Main Agenda: Misbakhun Tegaskan Revisi UU P2SK Jadi ‘Nyawa Kedua’ bagi UMKM

2 months ago  ·  3 min read
By William Moore - dailynesia.com
ketua-komisi-xi-dpr-ri-mukhamad-misbakhun-saat-menyampaikan-pemaparan-dalam-jogja-financial-festival-2026-di-jogja-expo-center-1779507639448_169

Misbakhun Tegaskan Revisi UU P2SK Jadi ‘Nyawa Kedua’ bagi UMKM

Dailynesia.com – Jakarta, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mendapat persetujuan resmi dari DPR RI dalam sidang Paripurna pada 4 Juni 2026. Revisi ini mencakup perubahan signifikan terkait penanganan kredit macet yang dialami oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menawarkan solusi yang lebih inklusif bagi mereka. Dengan draf revisi ini, sistem keuangan nasional diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi sektor usaha kecil yang sering kali terabaikan dalam kebijakan finansial.

Peran UMKM dalam Perekonomian Nasional

UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, menyumbang sekitar 60% dari total PDB dan menciptakan sejumlah besar lapangan kerja. Namun, sektor ini masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam akses pendanaan. Penyebab utamanya adalah masalah kredit macet yang tercatat dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misbakhun menekankan bahwa revisi UU P2SK merupakan ‘nyawa kedua’ bagi UMKM, karena bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kredit.

“Di lapangan, kita sering menemukan para pedagang, nelayan, petani, atau usahawan kecil yang tetap aktif, namun mengalami kesulitan mendapatkan dana hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Revisi UU P2SK juga diharapkan mengurangi risiko kredit yang tidak terbayarkan, sehingga menumbuhkan kredit yang lebih produktif. Misbakhun mengatakan, kebijakan ini akan memungkinkan UMKM mendapatkan modal yang lebih mudah dan cepat, serta mengurangi beban utang yang membebani mereka. Ia menekankan bahwa UMKM perlu dilibatkan dalam segala aspek pengambilan kebijakan ekonomi, karena mereka adalah penggerak utama perekonomian lokal.

Struktur Revisi UU P2SK yang Lebih Luas

Menurut Misbakhun, revisi UU P2SK menjangkau lebih luas dibandingkan sebelumnya, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan lembaga keuangan non-bank yang berada di bawah pemerintah daerah. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan akses pendanaan UMKM tidak hanya terbatas pada perbankan besar, tetapi juga melibatkan lembaga keuangan dengan daya dukung yang lebih fleksibel. Dengan adanya perluasan kewenangan, OJK diberi ruang untuk menyesuaikan mekanisme pemberian kredit secara lebih efektif.

“Yang kita selamatkan bukan hanya jumlah kredit macet, tetapi kesempatan individu untuk berkiprah dalam dunia usaha dan membangun kembali usahanya,” katanya.

Revisi ini juga memperkuat kerangka hukum untuk menangani kredit macet secara transparan. Misbakhun menjelaskan bahwa peraturan baru ini memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk mengevaluasi kembali kemampuan pelaku usaha kecil, sehingga tidak hanya mengandalkan status kredit di SLIK. Hal ini berpotensi meningkatkan kualitas pembiayaan UMKM, serta mendorong ekosistem keuangan yang lebih seimbang dan inklusif.

Persyaratan Implementasi dan Harapan Masyarakat

Misbakhun menyoroti bahwa keberhasilan revisi UU P2SK sangat bergantung pada kecepatan implementasinya di lapangan. Ia meminta OJK segera menyiapkan regulasi pelaksana yang transparan dan mudah dijalankan. “Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit,” ujarnya. Dengan regulasi yang jelas, pengusaha kecil diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan modal, serta mempercepat pemulihan ekonomi di tengah tekanan inflasi dan krisis global.

Perluasan kewenangan dalam UU P2SK juga diharapkan mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan sektor usaha kecil. Misbakhun menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi merupakan langkah penting dalam menghidupkan kembali ‘nyawa kedua’ bagi UMKM. Dengan sistem yang lebih responsif, UMKM bisa menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama di tengah dinamika pasar yang terus berubah.

Adapun, banyak pelaku usaha kecil yang belum sepenuhnya memahami perubahan dalam UU P2SK. Misbakhun mengusulkan adanya sosialisasi yang lebih masif dan mudah dipahami oleh masyarakat. “Kita perlu memastikan bahwa seluruh elemen ekosistem keuangan, baik pemerintah, lembaga keuangan, maupun masyarakat, memahami manfaat dari revisi ini,” katanya. Dengan demikian, revisi UU P2SK akan menjadi ‘nyawa kedua’ yang nyata bagi UMKM, bukan hanya simbolis.

MORE FROM THIS CATEGORY