PFII Bakal Punya Dewan Gubernur, Ditunjuk Langsung Presiden

3 weeks ago  ·  3 min read
By Sandra Taylor - dailynesia.com
ketua-komisi-xi-dpr-ri-mukhamad-misbakhun-saat-menyampaikan-pemaparan-dalam-investment-forum-2026-di-bursa-efek-indonesia-bei-1784104202229_169

PFII Siap Terbentuk, Gubernur Dijadwalkan Dipilih Langsung oleh Presiden

Dailynesia.com – Jakarta, pada Rabu (15/7/2026), Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang akan dikelola melalui struktur Dewan Gubernur. Menurutnya, posisi tersebut akan ditetapkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan nasional. Penunjukan ini menjadi fokus utama dalam Topics Covered, karena menandai langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor finansial dan menarik investasi asing.

Visi PFII sebagai Kawasan Finansial Global

PFII dirancang sebagai kawasan finansial global yang berbeda dari kebijakan finansial konvensional di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih inklusif, fleksibel, dan menarik bagi institusi keuangan internasional. “PFII akan menjadi pusat pertumbuhan keuangan yang menawarkan regulasi khusus untuk memudahkan operasional perusahaan-perusahaan finansial,” kata Misbakhun dalam konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa lembaga ini akan menjadi wadah bagi individu maupun institusi yang ingin membangun bisnis di bidang perbankan, asuransi, dana pensiun, dan lainnya, dengan sistem yang lebih terbuka.

“Dengan adanya PFII, kita bisa menawarkan kesempatan investasi yang lebih baik kepada investor global, termasuk penggunaan mata uang asing dan laporan keuangan dalam bahasa asing sebagai bentuk kemudahan,” tambahnya.

Menurut Misbakhun, kebijakan ini akan memberikan ruang bagi perusahaan-perusahaan finansial besar untuk beroperasi dengan lebih bebas, sekaligus menjadi bagian dari Topics Covered dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan mempercepat proses pengambilan keputusan dan mengurangi hambatan regulasi, PFII diharapkan bisa menjadi penarik modal asing yang signifikan.

Struktur Pengawasan yang Terpisah

Salah satu keunikan PFII adalah adanya lembaga pengawas khusus yang berbeda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) yang ditunjuk untuk mengawasi PFII akan memiliki wewenang lebih luas, termasuk mengatur penggunaan regulasi yang fleksibel. “Sistem ini memungkinkan kita untuk menyesuaikan kebijakan finansial dengan kebutuhan spesifik kawasan, sekaligus menjadi bagian dari Topics Covered dalam membangun kepercayaan investor,” ujarnya.

Dewan Pertimbangan yang akan menjadi bagian dari LPJK akan melibatkan Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, Ketua OJK, serta Ketua Lembaga Pengelola Dana Pensiun (LPS). Keberadaan lembaga ini diperkirakan akan menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, karena bisa merespons dinamika pasar keuangan secara cepat dan adaptif. Misbakhun menegaskan bahwa ini adalah bagian dari Topics Covered dalam upaya menciptakan ekosistem finansial yang lebih dinamis.

Proses Legislasi RUU PFII

Saat ini, pemerintah dan DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang akan menjadi dasar pembentukan lembaga tersebut. “Lokasi PFII nantinya ditentukan oleh pemerintah, sementara modal awalnya sedang dibahas di Komisi XI DPR,” ungkap Misbakhun. Proses penyusunan RUU ini menjadi fokus utama dalam Topics Covered, karena akan menentukan keberhasilan pembentukan PFII di masa depan.

Dalam RUU PFII, draf yang disusun mencakup berbagai jenis usaha finansial, mulai dari bank investasi hingga Family Office. Misbakhun menjelaskan bahwa ini adalah langkah penting dalam Topics Covered untuk menarik investor yang memiliki dana besar dan siap membangun pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Selain itu, RUU ini juga dirancang untuk memperkuat kelembagaan sistem keuangan, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan tarif, regulasi keuangan, dan perlindungan aset.

Manfaat dan Tantangan Pembentukan PFII

Dalam Topics Covered, pembentukan PFII diperkirakan akan memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Misbakhun mengatakan bahwa kawasan ini akan menjadi titik kumpul bagi perusahaan-perusahaan finansial internasional, sehingga mempercepat integrasi ekonomi dan meningkatkan daya saing pasar keuangan nasional. “PFII juga diharapkan mampu memperkuat perekonomian sektor riil melalui alur modal yang lebih lancar,” terangnya.

Meski menjanjikan, pembentukan PFII tidak tanpa tantangan. Misbakhun menyebutkan bahwa pemerintah perlu memastikan regulasi yang diusulkan tetap terpadu dengan kebijakan ekonomi nasional, serta menghindari risiko kerusakan terhadap sistem keuangan yang ada. “Kita harus melakukan evaluasi terus-menerus dalam Topics Covered untuk memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat dan investor,” pungkasnya. RUU PFII juga akan menjadi bahan diskusi panjang antara pemerintah dan DPR, dengan target rampung dalam waktu dekat.

“PFII adalah langkah penting dalam Topics Covered untuk membangun ekosistem finansial yang lebih modern, karena mampu menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan usaha keuangan,” tambah Misbakhun dalam wawancara terpisah.

MORE FROM THIS CATEGORY