Mahkamah Agung AS Buka Lagi Jalur Deportasi Migran ke Negara Ketiga
Dailynesia.com – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperoleh ruang yang lebih luas untuk menjalankan agenda deportasi massal. Mahkamah Agung AS pada Selasa, 29 September 2026 waktu setempat, mengizinkan pemerintah melanjutkan pengiriman migran ke negara ketiga, yakni negara yang bukan negara asal mereka.
Keputusan sementara itu berarti deportasi dapat dilakukan tanpa kewajiban memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada para migran untuk menjelaskan ancaman yang berpotensi mereka alami di negara tujuan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintahan Trump dalam mempercepat pemulangan atau pemindahan migran yang berada dalam proses deportasi.
Mahkamah Agung juga akan memeriksa substansi perkara ini pada Desember. Putusan yang akan terbit setelah persidangan tersebut diharapkan menentukan apakah kebijakan deportasi ke negara ketiga sah secara hukum dalam jangka panjang.
Putusan pengadilan tingkat bawah ditangguhkan
Perkara ini sampai ke Mahkamah Agung setelah Departemen Kehakiman AS mengajukan permohonan darurat. Pemerintah meminta agar putusan Hakim Distrik AS Brian Murphy di Boston tidak diberlakukan selama sengketa masih berjalan.
Pada Februari, Murphy menyatakan kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri atau DHS terkait pengiriman migran ke negara ketiga bertentangan dengan ketentuan hukum imigrasi serta perlindungan due process dalam Amendemen Kelima Konstitusi AS.
Prinsip due process pada dasarnya menuntut pemerintah memberi pemberitahuan dan kesempatan pemeriksaan sebelum mengambil tindakan yang dapat merugikan seseorang. Dalam konteks perkara ini, kelompok penggugat mempersoalkan ketiadaan kesempatan bagi migran untuk menyampaikan alasan ketakutan mereka sebelum dipindahkan ke negara lain.
Mahkamah Agung beranggotakan enam hakim konservatif dan tiga hakim liberal. Tiga hakim liberal menyatakan perbedaan pendapat terhadap keputusan yang membuka kembali pelaksanaan deportasi tersebut selama proses hukum belum selesai.
Gugatan menyoroti risiko penganiayaan dan penyiksaan
Gugatan awal diajukan kelompok pembela hak imigran atas nama sejumlah migran. Mereka berupaya mencegah pemerintah mengirim orang-orang itu ke negara ketiga tanpa pemberitahuan serta tanpa ruang untuk menyampaikan kekhawatiran atas kondisi keamanan di lokasi tujuan.
Keberatan utama para penggugat berkaitan dengan kemungkinan seseorang dipindahkan ke negara yang tidak memiliki hubungan kewarganegaraan dengannya, tetapi justru menghadirkan risiko penganiayaan, kekerasan, atau penyiksaan. Isu ini menjadi sangat penting karena proses pemindahan dapat berlangsung cepat ketika pemerintah telah memperoleh jaminan diplomatik dari negara tujuan.
Trina Realmuto dari National Immigration Litigation Alliance, yang menjadi pengacara kelompok penggugat, menilai keputusan tersebut membawa konsekuensi serius bagi para migran yang terdampak.
“Pengadilan telah mengizinkan pemerintahan ini untuk kembali mengirim orang-orang ke negara ketiga di mana mereka menghadapi penganiayaan atau penyiksaan. Itu merupakan hasil yang menghancurkan bagi orang-orang yang mungkin ditempatkan di pesawat sebelum mereka menerima pemberitahuan atau memiliki kesempatan untuk menyampaikan klaim ketakutan mereka,” kata Realmuto.
Bagi para pendukung gugatan, kesempatan menyampaikan keberatan bukan sekadar prosedur administratif. Tahap itu dipandang sebagai perlindungan mendasar untuk memastikan seseorang tidak dikirim ke tempat yang membahayakan keselamatan mereka.
Lebih dari 25.000 migran telah dipindahkan
Kelompok hak asasi manusia menghitung lebih dari 25.000 migran telah dideportasi ke 29 negara melalui kebijakan yang berjalan sejak tahun lalu. Meksiko menjadi tujuan bagi bagian terbesar dari pengiriman tersebut.
Namun, praktiknya tidak terbatas pada negara tetangga AS itu. Pemerintahan Trump juga telah mengirim migran ke Sudan Selatan, Uganda, Guinea Khatulistiwa, Liberia, Republik Afrika Tengah, serta sejumlah negara lain.
Sudan Selatan menjadi salah satu tujuan yang paling disorot karena situasi keamanannya. Departemen Luar Negeri AS sendiri meminta warga negaranya menghindari perjalanan ke negara tersebut akibat risiko kejahatan, penculikan, dan konflik bersenjata. Kondisi semacam itu memperkuat perdebatan mengenai standar perlindungan yang harus diterapkan sebelum deportasi dilakukan.
Penasihat Umum DHS James Percival menyambut putusan Mahkamah Agung dengan nada keras melalui media sosial.
“Hari yang buruk bagi para imigran ilegal yang melakukan kejahatan dan para aktivis perbatasan terbuka,” tulis Percival.
Bagian dari agenda pengetatan imigrasi
Kebijakan pengiriman ke negara ketiga berkaitan erat dengan prioritas Trump setelah kembali ke Gedung Putih pada tahun lalu. Pengetatan imigrasi menjadi fokus utama pemerintahannya, bersama dorongan untuk meningkatkan jumlah deportasi terhadap orang-orang yang tidak dapat dikembalikan ke negara yang tercantum dalam perintah deportasi mereka.
Kasus ini berawal pada 2025 ketika DHS memperluas upaya deportasi terhadap migran dalam kategori tersebut. Pemerintah kemudian menggunakan skema negara ketiga sebagai jalur untuk mempercepat proses pengeluaran migran dari wilayah AS.
Mahkamah Agung sebelumnya juga beberapa kali memberi kemenangan hukum kepada pemerintahan Trump dalam sengketa kebijakan imigrasi. Dalam perkara ini, pengadilan pernah menghentikan sementara perintah awal Murphy yang memblokir deportasi ke negara ketiga. Dalam sengketa terkait lainnya, Mahkamah Agung juga mencabut sejumlah pembatasan yang dibuat Murphy untuk melindungi sekelompok pria dari pengiriman ke Sudan Selatan.
Meski demikian, keputusan terbaru belum mengakhiri perdebatan hukum. Persidangan pada Desember akan menjadi tahap penting karena akan menguji keseimbangan antara kewenangan pemerintah mengendalikan imigrasi dan kewajiban konstitusional untuk menyediakan proses yang adil bagi individu yang menghadapi deportasi.
Bagi migran yang terancam dipindahkan, hasil perkara ini dapat menentukan apakah mereka berhak memperoleh pemberitahuan dan kesempatan menjelaskan risiko pribadi sebelum diberangkatkan. Bagi pemerintahan Trump, putusan final nanti akan memengaruhi seberapa jauh kebijakan deportasi ke negara ketiga dapat dijalankan sebagai bagian dari strategi penegakan imigrasi nasional.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tok Mahkamah Agung Izinkan Trump Deportasi?
Tok Mahkamah Agung Izinkan Trump Deportasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tok Mahkamah Agung Izinkan Trump Deportasi matter?
Tok Mahkamah Agung Izinkan Trump Deportasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

