ESDM Beberkan Kabar Terbaru Bensin RI Dicampur Etanol 5% E5

1 month ago  ·  3 min read
By David Williams - dailynesia.com
872dacd2-afb1-47b6-bbc1-f48dc41bf864-0

ESDM Umumkan Progres Penerapan Bensin RI Bersatu Etanol 5% (E5) dalam Strategi Utama

Dailynesia.com – Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis informasi terkini mengenai implementasi program bahan bakar minyak (BBM) bensin Indonesia yang dicampur bioetanol 5%, atau dikenal sebagai E5. Strategi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mempromosikan energi terbarukan. Sebelumnya, penerapan E5 dijadwalkan dimulai sejak semester kedua tahun 2026. Dalam wawancara di Kementerian ESDM, Selasa (7/7/2026), Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk menyelesaikan strategi kebijakan ini, termasuk menggandeng sektor swasta untuk membangun infrastruktur produksi bioetanol di berbagai provinsi.

“Dalam Key Strategy ini, kita memperkuat kerja sama antara pemerintah dan pengusaha untuk memastikan ketersediaan bahan baku dan kestabilan pasokan bioetanol. Konsepnya adalah menghadirkan pabrik-pabrik bioetanol di seluruh provinsi, bahkan di semua pulau, sehingga memperluas aksesibilitas dan mempercepat adopsi energi terbarukan,”

ujar Eniya. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang mandiri dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa penggunaan bioetanol tidak mengganggu kebutuhan energi nasional.

Eniya juga menyoroti bahwa beberapa hambatan dalam strategi penerapan E5 sudah berhasil diatasi. Salah satu langkah penting adalah penghapusan cukai etanol melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru diterbitkan. “Dengan PMK yang telah selesai, kita telah menghilangkan beban tambahan bagi produsen bioetanol. Ini menjadi stimulan besar bagi investasi, karena produsen bisa mengalokasikan dana lebih efisien ke pengembangan produksi,” tambahnya. Penyesuaian cukai ini diharapkan meningkatkan daya saing bioetanol dalam pasar BBM nasional.

Rencana Penyebaran Wilayah dan Tahapan Penerapan

Penerapan E5 di 2026 akan dimulai di enam daerah, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada tahun berikutnya, 2027, program ini akan diperluas dengan menambahkan Bali sebagai wilayah baru. Menurut Eniya, strategi penyebaran ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan pilot project sebelum penerapan skala lebih besar.

Seiring dengan penyebaran wilayah, konsentrasi bioetanol akan bertahap ditingkatkan. Pada 2028, kadar campuran akan menjadi 10% (E10) dengan wilayah penerapan tetap sama. Mulai 2029 hingga 2030, E10 akan diperluas lagi dengan menambahkan Lampung ke dalam daftar kawasan yang menerapkan kebijakan ini. Dengan demikian, total ada delapan wilayah yang akan menjalankan program E5 dan E10. Eniya menjelaskan bahwa tahapan ini dirancang agar tidak ada gangguan pasokan atau kekacauan di pasar BBM.

Kesiapan Industri dan Strategi Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan E5 dan E10 akan tetap mengacu pada kesiapan industri dalam negeri. Selain itu, pengusaha yang terlibat dalam program ini diwajibkan untuk memastikan keandalan pasokan bahan baku, seperti ampas tebu, tongkol jagung, dan ketela pahit. “Dalam Key Strategy kami, selain menekankan pengurangan emisi, kita juga memprioritaskan keterlibatan masyarakat sekitar dan pengelolaan limbah pertanian secara efisien,” tambah Eniya. Langkah ini menggambarkan keselarasan antara kebijakan energi dan keberlanjutan lingkungan.

Untuk memastikan keberhasilan strategi ini, Kementerian ESDM akan terus melakukan evaluasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait. “Kita juga memastikan bahwa pasar E5 dan E10 siap menerima perubahan ini, baik dari segi ketersediaan bahan bakar maupun dari segi kesadaran masyarakat,” katanya. Penerapan bioetanol 5% atau 10% tidak hanya mengurangi ketergantungan pada impor BBM, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak pertambahan nilai (PPN) dari produksi dalam negeri.

Di samping itu, pemerintah berencana untuk memperluas penggunaan bioetanol dalam berbagai bidang, termasuk transportasi, listrik, dan industri. “Kita menilai Key Strategy ini sebagai bagian dari transformasi energi nasional, yang tidak hanya menekankan ketersediaan bahan bakar, tetapi juga mengintegrasikan energi terbarukan ke dalam sistem kebijakan jangka panjang,” jelas Eniya. Hal ini menggambarkan bahwa penerapan E5 dan E10 bukan sekadar kebijakan jangka pendek, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi dan lingkungan di masa depan.

MORE FROM THIS CATEGORY