tegasnya.
Sebelumnya, usulan revisi aturan tersebut disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Kamis (30/7/2026). APKASI menilai regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah sudah tidak lagi sejalan dengan meningkatnya beban tugas dan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Regulasi terkait hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah maupun wakil kepala daerah saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," ujar Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi.
Revisi yang diusulkan Tito Kaji Revisi Aturan Gaji ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan baru antara kebutuhan operasional daerah dan kemampuan fiskal masing-masing wilayah. Dengan mekanisme yang mengaitkan hak keuangan dengan kinerja dan PAD, diharapkan tercipta ekosistem pemerintahan daerah yang lebih efisien dan berkelanjutan di masa depan.

