Investor Tak Usah Pusing Lagi – 1.416 Izin Kini Bisa Diurus di BP Batam

3 weeks ago  ·  3 min read
By Daniel Rodriguez - dailynesia.com
kepala-badan-pengusaha-bp-batam-amsakar-achmad-dok-bp-batam-1784275090045_169

Investor Tak Usah Pusing Lagi – 1.416 Izin Kini Bisa Diurus di BP Batam

Dailynesia.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang dipimpin oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad, kini menghadirkan kemudahan bagi para investor dengan menyederhanakan proses pelayanan izin. Kebijakan ini memberikan kemudahan yang signifikan, karena selama ini izin investasi harus diurus ke Kementerian/Lembaga, tetapi kini bisa dilakukan secara lebih cepat dan efisien di Batam. Amsakar menyatakan bahwa dalam 16 sektor, terdapat sebanyak 1.416 jenis pelayanan perizinan dan non-perizinan yang telah disederhanakan, memungkinkan investor untuk fokus pada pengembangan usaha tanpa perlu repot mengurus administrasi secara terpisah.

Kebijakan Regulasi untuk Meningkatkan Kemudahan Investasi

Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Jumat (17/7/2026), Amsakar Achmad menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari dukungan Pemerintah Pusat kepada Batam. Ia menekankan bahwa perluasan kewenangan perizinan melalui regulasi baru telah mempercepat proses pengurusan izin, mengurangi hambatan bagi investor, dan meningkatkan daya tarik Batam sebagai destinasi investasi. Dengan ini, investor tak usah pusing lagi dalam urusan izin, karena semua prosedur kini bisa diproses secara lokal.

Penyederhanaan Proses Izin Berbasis Resiko

Kebijakan penyederhanaan ini mencakup beberapa peraturan Pemerintah, termasuk PP No.47 Tahun 2025, yang menjadi salah satu regulasi utama dalam mempercepat pelayanan perizinan. Amsakar menambahkan bahwa PP No.2 Tahun 2025 dan PP No.25 Tahun 2025 juga berperan penting dalam mendorong pengembangan kawasan perdagangan bebas dan peningkatan kewenangan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan adanya tiga bidang perizinan—yaitu pelayanan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha—proses pengurusan menjadi lebih terstruktur dan cepat.

Dalam praktiknya, perubahan ini memberikan dampak nyata pada waktu pengurusan izin. Sebagai contoh, proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sebelumnya memakan waktu hingga 2 tahun, kini dapat selesai dalam 38 hari. Sementara itu, pengurusan Perizinan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pemukiman (PKKPRL) untuk wilayah laut juga dipercepat menjadi 2 bulan. Perubahan ini memberikan insentif besar bagi investor, karena mengurangi risiko dan birokrasi yang memperlambat proses bisnis.

Kinerja Investasi Batam yang Meningkat

Hasil dari kebijakan ini terlihat dalam peningkatan nilai investasi di Batam. Tahun 2024, realisasi investasi mencapai Rp25,46 triliun, sedangkan di 2025 mencapai Rp44,01 triliun, tumbuh sebesar 72,83%. Amsakar Achmad mengungkapkan bahwa angka tersebut mencerminkan keberhasilan simplifikasi perizinan dan regulasi yang diterapkan, termasuk kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto. Dengan target realisasi investasi Rp36,9 triliun untuk 2025, keberhasilan ini menunjukkan bahwa Batam semakin menarik bagi para investor, terutama karena proses pengurusan izin yang lebih mudah.

Kebijakan ini juga mendukung pengembangan sektor-sektor strategis di Batam, seperti perdagangan, industri, dan kepelabuhanan. Dengan perluasan wilayah kerja Batam dari 8 pulau seluas 71.500 hektare menjadi 22 pulau dengan total 152 ribu hektare, peluang investasi menjadi lebih luas. Amsakar menegaskan bahwa perluasan ini adalah fondasi penting untuk mendorong integrasi aktivitas ekonomi di daerah tersebut, serta memastikan Batam menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional. Investor tak usah pusing lagi, karena semua proses izin sekarang lebih cepat dan transparan.

Dukungan pemerintah pusat dalam bentuk regulasi baru menjadi penggerak utama bagi pengembangan Batam sebagai pusat bisnis dan investasi. Amsakar Achmad menyatakan bahwa perizinan yang lebih sederhana dan cepat memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan bagi para pengusaha. Dengan mengurangi birokrasi dan waktu pengurusan, Batam diharapkan mampu menarik lebih banyak investor, baik dari dalam maupun luar negeri, serta memperkuat posisinya sebagai kota industri yang maju. Keberhasilan ini juga diharapkan memberikan contoh bagi daerah lain dalam mempercepat proses investasi.

MORE FROM THIS CATEGORY