Announced: Sosok Ngaku Ahli Waris Hotel Sultan Punya Bukti Dokumen Belanda

4 weeks ago  ·  3 min read
By David Williams - dailynesia.com
a2cc5ef2-80ff-4f56-b2d6-4fe495c5b62b-0

Pengumuman: Sosok Ngaku Ahli Waris Hotel Sultan dengan Bukti Dokumen Belanda

Dailynesia.com – Pengumuman resmi dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengenai klaim kepemilikan lahan Hotel Sultan, meski sengketa tersebut masih berlangsung. Pengumuman ini memperkuat posisi pemerintah yang bersikeras bahwa lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 sudah dibebaskan sejak 1959 hingga 1962. Pihak yang menggugat, Raden Mas (RM) Kusrahardjo, mengklaim memiliki bukti dokumen Belanda sebagai dasar untuk menuntut status ahli waris sah atas lahan tersebut. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan didasarkan pada Eigendom Verponding Nomor 1684, yang diterbitkan pada 1938 di Jalan Gatot Subroto.

Proses Hukum dan Bukti yang Diserahkan

Pengumuman dari Kemensetneg dan PPKGBK menjadi titik awal dalam persidangan perkara nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Kuasa hukum pemerintah, Kharis Sucipto, mengatakan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap pendahuluan, di mana pihak penggugat harus menunjukkan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka. “Kami sedang mengumpulkan semua dokumen yang diumumkan sebagai dasar pembebasan lahan,” jelas Kharis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

“Pengumuman dokumen pembebasan lahan sudah kami siapkan untuk dibawa ke persidangan, dan kami yakin dapat membuktikan bahwa Hotel Sultan adalah milik negara,” tegas Kharis.

RM Kusrahardjo, yang mengaku mewakili keluarga RM Koesen, berpendapat bahwa pengumuman dokumen Belanda menjadi bukti bahwa lahan Hotel Sultan belum sepenuhnya dibebaskan. Menurutnya, pembebasan tanah yang dilakukan pemerintah tidak mencakup seluruh area yang diminta, sehingga klaim ahli waris masih relevan. “Kami memiliki dokumen lengkap dari masa kolonial Belanda yang menunjukkan bahwa hotel ini belum pasti menjadi milik negara,” tambahnya.

Kebutuhan Proyek Asian Games

Karisma pembebasan tanah Hotel Sultan diumumkan sebagai bagian dari rencana penyelenggaraan Asian Games 1962. Pengumuman ini menyebutkan bahwa lahan tersebut masuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora, yang dikelola oleh PPKGBK. Kuasa hukum pemerintah menjelaskan bahwa proses pengumuman dan pembebasan lahan dilakukan untuk menjamin keberhasilan proyek besar tersebut.

“Pengumuman pembebasan tanah dilakukan agar proyek Asian Games dapat berjalan lancar, dan kami yakin bahwa dokumen yang diumumkan cukup kuat,” ujar Kharis.

Menurut pemerintah, bidang tanah yang digunakan untuk Hotel Sultan sudah diumumkan sebagai milik negara setelah diberikan ganti rugi langsung. Kharis juga menegaskan bahwa tidak ada catatan Eigendom Verponding 1684 dalam dokumen pembebasan yang diterbitkan, sehingga klaim ahli waris masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. “Pengumuman pemerintah menunjukkan bahwa semua proses telah dilakukan secara transparan,” lanjutnya.

Argumen Pihak Penggugat

RM Kusrahardjo berargumen bahwa pengumuman pemerintah mengenai pembebasan lahan tidak sepenuhnya valid. Ia menyatakan bahwa dokumen Belanda yang dimiliki merupakan bukti kuat bahwa keluarga RM Koesen masih memiliki hak atas tanah tersebut. “Kami memiliki bukti-bukti yang diumumkan oleh pihak Belanda, dan kami akan membawa semua dokumen tersebut ke persidangan,” ujarnya.

“Pengumuman pembebasan lahan hanya menjadi bagian dari keputusan negara, tetapi bukan berarti seluruh area sudah dibebaskan,” tambah RM Kusrahardjo.

Menurutnya, pengumuman dokumen pembebasan tidak cukup untuk menghilangkan hak waris keluarga RM Koesen. Ia menekankan bahwa pembebasan lahan yang diumumkan oleh pemerintah tidak mencakup seluruh bidang yang diminta, sehingga sengketa masih terbuka. Pihak penggugat juga meminta pemerintah untuk memperjelas keputusan pembebasan lahan melalui dokumen-dokumen yang diumumkan.

Perkembangan dan Komentar dari Pihak Terlibat

Kemensetneg dan PPKGBK berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara hukum. Pengumuman yang diumumkan oleh pemerintah menegaskan bahwa status HPL No. 1/Gelora sudah diakui oleh berbagai putusan pengadilan sebelumnya. “Pengumuman ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berpegang pada proses hukum yang telah berjalan selama bertahun-tahun,” kata Kharis.

“Pengumuman dokumen pembebasan lahan telah diuji secara berkala di pengadilan, dan kami yakin bisa menyelesaikan sengketa ini dengan baik,” ujar Kharis.

Di sisi lain, pihak penggugat berharap bahwa pengumuman dokumen Belanda akan menjadi alasan kuat untuk menuntut kembali kepemilikan lahan Hotel Sultan. Mereka menekankan bahwa pengumuman dari masa kolonial Belanda tidak pernah diabaikan, dan masih relevan dalam proses hukum saat ini. “Pengumuman dari Belanda adalah dasar kuat untuk menentukan hak waris kita,” tutur RM Kusrahardjo.

Sementara itu, pemerintah berupaya memperkuat argumen mereka dengan menunjukkan bahwa pengumuman pembebasan lahan telah diakui oleh berbagai instansi terkait. Kharis Sucipto menambahkan bahwa pengumuman ini menjadi dasar untuk menguji ulang klaim ahli waris yang diajukan.

MORE FROM THIS CATEGORY