Terungkap! Ini Biang Kerok 10.000 Kontainer Numpuk di Priok
Dailynesia.com – Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan karena terjadi penumpukan hingga sekitar 10 ribu kontainer di area terminal selama beberapa bulan terakhir. Masalah ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama selama rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (15/6/2026). Menurut Djaka, penyebab utama keterlambatan pengeluaran barang bukan hanya karena prosedur kepabeanan yang memakan waktu, melainkan karena kebijakan perusahaan importir yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan lebih lama dari jadwal normal. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kondisi ini memicu penumpukan barang di pelabuhan, yang memengaruhi efisiensi logistik dan menyebabkan keterlambatan distribusi.
Mengapa Penumpukan Terjadi?
Kontainer yang terakumulasi di pelabuhan Priok terutama berasal dari perusahaan importir yang memanfaatkan waktu tunggu (dwelling time) untuk mengoptimalkan biaya penyimpanan. Djaka menyebutkan bahwa beberapa perusahaan masih menggunakan fasilitas pelabuhan hingga tiga hari setelah surat persetujuan pengeluaran dikeluarkan, dengan kasus tertentu mencapai lebih dari dua minggu. “Fasilitas pelabuhan di Priok memberikan kesempatan bagi perusahaan importir untuk menyimpan barang dalam jangka waktu yang lebih panjang,” ujarnya. Menurut Djaka, kebijakan ini menimbulkan masalah karena menyebabkan penumpukan kontainer yang tidak terkendali, terutama di area terminal yang memiliki kapasitas terbatas.
“Kontainer-kontainer tetap terakumulasi meski telah selesai dikeluarkan dari pelabuhan, karena pelaku tidak segera mengangkut barang ke destinasi selanjutnya,” kata Djaka. Ia menambahkan bahwa penumpukan ini menyebabkan penggunaan ruang yang tidak efisien dan memperlambat alur logistik secara keseluruhan.
Menurut data yang dihimpun, penumpukan kontainer di Priok terjadi karena perusahaan importir lebih memilih menyimpan barang di dalam pelabuhan dibandingkan menggunakan gudang di luar. Hal ini didorong oleh biaya penyimpanan yang lebih rendah di terminal pelabuhan. Sebagai contoh, BYD-Wuling, perusahaan manufaktur yang terlibat dalam perdagangan mobil, tercatat masih menggunakan fasilitas pelabuhan selama tiga hari setelah SPPB (Surat Pernyataan Persetujuan Pengeluaran Barang) diterbitkan. “Beberapa perusahaan bahkan menyimpan kontainer lebih dari dua minggu,” jelas Djaka. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berdampak signifikan pada operasional pelabuhan dan menyebabkan hambatan dalam pengeluaran barang.
Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Masalah
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah mengambil langkah konkret untuk menangani situasi penumpukan kontainer. Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa pihaknya menerapkan kebijakan pemaksaan agar barang tidak bertahan terlalu lama di pelabuhan. “Kebijakan ini bertujuan mengurangi penumpukan dan meningkatkan kecepatan pengeluaran barang,” tegasnya. Selain itu, DJBC juga berencana mendorong perusahaan importir untuk lebih banyak menyimpan barang di luar pelabuhan, guna membebaskan ruang terminal yang terbatas. “Mereka masih mengandalkan fasilitas pelabuhan karena biayanya lebih murah,” tambah Djaka.
“Pengeluaran barang di pelabuhan Priok memang tidak secepat yang diharapkan, tetapi dengan kebijakan pemaksaan ini, kita bisa mempercepat alur logistik,” kata Djaka. Ia menjelaskan bahwa langkah ini akan dilakukan secara bertahap, dengan memastikan perusahaan tetap memiliki fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka.
Kebijakan pemaksaan ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kontainer hingga 30 persen dalam waktu tiga bulan ke depan. Djaka juga menyoroti pentingnya keterlibatan pihak ketiga seperti pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menyelesaikan masalah ini. “Kolaborasi antarinstansi dan pemangku kepentingan akan menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengeluaran barang di Priok,” katanya. Menurutnya, penumpukan kontainer bukan hanya mengganggu efisiensi pelabuhan, tetapi juga berdampak pada ekspor-impor dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penumpukan kontainer di pelabuhan Priok telah menjadi isu yang mendesak, terutama karena volume perdagangan yang semakin meningkat. Menurut laporan terbaru, jumlah kontainer yang masuk ke Priok mencapai 250 ribu per bulan, sementara kapasitas penyimpanan hanya sekitar 150 ribu. Ini menunjukkan bahwa pelabuhan perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas atau regulasi yang lebih ketat. Djaka menegaskan bahwa masalah ini juga memengaruhi waktu tunggu (dwelling time) yang menjadi indikator kinerja pelabuhan. “DWelling time di Priok saat ini mencapai 4-5 hari, yang lebih lama dibandingkan pelabuhan lain di Indonesia,” katanya.
“Dengan kebijakan pemaksaan dan dorongan agar barang disimpan di luar pelabuhan, kita bisa menekan dwelling time hingga 2-3 hari,” tegas Djaka. Ia berharap langkah ini tidak hanya memperbaiki kondisi di Priok, tetapi juga menjadi contoh untuk pelabuhan lain di Indonesia yang mengalami masalah serupa.
Kebijakan baru ini diharapkan bisa memberikan dampak signifikan dalam waktu dekat, terutama dengan meningkatkan koordinasi antara Bea Cukai, pihak importir, dan pengelola pelabuhan. Selain itu, pemerintah juga berencana memperbarui infrastruktur pelabuhan Priok untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan dan mempercepat alur logistik. “Investasi di bidang logistik adalah kunci untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. Djaka menambahkan bahwa masalah penumpukan kontainer ini juga menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha yang perlu mengoptimalkan manajemen inventaris dan pengeluaran barang.

