Basuki Buka Suara Soal Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Penyusunan Lokasi PFII Masih Berlangsung, Basuki: Tugas Pemerintah Pusat
Dailynesia.com – Penentuan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan, terutama setelah Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, memberikan pernyataan mengenai isu tersebut. Meski IKN sedang menjadi pusat perhatian sebagai kota baru, pembangunan PFII masih dalam proses penyusunan lokasi, karena penentuan tempatnya dianggap sebagai kewenangan pemerintah pusat. Menurut Basuki, selama ini IKN belum disebutkan secara eksplisit sebagai calon lokasi PFII, meski ada spekulasi yang berkembang di media.
“Saya enggak tahu itu. Penentuan lokasi PFII ada di pemerintah pusat,” ujar Basuki saat diwawancara wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Pusaka Finansial IKN Sudah Ada, Namun PFII Masih Memerlukan Perencanaan
Kepala OIKN menambahkan bahwa IKN telah memiliki kawasan yang disebut sebagai pusat finansial atau financial center. Kawasan ini saat ini dihuni oleh sejumlah lembaga keuangan, termasuk bank seperti BRI, Bank Mandiri, dan Bankaltimtara. Namun, ia menegaskan bahwa PFII adalah proyek berbeda, yang masih dalam tahap penyusunan rencana. “Kalau soal pusat finansial, sudah ada kawasannya. Sementara ini, ada enam bank yang akan mulai membangun kantor pusat di tahun ini, seperti BTN, BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, dan Bankaltimtara,” jelas Basuki.
Menurut Basuki, PFII diharapkan dapat menjadi pendorong ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional. Ia menilai lokasi yang dipilih nantinya harus mempertimbangkan aksesibilitas, infrastruktur, serta kemudahan dalam menarik investasi. “IKN punya potensi besar, tapi masih perlu waktu untuk berkembang,” tambahnya.
Komisi XI DPR RI: RUU PFII Masih dalam Tahap Revisi
Di sisi lain, Komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa pembahasan mengenai lokasi PFII masih berlangsung bersama Panja dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lembaga pemerintah lainnya. Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem, Fauzi H. Amro, menyatakan bahwa RUU PFII belum final, sehingga perdebatan mengenai lokasi masih terus berlangsung. “Pembahasan masih dalam tahap perubahan redaksional, belum bicara substansi seperti penentuan lokasi dan hal-hal lainnya,” katanya saat diwawancara di DPR, Selasa (15/7/2026).
Fauzi menambahkan bahwa lokasi PFII bisa saja mencakup lebih dari satu area. Ia mengusulkan agar keputusan akhir diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto, karena pihak eksekutif dianggap lebih tepat dalam menentukan lokasi yang optimal. “Kalau bisa diberi opsi atau diserahkan pada Presiden, ya lebih baik agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya. Menurut Fauzi, lokasi yang dipertimbangkan bisa saja terletak di Bali, Jakarta, Batam, atau IKN.
Purbaya Yudhi Sadewa: IKN Masih Kurang Ramai untuk PFII
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada rencana spesifik untuk menempatkan PFII di IKN. “Kalau di IKN, sejauh ini juga belum ada rencana,” kata Purbaya di DPR, Kamis (2/7/2026) lalu. Ia menilai IKN masih kurang ramai, baik dari jumlah penduduk maupun pengunjung, sehingga perlu waktu untuk membangun ekosistem finansial yang solid.
Menurut Purbaya, PFII harus bisa menarik sejumlah keuntungan seperti akses ke pelabuhan, bandara, dan infrastruktur pendukung. Ia menyarankan agar lokasi PFII dihimpun secara lebih terpadu dengan kebijakan pembangunan nasional. “PFII bisa menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan,” tegasnya.
Perkembangan Proyek PFII dan Potensi IKN
Meski belum ada keputusan pasti, IKN tetap menjadi salah satu kandidat yang dipertimbangkan. Sebagai kota baru yang dikembangkan secara bertahap, IKN diperkirakan akan menawarkan keunggulan dalam hal pemandangan, lingkungan, dan ketersediaan lahan. Dengan adanya infrastruktur besar seperti Bandara Soetta, Pelabuhan Tanjung Priok, dan kawasan perkantoran, IKN bisa menjadi tempat yang strategis bagi PFII.
Sementara itu, Basuki menekankan bahwa OIKN siap mendukung pembangunan PFII jika keputusan lokasinya ditentukan. Ia mengatakan, kawasan IKN memiliki potensi untuk menjadi pusat ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan. “Kami akan berupaya memastikan bahwa PFII dapat berkembang optimal di IKN,” tambah Basuki, yang juga memperkuat keterlibatan OIKN dalam pengembangan sektor keuangan nasional.
Kesimpulan: PFII dan IKN Masih Memerlukan Perjalan Panjang
Topics Covered: Proses penyusunan lokasi PFII di IKN masih dalam tahap awal, dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak termasuk Kemenkeu, Komisi XI DPR, dan OIKN. Basuki, Fauzi, dan Purbaya memberikan perspektif berbeda mengenai strategi dan keunggulan lokasi PFII. Meski IKN memiliki potensi besar, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah pusat. Dengan demikian, pengembangan PFII dan IKN dianggap sebagai proyek yang saling terkait, tetapi memerlukan waktu serta konsensus yang jelas.

