Latest Program: 5 Fakta Cara Baru DJP Awasi Kepatuhan Pajak hingga Libatkan Babinsa

1 day ago  ·  3 min read
By Linda Miller - dailynesia.com
b87d94fa-0f55-41dd-8882-c8054cddafae-0

Dailynesia.com –

5 Fakta DJP Perkuat Pengawasan Pajak via Babinsa

Dailynesia.com – DJP meluncurkan Latest Program sebagai inisiatif terbaru untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Program ini dirancang untuk mendukung sistem self assessment perpajakan yang saat ini dijalankan, dengan memperkuat pengawasan dan keterlibatan Babinsa serta Bhabinkamtibmas sebagai pihak eksternal. Dengan menggabungkan teknologi informasi dan data langsung dari lapangan, DJP berupaya menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan transparan. Kemunculan program ini menandai langkah penting dalam upaya mengoptimalkan pendapatan negara melalui kepatuhan pajak yang lebih terjamin.

Peluncuran Surat Edaran Baru

Surat Edaran SE-8/PJ/2026 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjadi dasar implementasi Latest Program. Dokumen ini menyatakan bahwa pengawasan kepatuhan pajak akan diperketat dengan memperluas metode pengumpulan data, termasuk mengintegrasikan peran babinsa dalam memastikan kepatuhan di tingkat daerah. Bimo menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data pajak, mengurangi praktik tax evasion, dan memperluas cakupan pengawasan ke semua lapisan masyarakat. Penerapan SE-8/PJ/2026 mulai berlaku sejak 15 Juli 2026, sehingga menjadi referensi utama bagi seluruh petugas pajak dalam menjalankan tugas harian.

Strategi Pengawasan Lintas Wilayah

Dalam Latest Program, DJP menerapkan pendekatan pengawasan yang menyeluruh, mencakup tiga aspek utama: pengawasan terhadap wajib pajak yang terdaftar, yang belum terdaftar, dan di tingkat wilayah. Untuk wajib pajak yang sudah terdaftar, DJP menggunakan PPM (Pemeriksaan Pajak Perusahaan) dan PKM (Pemeriksaan Pajak Kepemilikan) sebagai alat utama. Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum terdaftar, metode ekstensifikasi diterapkan untuk memastikan mereka tetap diawasi. Pengawasan di tingkat wilayah dilakukan dengan mengumpulkan data ekonomi dari berbagai sumber, termasuk kolaborasi dengan instansi pemerintah daerah.

Metode Pengumpulan Data yang Diversifikasi

Latest Program menekankan penggunaan berbagai metode pengumpulan data untuk memperkuat kepatuhan pajak. Metode ini mencakup survei langsung di lapangan, seperti kunjungan ke alamat tinggal atau tempat usaha wajib pajak, serta penggunaan data non-lapangan melalui teknologi informasi. Data non-lapangan, seperti laporan keuangan atau catatan administrasi, memungkinkan DJP memantau aktivitas pajak secara real-time tanpa perlu bertemu langsung. Teknologi scraping data web dan analisis media sosial juga dimanfaatkan untuk memperoleh informasi yang lebih luas, mencakup pergerakan transaksi dan kebiasaan penggunaan pajak di berbagai sektor.

Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Kolaborasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas menjadi salah satu elemen kunci dari Latest Program. Kedua institusi ini diberdayakan untuk memperkuat pengawasan di tingkat masyarakat, terutama di wilayah dengan potensi risiko pajak tinggi. Babinsa, sebagai perwakilan TNI, serta Bhabinkamtibmas, sebagai anggota polisi, diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan wajib pajak. Selain itu, DJP juga mengadopsi teknik bedah wajib pajak dan penguasaan kawasan ekonomi untuk memastikan kepatuhan pajak secara menyeluruh. Metode ini menggabungkan pendekatan langsung dan digital, sehingga meningkatkan efisiensi dan akurasi hasil monitoring.

Prioritas Data yang Diperlukan

DJP menetapkan empat kategori data utama yang menjadi fokus dalam Latest Program: pendapatan, biaya, harta, dan kewajiban. Pendapatan mencakup seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak, baik dari usaha maupun penghasilan pasif. Biaya melibatkan pengeluaran atau beban pajak yang terkait dengan kegiatan usaha. Harta mencakup aset yang dimiliki, seperti properti, kendaraan, atau investasi. Kewajiban mencakup utang atau kewajiban lain yang bisa menjadi indikator kepatuhan pajak. Data-data ini dikumpulkan dan dianalisis untuk membangun database yang lebih lengkap, sehingga DJP dapat mengidentifikasi wajib pajak yang memenuhi kewajiban atau berpotensi melanggarnya.

Implementasi dan Dampak Terhadap Masyarakat

Implementasi Latest Program memerlukan koordinasi antara DJP, babinsa, dan instansi terkait lainnya. Selain itu, program ini juga melibatkan penguasaan kawasan ekonomi dan pemanfaatan data dari jurnal ilmiah atau hasil pemeriksaan eksternal untuk mendukung pengambilan keputusan. Keterlibatan babinsa dan Bhabinkamtibmas diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak, karena mereka menjadi mediator antara DJP dan wajib pajak. Selain itu, metode ini berpotensi mengurangi penundaan pembayaran pajak, karena wajib pajak akan lebih mudah ditemukan dan diingatkan. Dengan pendekatan ini, DJP berupaya menciptakan sistem pengawasan yang berkelanjutan dan berbasis bukti, yang mendukung peningkatan pendapatan negara secara signifikan.

MORE FROM THIS CATEGORY