30 Tahun Perjanjian Dagang RI-AS Tidak Berhasil, Topics Covered Dalam Diskusi DPR
Dailynesia.com – Dalam Topics Covered terbaru, Komisi VI DPR RI menjadi tempat penyampaian fakta mengenai perundingan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade tanpa hasil konkret. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa salah satu alasan utama kesulitan mencapai kesepakatan adalah karena AS memperhatikan potensi pasar Indonesia yang luas. Meski hingga kini belum tercapai perjanjian dagang resmi, keuntungan yang diperoleh Indonesia dari perdagangan dengan AS tetap terbukti melalui surplus dagang yang signifikan.
Surplus Dagang RI-AS: Bukti Kebijakan yang Dukung
Menurut Budi, surplus perdagangan terbesar Indonesia terjadi dengan AS, disusul oleh India, Filipina, Belanda, dan Vietnam. “Surplus perdagangan RI terbesar adalah dengan AS, lalu India, Filipina, Belanda, dan Vietnam,” jelasnya. Nilai surplus yang tercatat mencapai US$18,11 miliar, yang jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain yang hanya menghasilkan surplus sekitar US$14 miliar. Dalam Topics Covered ini, surplus tersebut dianggap sebagai bukti bahwa kebijakan AS terhadap Indonesia tetap menguntungkan.
“Kita berunding dengan AS sejak 1996. Sudah 30 tahun, tapi tidak pernah berhasil,” ujar Budi.
Perjanjian TIFA dan Kebijakan Tarif yang Dinamis
TIFA (Trade and Investment Framework Agreement), yang dibentuk pada Juli 1996, menjadi platform diskusi antara RI dan AS, meski hingga kini belum menghasilkan perjanjian dagang jelas. Budi menjelaskan bahwa pemerintah AS sedang dalam proses perubahan kebijakan tarif impor setelah skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Tarif sementara yang diberlakukan sebesar 10% selama 150 hari, berakhir pada 24 Juli 2026, menjadi faktor penghambat negosiasi.
“Karena saya kira momen ART dengan Bapak Presiden adalah kesempatan luar biasa. Kita sudah menunggu 30 tahun,” kata Budi.
Upaya Pemangku Kepentingan RI Mencapai Kesepakatan
Pemerintah Indonesia masih berusaha mengoptimalkan kesempatan untuk mendapatkan tarif impor yang lebih rendah, terutama untuk komoditas strategis. Dalam Topics Covered ini, Budi menyebutkan bahwa komoditas seperti gandum dan kedelai sangat penting bagi kebutuhan dalam negeri. “Kita impor gandum dan kedelai karena kita nggak punya produksi yang memadai,” tambahnya. Hal ini memperkuat keyakinan bahwa negosiasi dengan AS tetap memiliki peluang untuk berlanjut meski terkendala investigasi Section 301 yang sedang berlangsung.
“Iya, untuk komoditas tertentu itu kita dengan dasar ART bisa mendapatkan sinyal positif. Artinya ada prioritas yang sudah punya ART,” pungkas Budi.
Analisis Kebijakan Tarif dan Dampak Ekonomi
Analisis ekonomi menunjukkan bahwa surplus dagang dengan AS selama 30 tahun menjadi bukti bahwa Indonesia mampu menarik investasi dan ekspor dari negara tersebut. Namun, dinamika kebijakan tarif AS, terutama investigasi Section 301, menciptakan tekanan terhadap perdagangan bilateral. Dalam Topics Covered ini, Budi mengingatkan bahwa surplus bukan hanya hasil dari kebijakan ekspor, tetapi juga didukung oleh permintaan pasar AS terhadap produk Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa hubungan dagang RI-AS tidak hanya sejalan dengan keuntungan ekspor, tetapi juga menggambarkan dinamika kompetisi global. Meski hingga saat ini belum ada perjanjian dagang resmi, surplus dagang menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi kedua negara tetap saling menguntungkan.
Potensi Kesepakatan di Masa Depan
Budi menekankan bahwa negosiasi dagang dengan AS tidak bisa dihentikan meski terkendala kebijakan tarif sementara. Dalam Topics Covered ini, ia menyebutkan bahwa peluang untuk mencapai kesepakatan tetap terbuka, terutama jika pihak AS melihat keuntungan jangka panjang dari perjanjian dagang. “Kita harus terus berjuang agar tarif impor bisa ditekan,” ujarnya. Ia berharap dengan pembahasan yang lebih intensif, perjanjian dagang bisa terwujud dalam waktu dekat.
Sebagai bukti, Budi menyebutkan bahwa surplus dagang RI-AS memberi sinyal kuat bahwa bisnis kedua negara tetap bisa berkembang. Meski ada tekanan dari investigasi Section 301, ia yakin keberlanjutan negosiasi akan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

