New Policy: Purbaya Ingatkan Ditjen Pajak, Jangan Ribut Soal Restitusi!
Dailynesia.com – Dalam sebuah pernyataan penting, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak memicu kekacauan dalam proses restitusi yang terkait dengan kebijakan baru. Ia menegaskan bahwa jika terjadi konflik kembali, pemerintah akan melakukan pemeriksaan yang ketat. “Jangan main-main. Jangan bikin keributan di luar. Orang kalau restitusinya lebih sedikit, ribut di luar, saya ngerti. Ini lebih banyak. Kok ribut? Berarti teman-teman Anda yang ngeributin di luar. Kalau ada yang ribut-ribut lagi, saya periksa betulan,” ujar Purbaya dalam sesi briefing media Jumat lalu (26 Juni 2026). Kebijakan baru ini bertujuan memastikan transparansi dan keadilan dalam pengembalian dana pajak, yang menjadi fokus utama untuk mendorong kepercayaan publik.
Asal Usul Keluhan tentang Restitusi
Keluhan mengenai proses restitusi muncul setelah Purbaya menerima laporan dari pengusaha yang merasa terganggu karena adanya penundaan dalam pengembalian dana pajak. Menurut data yang diberikan, jumlah restitusi dalam empat bulan pertama 2026, yaitu Januari hingga April, mencapai Rp160 triliun. Angka ini setara dengan restitusi sembilan bulan pada 2025, menunjukkan bahwa kebijakan baru menciptakan efisiensi yang signifikan. Purbaya merasa heran dengan keluhan yang muncul, karena data menunjukkan bahwa tidak ada penahanan dana yang signifikan. “Itu enggak betul (bahwa ada restitusi ditahan), karena restitusi yang keluar sekarang sudah lebih tinggi dibanding tahun lalu dalam periode yang sama,” jelasnya.
Dalam konteks kebijakan baru, restitusi dianggap sebagai alat penting untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Kebijakan ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi pajak yang sebelumnya dinilai kurang efektif. Dengan adanya New Policy, proses restitusi diharapkan bisa lebih cepat dan akuntabel, mengurangi kesan adanya pungutan tambahan yang tidak seharusnya.
Aturan Baru untuk Restitusi Pajak
Kebijakan baru yang diterapkan oleh DJP menekankan kehati-hatian dalam menyelesaikan sengketa restitusi. Menurut Purbaya, ada kemungkinan beberapa oknum petugas pajak bekerja sama dengan pengusaha untuk menciptakan kekacauan. “Mungkin ada sebagian yang main dengan pejabat pajak meributkan supaya restitusinya cepat, supaya orang pajak dapat lagi, kira-kira itu. Terus ke saya bilang restitusi itu baik, gini..gini.. karena dengan begini maka macet,” tambahnya. Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengatasi masalah kelebihan pembayaran pajak yang selama ini dinilai lambat diproses.
Dalam New Policy, pengajuan restitusi dilakukan secara digital, sehingga mengurangi kemungkinan manipulasi. Sistem ini dirancang agar wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui portal DJP tanpa harus menghadiri proses administrasi yang rumit. Dengan sistem digital, transparansi dan kecepatan dalam pemrosesan restitusi diharapkan meningkat. Purbaya juga menekankan bahwa DJP diberi waktu 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan restitusi. Jika melewati tenggat waktu tersebut, permohonan otomatis dianggap diterima.
Kategori Penerima Restitusi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 membagi pengembalian pendahuluan pajak ke dalam tiga kategori, sesuai dengan tingkat kepatuhan dan risiko wajib pajak. Kategori pertama ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki reputasi kepatuhan, seperti selalu menyampaikan surat pemberitahuan tepat waktu, tidak memiliki tunggakan, serta laporan keuangan yang diaudit akuntan publik selama tiga tahun berturut-turut dengan opini wajar tanpa pengecualian. Selain itu, mereka tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Kategori kedua melibatkan wajib pajak yang memenuhi syarat berdasarkan besaran kelebihan pembayaran pajak. Bagi pengusaha pribadi yang tidak menjalankan usaha, fasilitas ini bisa langsung diberikan. Namun, untuk usaha atau pekerjaan bebas, batasannya adalah maksimal Rp100 juta. Sementara wajib pajak badan dapat menikmati peluang lebih luas jika peredaran usahanya mencapai Rp50 miliar dengan lebih bayar hingga Rp1 miliar. Hal ini berlaku pula bagi pengusaha kena pajak dengan nilai lebih bayar serupa. New Policy ini mengatur batasan-batasan ini untuk memastikan kelebihan dana yang diberikan sesuai dengan kriteria yang jelas.
Kategori ketiga memberikan prioritas kepada pengusaha berisiko rendah di sektor strategis, seperti perusahaan dengan saham yang diperdagangkan di bursa efek, badan usaha milik negara atau daerah, serta mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat. Kelompok ini juga mencakup produsen, pedagang besar farmasi, dan distributor alat kesehatan yang memenuhi standar teknis tertentu. Kebijakan ini memastikan bahwa pelaku usaha yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian mendapatkan fasilitas lebih optimal.
Proses Digital untuk Pengajuan Restitusi
Prosedur pengajuan restitusi kini diberlakukan secara digital, sebagai bagian dari New Policy yang mendorong modernisasi administrasi pajak. Permohonan status wajib pajak tertentu harus diajukan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari. DJP diberi waktu 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan. Jika melewati tenggat waktu tersebut, permohonan secara otomatis dianggap diterima. Proses digital ini mempercepat pengelolaan restitusi, sekaligus mengurangi kesan adanya penghalang yang tidak perlu.
Dalam konteks New Policy, wajib pajak juga diberi kemudahan dalam mencairkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Keputusan restitusi maksimal terbit dalam tiga bulan untuk PPh, sedangkan untuk PPN diberikan dalam satu bulan. Ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan bagi masyarakat. Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya mengenai kelebihan pembayaran, tetapi juga tentang konsistensi dalam menegakkan aturan pajak.
Dengan adanya New Policy ini, Purbaya berharap masyarakat bisa lebih percaya pada sistem restitusi yang diterapkan oleh DJP. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah si

