Ini Kriteria Industri yang Dapat Harga Gas LNG US$13/MMBTU

1 month ago  ·  3 min read
By Christopher Moore - dailynesia.com
61d351ed-a3a0-443e-b119-72906a70c052-0

Ini Kriteria Industri yang Dapat Harga Gas LNG US$13/MMBTU

Dailynesia.com – Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis kriteria untuk industri yang berhak menerima penyesuaian harga gas cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) menjadi US$13 per MMBTU. Kebijakan ini berlaku sejak Senin, 29 Juni 2026, dan hanya diberikan kepada sektor tertentu yang memenuhi syarat. Penyesuaian harga ini adalah bagian dari Key Discussion yang tengah digulirkan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan energi dan mendukung industri yang terdampak penurunan produksi gas pipa di Jawa Barat. Menurut Dwi Anggia, juru bicara Kementerian ESDM, kebijakan ini dirancang secara strategis untuk memastikan industri kecil dan menengah tetap beroperasi secara optimal.

Prioritas Industri dalam Kebijakan Key Discussion

Dalam Key Discussion ini, pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor untuk menentukan industri mana yang layak mendapatkan harga LNG yang disesuaikan. Fokus utama diberikan kepada sektor-sektor yang mengandalkan gas sebagai bahan baku utama, seperti industri manufaktur, tekstil, dan kecil menengah. Industri padat karya yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan produksi akibat pasokan gas pipa yang terbatas juga menjadi prioritas. “Key Discussion ini bertujuan memberikan kebijakan yang adil bagi industri yang memang membutuhkan dukungan ekstra,” tambah Anggia.

Sebagai bagian dari Key Discussion, kebijakan penyesuaian harga LNG ini dilakukan secara transparan. Industri yang memenuhi kriteria harus memiliki sertifikat tertentu, seperti izin produksi bahan baku, atau memiliki riwayat penggunaan gas secara intensif. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam ekspor gas juga mendapatkan perhatian khusus. “Key Discussion ini mencakup evaluasi kinerja industri, baik dari segi produksi maupun ekspor, sehingga harga yang diberikan bisa sesuai dengan kebutuhan pasar,” jelas Anggia.

“Harga LNG sebesar US$13 per MMBTU ini tidak berlaku untuk semua sektor. Hanya industri non-HGBT yang terdampak penurunan pasokan gas pipa, khususnya di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta yang mendapatkan penyesuaian,” ujar Anggia.

Kolaborasi dalam Kebijakan Key Discussion

Key Discussion ini tidak hanya melibatkan Kementerian ESDM, tetapi juga berbagai pihak terkait, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan badan usaha penyalur. Kebijakan penyesuaian harga LNG diambil setelah evaluasi bersama antara pemerintah, KKKS, dan operator jaringan distribusi. “Komitmen efisiensi dan stabilitas harga ini ditanggung bersama, mulai dari hulu hingga hilir, agar industri tidak terbebani berlebihan,” kata Anggia.

Dalam Key Discussion, pemerintah juga memastikan bahwa penyesuaian harga tidak mengganggu keberlanjutan bisnis. Pasokan LNG yang dialokasikan untuk industri berasal dari lapangan gas di luar Pulau Jawa, seperti Tangguh, Sulawesi, dan Papua. Hal ini memungkinkan penyesuaian harga yang lebih fleksibel, seiring dengan peningkatan produksi dari daerah-daerah tersebut. “Key Discussion ini mengintegrasikan kebutuhan industri dengan kemampuan produksi nasional, sehingga bisa menjaga keseimbangan,” tambah Anggia.

Sebelumnya, harga LNG di pasaran mencapai kisaran US$20–23 per MMBTU. Penyesuaian menjadi US$13/MMBTU dilakukan karena kenaikan harga minyak mentah global yang memengaruhi biaya produksi. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri nasional, terutama di tengah persaingan global yang semakin ketat. “Key Discussion ini bertujuan menjaga harga gas industri tetap terjangkau, meski di tengah kenaikan harga global,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

“Pemerintah sudah melaporkan ke Presiden bahwa harga LNG untuk industri diturunkan menjadi US$13 per MMBTU sebagai bagian dari Key Discussion yang tengah dilakukan,” tegas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Analisis Harga Gas dan Dampak Kebijakan

Key Discussion ini juga melibatkan analisis mendalam terhadap struktur harga gas. Sebelumnya, harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri masih berkisar antara US$6,5–7 per MMBTU, sementara harga gas pipa sekitar US$9,6 per MMBTU. Dengan penyesuaian harga LNG menjadi US$13/MMBTU, pemerintah mencoba mengurangi beban biaya produksi bagi industri yang terdampak pasokan terbatas. “Key Discussion ini membantu menstabilkan biaya operasional industri, sehingga mereka tetap bisa berproduksi tanpa terganggu,” jelas Bahlil.

Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan dampak jangka panjang. Dengan harga LNG yang lebih terjangkau, industri dapat memanfaatkan sumber energi yang lebih efisien, terutama di wilayah yang masih mengalami kesulitan memperoleh pasokan gas pipa. Selain itu, penyesuaian harga ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan efisiensi rantai pasok energi. “Key Discussion ini menjadi titik awal dalam menyelaraskan kebutuhan industri dengan sumber daya energi yang ada,” tambah Anggia.

Di sisi lain, Key Discussion ini menyoroti pentingnya koordinasi antar-sektor. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan harga LNG tidak hanya berdampak pada industri, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum. Dengan harga yang stabil, kebutuhan energi untuk sektor publik dan industri bisa dipenuhi secara lebih merata. “Key Discussion ini adalah langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara produksi dan konsumsi gas,” pungkas Bahlil.

MORE FROM THIS CATEGORY