Tarif Jadi WNI Lewat Jalur Naturalisasi Resmi Naik 50% Jadi Rp75 Juta

3 weeks ago  ·  4 min read
By Sandra Taylor - dailynesia.com
423e52e0-30e8-4020-82ed-423e3cc152fa-0

Tarif Jadi WNI Lewat Jalur Naturalisasi Naik 50% Jadi Rp75 Juta

Perubahan Tarif dalam Kebijakan Naturalisasi WNI

Dailynesia.com – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan perubahan signifikan dalam tarif proses naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur perkawinan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 tahun 2026, biaya pengajuan kewarganegaraan melalui jalur naturalisasi naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per kasus, sebelum akhirnya meningkat lagi menjadi Rp75 juta setelah pelaksanaan peraturan tersebut. PP ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, sehari setelah diundangkan, memberikan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan kebijakan baru ini.

Menurut laporan yang dikutip pada Rabu (15/7/2026), tarif untuk menjadi WNI melalui jalur naturalisasi karena perkawinan telah meningkat secara signifikan. PP No. 30 tahun 2026 menyatakan bahwa biaya permohonan ini kini mencapai Rp75 juta per kasus, dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp50 juta. Perubahan ini terjadi setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif secara bertahap, dengan langkah awal meningkatkan dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta sebelum akhirnya mencapai Rp75 juta.

Perbandingan dengan Regulasi Sebelumnya

What Happened During: Perbandingan dengan PP No. 45 tahun 2024 menunjukkan bahwa kenaikan tarif naturalisasi ini tidak hanya terjadi dalam satu tahap, tetapi juga melibatkan proses yang lebih kompleks. Dalam PP tahun 2024, biaya permohonan kewarganegaraan melalui naturalisasi sebesar Rp15 juta, sementara biaya permohonan bagi warga negara asing yang ingin mengajukan kependudukan di Indonesia adalah Rp50 juta. Kini, kedua jenis biaya ini dinaikkan secara signifikan, dengan tarif naturalisasi karena perkawinan mencapai Rp75 juta.

Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi dan administratif saat ini. Tarif yang lebih tinggi diharapkan mampu meningkatkan kualitas proses naturalisasi, serta mengurangi jumlah permohonan yang masuk secara tidak terkendali. Namun, ada kekhawatiran bahwa kenaikan biaya ini dapat memengaruhi kecepatan penerimaan WNI baru, terutama bagi keluarga yang memiliki pendapatan terbatas.

Latar Belakang Kebijakan Naturalisasi

What Happened During: Kebijakan naturalisasi yang diubah oleh pemerintah memang tidak terlepas dari perubahan dinamika migrasi dan penduduk Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah permohonan naturalisasi melalui perkawinan meningkat pesat, terutama dari latar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang semakin beragam. Hal ini membuat pemerintah perlu merevisi aturan untuk menjaga keakuratan data dan efisiensi administrasi.

Penetapan tarif Rp75 juta ini juga disertai dengan penyesuaian prosedur pengajuan. Pemerintah menyebutkan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses pengajuan kewarganegaraan, sekaligus menghindari kebocoran dana negara. Selain itu, pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat mengurangi tumpang tindih antara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan program kewarganegaraan yang lebih terarah.

Proses Naturalisasi yang Diperbarui

What Happened During: Pada PP No. 30 tahun 2026, proses naturalisasi dibagi menjadi beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga persetujuan. Tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap calon WNI memenuhi syarat yang lebih ketat, termasuk dalam hal dokumentasi dan keabsahan hubungan perkawinan. Kenaikan tarif sebesar Rp75 juta juga disertai dengan tambahan biaya untuk kegiatan administratif seperti pemeriksaan dokumen dan pengambilan sampel data.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk lebih mengontrol proses naturalisasi, terutama dalam mengatasi kasus-kasus yang tidak sesuai dengan aturan. Meski tarif yang dinaikkan cukup besar, pemerintah menekankan bahwa kenaikan ini tidak hanya terkait kebutuhan biaya administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap WNI baru benar-benar memenuhi kriteria yang ditentukan. Dengan What Happened During ini, pengajuan kewarganegaraan melalui jalur naturalisasi diharapkan lebih terstruktur dan profesional.

Respons Publik dan Analisis Ekspert

What Happened During: Peningkatan tarif naturalisasi menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian besar warga negara asing menilai bahwa kenaikan ini memberatkan, terutama bagi keluarga yang mengajukan permohonan dengan biaya terbatas. Namun, sejumlah ahli hukum mengapresiasi langkah pemerintah yang dianggap sebagai upaya mengurangi risiko penggunaan dana negara secara tidak efisien.

Analisis dari para ekspert menunjukkan bahwa kenaikan tarif ini juga sejalan dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk mendukung kebijakan kewarganegaraan. Selain itu, mereka menyoroti bahwa What Happened During ini mengubah paradigma proses naturalisasi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong integrasi budaya yang lebih baik. Meski ada kritik, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menata kembali mekanisme penerimaan WNI.

Dampak Kebijakan Terhadap Pengajuan Kewarganegaraan

What Happened During: Dengan tarif Rp75 juta, pemerintah mengharapkan adanya penurunan jumlah pengajuan kewarganegaraan yang tidak sesuai dengan kriteria. Namun, beberapa survei menunjukkan bahwa kenaikan ini mungkin memengaruhi jumlah permohonan, terutama dari keluarga dengan pendapatan rendah. Dalam jangka pendek, kebijakan ini bisa mengurangi laju naturalisasi, tetapi dalam jangka panjang, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas WNI yang diterima.

Kenaikan biaya juga berdampak pada pengelolaan PNBP. Dengan What Happened During ini, penerimaan negara bukan pajak dalam hal kewarganegaraan diharapkan menjadi lebih stabil. Selain itu, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan tarif dengan inflasi dan kebutuhan operasional Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, ada kekhawatiran bahwa perubahan tarif ini bisa menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu, terutama dari daerah-daerah yang ekonominya masih terbatas.

MORE FROM THIS CATEGORY