DJP Blokir 3.185 Rekening Bank Penunggak Pajak di Jawa Timur
Dailynesia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Timur melakukan pemblokiran terhadap 3.185 rekening bank milik wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Tindakan ini diambil sebagai upaya memastikan kepatuhan pajak dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap tanggung jawabnya sebagai bagian dari kontribusi bagi pembangunan nasional. Pemblokiran dilakukan pada 6-8 Mei 2026 oleh para juru sita dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Aksi tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum di bidang pajak.
Tindakan Pemblokiran sebagai Langkah Penegakan Hukum
Langkah pemblokiran rekening wajib pajak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Selain itu, tindakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang prosedur penagihan pajak. DJP mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pemblokiran, pihaknya telah memberikan surat teguran dan surat paksa kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Namun, wajib pajak tersebut tidak menunjukkan keinginan untuk melunasi kewajiban pajaknya setelah masa tenggat waktu berlalu.
Dalam proses ini, DJP juga mengecek berbagai aset keuangan seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak tidak bisa mengalihkan dana atau sumber daya ke luar negeri. Pemblokiran dilakukan secara terukur, profesional, dan akuntabel, sehingga meminimalkan dampak negatif terhadap pihak yang terlibat. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dalam penegakan pajak.
“Kami menghimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera memenuhi kewajibannya. DJP tetap memprioritaskan kepatuhan sukarela, tetapi bagi yang tidak menunjukkan itikad baik setelah semua tahapan penagihan diselesaikan, tindakan hukum seperti pemblokiran akan dilakukan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max, Selasa (12/5/2026).
Proses Penegakan Hukum dan Persiapan Sebelum Blokir
Pemblokiran rekening wajib pajak diawali dengan tahapan pemeriksaan dokumen keuangan, peneguhan kewajiban, dan pemberian kesempatan untuk melunasi utang. DJP memastikan bahwa setiap wajib pajak yang diblokir telah mengalami proses pengingat yang cukup, termasuk pengiriman surat paksa melalui KPP terkait. Jika wajib pajak tidak merespons dalam jangka waktu yang ditentukan, DJP melanjutkan tindakan pemblokiran untuk menghentikan alur dana yang dianggap tidak sah.
Tindakan ini tidak hanya berdampak pada rekening bank wajib pajak, tetapi juga mencakup penghentian akses ke berbagai aset keuangan. Dengan cara ini, DJP mencegah wajib pajak dari upaya menutupi utang dengan mengalihkan dana ke rekening lain atau instrumen keuangan. Proses pemblokiran dilakukan secara sistematis, dengan melibatkan tim juru sita yang bekerja sama dengan lembaga keuangan terkait untuk memastikan keakuratan data dan kecepatan penerapan.
Dampak dan Tujuan dari Pemblokiran Rekening
Langkah pemblokiran rekening oleh DJP diharapkan bisa memberikan efek jera kepada penunggak pajak, terutama yang mengabaikan kewajibannya sejak lama. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. Max Darmawan menambahkan bahwa DJP juga melakukan sosialisasi secara berkala untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang sistem penagihan pajak dan konsekuensi jika tidak dipatuhi.
Dengan adanya 3.185 rekening yang diblokir, DJP mengharapkan peningkatan pendapatan pajak dari wilayah Jawa Timur. Pemblokiran ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum pajak secara tegas. Selain itu, tindakan ini juga mengurangi risiko korupsi dan praktik kecurangan di sektor keuangan, karena wajib pajak yang tidak patuh akan kesulitan memenuhi kebutuhan keuangan mereka.
DJP terus berupaya meningkatkan efisiensi dalam penegakan hukum pajak, termasuk mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk mempercepat proses. Dengan adanya sistem digital yang lebih canggih, DJP dapat memantau dan menindak wajib pajak yang tidak berkinerja baik secara lebih efektif. Proses ini juga dilakukan dalam rangka memperkuat sistem keuangan dan menjamin keadilan dalam penerimaan pajak.

