Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK!

1 week ago  ·  2 min read
By Anthony Johnson - dailynesia.com
d5b0c2c7-a70e-4cba-987f-ae989fe2d636-0

Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Dailynesia.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi ditahan oleh penyidik Korps Adhyaksa. Penahanan ini menyusul proses pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap Febrie dalam kapasitas sebagai tersangka. Kasus yang dihadapi mantan pejabat tinggi ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

Febrie mengonfirmasi penahanan tersebut di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah selesai dan langkah penahanan segera dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan hukum yang ketat.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febrie dengan tenang di hadapan awak media.

Setelah pemeriksaan selesai, Febrie digiring oleh petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.

Ungkapan Ketidakpuasan Terhadap Proses Penahanan

Dalam kesempatan tersebut, mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini menyampaikan pendapatnya mengenai alat bukti yang diajukan. Ia merasa bahwa bukti-bukti tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sebelum penahanan dilakukan.

“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie.

Febrie menambahkan bahwa seharusnya dilakukan ekspose berulang kali terhadap tersangka sebelum menetapkan status penahanan. Meskipun demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi keputusan pimpinan Kejagung.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya,” ucap dia.

Detail Kasus dan Alat Bukti yang Dikumpulkan

Kejagung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang khusus mengatur dugaan TPPU yang dilakukan Febrie. Penerbitan dokumen ini dilakukan setelah Tim 9 Kejagung menerima sejumlah barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Barang bukti tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Sprindik baru diterbitkan dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada tanggal 20 Juli 2026.

Selain Febrie, Tim 9 Kejagung juga telah memanggil tiga orang lain sebagai saksi pada Rabu, 22 Juli 2026. Ketiga saksi tersebut adalah Don Ritto, NH, dan TS. Dalam proses pemeriksaan, Kejagung juga mengundang perwakilan dari berbagai lembaga untuk memastikan transparansi dan sinergitas penanganan perkara.

Lembaga yang hadir antara lain Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlu dicatat bahwa kedatangan Febrie ke markas penyidik Korps Adhyaksa pada siang hari tidak terpantau oleh awak media yang berada di lokasi. Febrie awalnya memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung dalam kapasitas saksi untuk kasus dugaan TPPU tersebut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

MORE FROM THIS CATEGORY