Ekspor Mineral Tersandera LTJ: 120 Laporan Surveyor Belum Terbit

4 days ago  ·  3 min read
By David Williams - dailynesia.com
ca9e324f-b27f-470e-9858-c29b961fc9fe-0

120 Laporan Surveyor Tertunda, Ekspor Mineral Indonesia Masih Menghadapi Kendala LTJ

Dailynesia.com – Jakarta — Hingga Rabu (29/7/2026), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mencatat adanya sekitar 120 Laporan Surveyor yang belum diterbitkan. Kendala ini menjadi salah satu penghambat utama dalam proses ekspor mineral di Tanah Air. Laporan-laporan tersebut berasal dari aktivitas operasional di wilayah Sulawesi, Kalimantan Barat, serta Bangka Belitung. Proses penerbitan masih berlangsung di beberapa perusahaan surveyor terkemuka, antara lain Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services.

Permasalahan ini terkait erat dengan kandungan logam tanah jarang atau yang dikenal sebagai rare earth element (REE). FINI sebelumnya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis dan Logam Tanah Jarang yang diselenggarakan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada 27 Juli 2026. Pertemuan tersebut menghadirkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan kementerian dan lembaga, pelaku usaha, surveyor, aparat penegak hukum, lembaga riset, hingga asosiasi industri.

Kepastian bagi Pelaku Usaha

Ketua Umum FINI, Arif Perdanakusumah, menyatakan bahwa hasil rapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Ekspor sejumlah produk pertambangan yang telah melalui proses pengolahan dan pemurnian, seperti nikel dan bauksit, kini diizinkan kembali melanjutkan pengiriman. Sebelumnya, aktivitas ekspor tertahan akibat kewajiban pengujian kandungan LTJ serta unsur radioaktif. Hambatan ini muncul dari berbagai persoalan regulasi dan tata kelola, termasuk keterbatasan kesiapan alat serta teknis pelaksanaan pengujian.

“Industri pada prinsipnya mendukung kewajiban pelaksanaan pengujian dalam rangka pemetaan potensi atau inventarisasi cadangan LTJ di Indonesia. Namun demikian, keberadaan LTJ sebagai unsur ikutan dalam suatu produk hasil pengolahan/pemurnian tidak seharusnya secara otomatis mengubah klasifikasi produk utama tersebut (yang pada kondisi normal dapat diekspor) menjadi produk yang dilarang untuk diekspor,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya.

Pertimbangan Kebijakan Ekspor

Menurut Arif, kebijakan ekspor harus mempertimbangkan identitas produk utama, klasifikasi Harmonized System (HS) Code, kadar unsur yang terkandung, karakteristik mineralogi, serta potensi pemulihan yang layak secara teknis maupun ekonomis. Penetapan batas kandungan unsur tertentu juga dinilai penting agar kebijakan dapat diterapkan secara tepat sasaran.

Fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel berbasis teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) dan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), serta sejumlah teknologi lain yang tengah dikembangkan, seperti Oxygen-Enriched Side-Blown Furnace (OESBF), Heap Leach, dan teknologi lainnya, pada dasarnya dibangun dengan desain teknologi yang difokuskan untuk mengolah bijih nikel menjadi produk intermediate. Produk-produk tersebut antara lain Mixed Hydroxide Precipitate, Nickel Pig Iron, Ferronickel, dan Nickel Matte.

Sedangkan, proses ekstraksi dan pemurnian LTJ yang ikut terkandung dalam produk-produk hasil pengolahan/pemurnian nikel tersebut masih memerlukan penelitian dan kajian lebih lanjut, baik dari sisi teknologi maupun keekonomiannya.

Tekanan pada Industri Hilirisasi

Industri hilirisasi nikel Indonesia masih berusia relatif muda dan saat ini tengah menghadapi tekanan yang berat pada bisnis utamanya. Tekanan tersebut antara lain berasal dari penurunan permintaan dunia, fluktuasi harga, peningkatan biaya produksi dan energi, kenaikan komponen biaya bahan baku utama dan bahan baku penolong seperti sulfur dan solar industri serta beberapa kebijakan yang memberikan tantangan tersendiri bagi pelaku usaha.

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, kebijakan terkait LTJ perlu dirancang secara proporsional dan diterapkan secara bertahap, dengan masa transisi yang jelas. Kebijakan juga perlu mempertimbangkan kesiapan teknologi, keekonomian usaha, serta kemampuan industri dalam mengembangkan rantai nilai baru tanpa mengganggu keberlanjutan industri hilirisasi nikel yang telah berjalan,” kata dia.

Nilai tambah terbesar dari LTJ memang tercipta setelah melalui proses pemisahan dan pemurnian. Karena itu, arah kebijakan LTJ sebaiknya difokuskan untuk mendorong terbentuknya ekosistem hilir yang mampu melaksanakan proses tersebut secara khusus dan berkelanjutan. Sementara itu, industri pengolahan/pemurnian nikel yang saat ini telah beroperasi dapat diberikan sejumlah pilihan peran. Smelter, misalnya, dapat berfungsi sebagai penyedia bahan baku atau residu awal dengan skema recovery dan insentif yang wajar. Smelter juga dapat didorong untuk melakukan pengembangan ke tahap yang lebih hilir apabila berdasarkan kajian terbukti t

MORE FROM THIS CATEGORY