OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Pempol

4 weeks ago  ·  2 min read
By Elizabeth Lopez - dailynesia.com
ed729b73-5d6f-4770-b903-566e44f47757-0

OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Pempol

Dailynesia.com –

Strategi Utama dalam Skema Penipuan Henry Surya

Key Strategy – Kepolisian dan Kejaksaan bersama OJK telah mengungkap skema korupsi yang dilakukan Henry Surya dalam industri asuransi. Kasus ini melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Dalam penyelidikan, 485 barang bukti serta aset senilai Rp113,97 miliar berhasil disita sebagai bukti dari kegiatan penipuan yang terjadi selama 3 tahun.

Henry Surya, yang juga terlibat dalam kejahatan korupsi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, menggunakan strategi kunci untuk mengelabui pihak berwenang. Greta Joice Siahaan, kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, menjelaskan bahwa ia menguasai dana polis melalui empat perusahaan yang menerbitkan MTN (Sertifikat Bank Indonesia). Dana tersebut digunakan untuk memperkuat pengaruhnya dalam pasar saham, sebelum dikembalikan ke perusahaan guna mengalihkan risiko ke pemegang polis.

“HS berafiliasi dengan empat perusahaan yang menerbitkan MTN, dan menguasai dana polis dari pemegang polis,” ujar Greta di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026). “Ini menjadi strategi utama untuk mempercepat aliran dana ke saham milik dirinya sendiri.”

Tindakan Hukum dan Dampak Kasus

Dalam skema ini, Henry mengontrol 545 polis yang diperdagangkan. Dengan memanfaatkan perubahan nilai pasar saham, ia mengubah MTN menjadi saham hingga 2019. Dana dari polis kemudian diinvestasikan ke saham-saham yang dipimpinnya, dan dana tersebut dialihkan kembali ke perusahaan untuk mengelabui investor.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Henry seharusnya memenuhi kewajiban bunga sebesar 14% atas investasi. Namun, ia tidak pernah membayar bunga tersebut. Ketika pasar saham turun di 2019, Henry justru meminta direksi untuk mengubah saham kembali menjadi MTN dengan nilai total Rp597 miliar, yang sebagian besar berasal dari dana yang digelapkan.

OJK telah mengeluarkan tiga peringatan sebelum mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Pertama pada 7 September 2018, kemudian 22 Januari 2020, dan terakhir 24 Maret 2020. Meski diberi instruksi tertulis di Juli 2023 untuk mengganti kerugian sebesar Rp566 miliar dari MTN, Henry tetap tidak mematuhi. Tindakan ini memicu OJK untuk mencabut izin usaha perusahaan pada Januari 2024.

Strategi key strategy yang digunakan Henry Surya menunjukkan bagaimana kejahatan korupsi dapat mengakar dalam industri keuangan. Dengan memanipulasi dana polis dan MTN, ia menghasilkan keuntungan besar tanpa memenuhi kewajiban keuangan. Keberhasilan penyelidikan OJK menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang memiliki akses besar terhadap dana masyarakat.

Modus ini memicu kekhawatiran terhadap transparansi dalam perusahaan asuransi. Pemegang polis mengalami kerugian besar karena dana yang mereka investasikan tidak dikembalikan sesuai ketentuan. OJK menekankan bahwa strategi key strategy ini menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi secara terstruktur, dengan target dana yang diinvestasikan oleh masyarakat kecil.

Dengan adanya keberhasilan penyelidikan ini, OJK memperkuat posisinya sebagai lembaga pengawas yang tangguh. Langkah-langkah hukum yang diambil menunjukkan bahwa tindakan korupsi dalam industri keuangan akan ditindak tegas. Key Strategy dari Henry Surya tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lain untuk memperketat pengelolaan dana dan kepatuhan terhadap regulasi.

MORE FROM THIS CATEGORY