Menghilangnya Suara Ekonomi Syariah dari Narasi RAPBN 2027
Dailynesia.com – Pidato kenegaraan kerap kali lebih kaya makna ketika dibaca sebagai dokumen politik ketimbang sekadar ritual seremonial. Pilihan diksi, pengulangan tema, bahkan keheningan terhadap suatu isu tertentu, semuanya mencerminkan bagaimana negara memetakan prioritas pembangunannya. Dalam kerangka political economy, bahasa berfungsi sebagai alat kekuasaan: melalui kata-kata, negara membentuk narasi, menyetir perhatian publik, dan menetapkan agenda yang dianggap strategis.
Dengan lensa tersebut, dua pidato Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 layak diposisikan sebagai peta jalan pembangunan nasional. Hilirisasi, investasi, BUMN, Danantara, digitalisasi, ketahanan pangan, dan transformasi energi semuanya ditempatkan sebagai tulang punggung ekonomi. Namun di balik dominasi topik-topik itu, satu pertanyaan tak terhindarkan muncul: ke mana posisi ekonomi syariah?
Keheningan yang Nyaris Total
Pertanyaan ini bukan lahir dari ketiadaan total istilah syariah dalam pidato tersebut. Yang terjadi lebih halus daripada itu: keberadaannya nyaris tak terdengar. Analisis frekuensi teks terhadap kedua pidato memperlihatkan bahwa kata “syariah” hanya muncul dua kali. Istilah-istilah seperti halal, zakat, wakaf, dan sukuk tidak sekali pun terucap.
Tentu saja, bobot sebuah kebijakan tidak bisa diukur semata-mata dari jumlah kata dalam pidato seorang presiden. Akan tetapi, pidato kenegaraan membawa dimensi simbolik yang sulit diabaikan. Ia menjadi sinyal politik bagi birokrasi, pelaku pasar, investor, dan masyarakat luas tentang sektor mana yang dianggap krusial oleh negara.
Hegemoni Wacana dan Kehilangan Relevansi
Apa yang terus-menerus dibicarakan akan membentuk kesadaran kolektif, sementara isu yang tidak lagi memperoleh ruang perlahan-lahan akan kehilangan relevansinya dalam imajinasi publik.
Pemikir politik Italia Antonio Gramsci telah lama menjelaskan bahwa hegemoni dibangun bukan hanya lewat penguasaan institusi, melainkan juga melalui dominasi wacana. Barangkali, itulah persis yang sedang menimpa ekonomi syariah di Indonesia: bukan dilarang, melainkan dibiarkan tenggelam dalam keramaian narasi pembangunan lain.
Dari Pilar Strategis Menjadi Alat Pendukung
Sepanjang satu dekade terakhir, ekonomi syariah dipromosikan sebagai salah satu pilar transformasi ekonomi nasional. Negara membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), memasukkan ekonomi syariah ke dalam RPJPN 2025–2045, menyusunnya dalam berbagai dokumen strategis, serta menjadikannya instrumen peningkatan daya saing nasional.
Akan tetapi, pidato Presiden Prabowo justru menampilkan pola yang berbeda. Ekonomi syariah tidak hadir sebagai agenda pembangunan yang berdiri sendiri. Ia hanya muncul dalam dua konteks: Bank Syariah Indonesia sebagai operator bank emas nasional, dan sebagai salah satu layanan yang akan ditawarkan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kedua contoh itu memperlihatkan kecenderungan yang sama — ekonomi syariah diposisikan sebagai instrumen pendukung proyek yang lebih besar, bukan sebagai agenda strategis dengan arah pembangunan tersendiri.
Pertarungan Logika Pasar dan Kepentingan Masyarakat
Karl Polanyi dalam The Great Transformation mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi pada akhirnya selalu ditentukan oleh pertarungan antara logika pasar, kepentingan negara, dan kepentingan masyarakat. Pertanyaannya menjadi tajam ketika negara semakin berorientasi pada industrialisasi, investasi, dan akumulasi modal: apakah ekonomi syariah masih dipandang sebagai instrumen membangun masyarakat, atau justru mulai direduksi menjadi sekadar bagian dari mekanisme pasar global?
Kesenjangan antara Bingkai Global dan Tantangan Domestik
Cara ekonomi syariah dibingkai dalam pidato RAPBN 2027 memperuncing persoalan tersebut. Keuangan syariah ditempatkan sebagai daya tarik bagi investor internasional melalui pembentukan PFII. Padahal, tantangan yang dihadapi sektor ini di dalam negeri masih sangat mendasar:
Pangsa pasar perbankan syariah nasional masih berada di bawah 10 persen. Literasi keuangan syariah masyarakat tetap terbatas. Integrasi antara industri halal, keuangan syariah, zakat, dan wakaf belum sepenuhnya terwujud. Membangun narasi global tanpa menyelesaikan fondasi domestik berisiko menjadikan ekonomi syariah sekadar label pemasaran.
Pelajaran dari Pengalaman Negara Lain
Malaysia tidak membangun ekonomi syariah hanya melalui pengembangan industri keuangan. Negara itu mengintegrasikan pendidikan, sertifikasi halal, regulasi, riset, industri, dan pembiayaan ke dalam satu ekosistem yang saling terhubung secara holistik. Uni Emirat Arab mengambil jalur berbeda: ia memosisikan ekonomi syariah sebagai bagian dari strategi diversifikasi ekonomi nasional dengan dukungan penuh negara pada setiap lapisannya.
Kedua model tersebut menunjukkan bahwa ekonomi syariah tidak dapat direduksi menjadi satu baris dalam pidato kenegaraan atau satu layanan di pusat finansial internasional. Ia membutuhkan ruang wacana yang setara, komitmen kebijakan yang konsisten, dan ekosistem pendukung yang terintegrasi — bukan sekadar kehadiran simbolik di antara agenda-agenda pembangunan lain.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Posisi Ekonomi Syariah Dalam RAPBN 2027?
Posisi Ekonomi Syariah Dalam RAPBN 2027 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Posisi Ekonomi Syariah Dalam RAPBN 2027 matter?
Posisi Ekonomi Syariah Dalam RAPBN 2027 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

