Special Plan: Bursa RI Perluas Daftar HSC, IHSG Tidak Lagi Disetir
Dailynesia.com – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keadilan pasar, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Special Plan yang mengevaluasi kembali kriteria kepemilikan saham tinggi (Highly Concentrated Shares, HSC). Kebijakan ini memberi ruang bagi 37 emiten baru masuk ke dalam kategori HSC, sehingga total saham yang masuk kategori mencapai 51 per Rabu (15/7/2026). Perubahan ini berdasarkan data kepemilikan saham berbentuk warkat dan non-warkat per 30 Juni 2026, yang menjadi indikator utama dalam Special Plan ini.
Pengaruh Perubahan Status HSC
Perluasan kriteria HSC tidak hanya memengaruhi jumlah saham yang terdaftar, tetapi juga menyoroti perubahan struktur kepemilikan perusahaan. Contohnya, saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) dikeluarkan dari daftar HSC setelah kepemilikan saham pengendali turun dari 59,42% menjadi 34,42%. Di sisi lain, porsi saham publik meningkat ke 39,68%, menunjukkan keberhasilan Special Plan dalam mengidentifikasi pergeseran kontrol kepemilikan.
Menurut MSCI, saham yang dianggap sebagai HSC berpotensi dihapus dari indeks MSCI Global Investable Market Indexes. Hal ini berdampak signifikan pada kinerja pasar, karena indeks tersebut menjadi acuan bagi banyak investor global.
Special Plan juga memperkuat peran kepemilikan saham dalam menentukan likuiditas pasar. Saham yang terpusat di tangan sejumlah kecil pemegang dapat mengurangi daya saing, karena pergerakan harga lebih rentan terhadap transaksi kecil. Namun, kriteria ini lebih fleksibel dibandingkan metode tradisional, dengan menambahkan indikator Price Impact Ratio.
Indikator Baru: Price Impact Ratio
BEI memperkenalkan indikator Price Impact Ratio sebagai alat filtrasi untuk saham berkapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Indikator ini mengukur hubungan antara perubahan harga saham dan volume transaksi, dengan membandingkan rata-rata volume dibagi saham yang diperdagangkan bebas. Special Plan mengintegrasikan indikator ini untuk mengevaluasi dampak pasar terhadap kepemilikan saham.
Kebijakan ini menciptakan kriteria yang lebih ketat untuk mengklasifikasikan HSC. Saham dengan perubahan harga tinggi meskipun volume transaksi rendah akan memiliki rasio Price Impact yang besar. Namun, BEI belum menetapkan batas persentase untuk penggunaan indikator ini, sehingga perlu pendekatan lebih lanjut dalam penerapan Special Plan.
Perbandingan dengan Sistem Internasional
Penyesuaian kriteria HSC di Indonesia mencerminkan harmonisasi dengan praktik internasional. Sistem Hong Kong, misalnya, menggunakan kebijakan serupa untuk mengeluarkan peringatan kepemilikan saham terpusat. Di sisi lain, India mewajibkan minimal 25% saham publik untuk perusahaan tercatat, sementara FTSE Russell mengandalkan Amihud Ratio sebagai ukuran sensitivitas harga terhadap volume transaksi.
Special Plan memadukan pendekatan struktur kepemilikan dengan indikator harga yang berbasis aktivitas pasar. Metode ini memberi kesempatan bagi perusahaan untuk mengubah status HSC berdasarkan dinamika pasar, bukan hanya pada kontrol kepemilikan. Dengan demikian, sistem ini dinilai lebih dinamis dan relevan dalam lingkungan investasi yang kompleks.
Dampak Positif dan Negatif
Kebijakan Special Plan diharapkan mendorong transparansi kepemilikan saham, sehingga investor dapat memahami risiko likuiditas yang terkait. Dalam jangka pendek, perluasan daftar HSC bisa memicu volatilitas harga, terutama jika ada penjualan besar oleh pemegang saham terbesar. Namun, peningkatan saham publik bisa memperbaiki ketajaman harga dan menarik minat investor institusi.
Contoh kasus PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO), yang menjadi pemilik terbesar dengan 99,99% saham, menunjukkan bahwa Special Plan mengakui dominasi kepemilikan yang sangat tinggi. Namun, kebijakan ini juga mendorong perusahaan untuk menyeimbangkan kepemilikan, sehingga mengurangi risiko kontrol monopolistik. Dengan demikian, Special Plan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kestabilan IHSG.

