Manajer Kopdes Akan Menerima Pendapatan Rp6,8 Juta hingga Rp8,3 Juta
Dailynesia.com – Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes/KDKMP akan memperoleh pendapatan dalam kisaran Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Nilai tersebut disesuaikan dengan upah minimum kabupaten atau kota di wilayah penugasan masing-masing.
Skema ini menempatkan lokasi kerja sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penetapan pendapatan. Tugas yang dijalankan manajer tidak hanya berkaitan dengan operasional koperasi, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi di desa maupun kelurahan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menyampaikan penjelasan itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 29 September 2026. Ia menekankan bahwa beban tanggung jawab posisi tersebut menjadi alasan penting dalam penyusunan besaran pendapatan.
“Pendapatan berapa? Karena tanggung jawabnya berat. Untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya. Sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya,” ungkap Zulhas.
Disesuaikan dengan Wilayah Penempatan
Rentang Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta menunjukkan adanya penyesuaian antarwilayah. Besaran upah minimum di setiap kabupaten dan kota dapat berbeda, sehingga kompensasi manajer Kopdes tidak ditetapkan sebagai satu angka yang sama untuk seluruh daerah.
Penyesuaian tersebut juga berkaitan dengan kondisi tempat penugasan, termasuk daerah yang memiliki jarak lebih jauh. Dengan demikian, penempatan kerja menjadi unsur yang diperhitungkan dalam menentukan pendapatan yang diterima manajer.
Manajer Kopdes diharapkan memegang peran penting dalam kegiatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Posisi itu berkaitan dengan upaya mengembangkan ekonomi lokal melalui lembaga koperasi yang berada dekat dengan masyarakat. Karena itu, kebutuhan akan pengelolaan yang terarah menjadi bagian dari tanggung jawab jabatan tersebut.
Dalam praktiknya, besaran pendapatan menjadi salah satu hal yang diperhatikan calon tenaga kerja sebelum menerima penugasan. Kejelasan rentang kompensasi dan wilayah kerja dapat membantu memberikan gambaran mengenai skema kerja yang akan dijalankan selama masa kontrak.
Berstatus PKWT Selama Dua Tahun
Selain menyampaikan nominal pendapatan, Zulhas juga menjelaskan status kepegawaian bagi para manajer Kopdes. Mereka akan bekerja dengan skema Pegawai Kontrak Waktu Tertentu atau PKWT selama dua tahun.
Para manajer tersebut berada di bawah PT Agrinas Pangan. Masa kerja dua tahun menjadi bagian dari pengaturan kontrak yang telah disampaikan untuk posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kontrak dua tahun, jadi pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun, di bawah PT Agrinas Pangan,” tambahnya.
Status PKWT memberikan penegasan bahwa jabatan ini merupakan pekerjaan kontrak dengan durasi yang telah ditentukan. Artinya, informasi mengenai masa kerja menjadi penting untuk dipahami bersamaan dengan nominal pendapatan yang ditawarkan.
Bagi masyarakat yang memperhatikan pembentukan dan pengelolaan Kopdes, penjelasan ini memberi gambaran mengenai struktur tenaga kerja yang disiapkan. Manajer akan ditempatkan dalam hubungan kerja kontrak, sementara tanggung jawabnya berhubungan dengan agenda pengembangan ekonomi desa dan kelurahan.
Gaji Sudah Termasuk Tunjangan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa angka pendapatan yang disampaikan telah mencakup seluruh komponen pembayaran. Dengan kata lain, rentang Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta tidak hanya merujuk pada gaji pokok.
“Itu gaji dan tunjangan,” sebut Ferry Juliantono.
Keterangan tersebut penting karena menjelaskan bahwa tunjangan telah diperhitungkan dalam total pendapatan manajer Kopdes. Calon pekerja maupun pihak yang mengikuti program ini dapat membaca kisaran angka tersebut sebagai paket gaji dan tunjangan, bukan komponen yang dibayarkan secara terpisah di luar rentang yang diumumkan.
Keberadaan informasi mengenai nilai pendapatan, status PKWT, durasi kontrak, serta lembaga yang menaungi pekerjaan membantu memperjelas rancangan posisi manajer Kopdes. Setiap manajer nantinya akan menerima kompensasi yang mengikuti UMK wilayah tugasnya, dengan rentang yang telah disebutkan pemerintah.
Penyampaian rincian ini juga memperlihatkan bahwa penugasan manajer diposisikan sebagai bagian dari penguatan kegiatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Besarnya tanggung jawab tersebut menjadi pertimbangan dalam penetapan pendapatan, terutama karena kondisi wilayah penempatan dapat berbeda-beda.
Dengan skema yang telah dijelaskan, manajer Kopdes akan menjalani kontrak dua tahun sebagai PKWT di bawah PT Agrinas Pangan. Pendapatan total yang mencakup gaji dan tunjangan berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta, dengan penyesuaian terhadap UMK di daerah tempat mereka bertugas.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Zulhas Ungkap Manajer Kopdes Dapat Gaji?
Zulhas Ungkap Manajer Kopdes Dapat Gaji is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Zulhas Ungkap Manajer Kopdes Dapat Gaji matter?
Zulhas Ungkap Manajer Kopdes Dapat Gaji matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

