Special Plan: Indomaret Workers Meet Kemnaker Over Overtime Claims
Dailynesia.com – Jakarta – Sejumlah karyawan Indomaret mengadakan pertemuan formal dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendiskusikan keluhan terkait hak lembur yang mereka rasakan tidak terpenuhi. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan manajemen dan buruh dari berbagai wilayah cabang, serta dimediasi oleh pihak Kemnaker guna mencapai kesepakatan yang adil. Dalam diskusi tersebut, para pekerja menyoroti beberapa isu krusial, termasuk pengaturan jadwal kerja, pembayaran upah, dan penyesuaian kebijakan lembur. Hasilnya, terbentuk rincian perjanjian yang akan diterapkan sebagai bagian dari Special Plan.
Partisipasi Buruh dari Berbagai Wilayah
Dalam audiensi yang diadakan di Kemnaker, para perwakilan buruh berasal dari wilayah Lebak Banten, Tangerang, Bogor, DKI Jakarta, dan Purwakarta. Setiap perwakilan membawa aspirasi karyawan masing-masing wilayah, termasuk keluhan khusus mengenai penghitungan jam lembur yang tidak selalu sesuai dengan ketentuan. Tampaknya, Special Plan ini dirancang untuk menjadi solusi menyeluruh yang mencakup kebijakan perusahaan dan kebutuhan karyawan di seluruh Indonesia.
Pertemuan ini juga menarik perhatian sejumlah pihak terkait, termasuk organisasi serikat pekerja yang aktif dalam negosiasi. Para buruh menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan hak lembur, sementara manajemen Indomarco Prismatama berkomitmen untuk memperbaiki sistem penggajian dan pengaturan jam kerja. Kedua belah pihak sepakat mengadopsi beberapa langkah konkret sebagai bagian dari Special Plan.
Kesepakatan dalam Special Plan
Special Plan ini melibatkan lima poin utama yang akan dijalankan oleh Indomaret sebagai komitmen terhadap keadilan para karyawan. Pertama, perusahaan akan melakukan penghitungan ulang kehadiran pekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026, dengan pendataan yang dilakukan selama tiga hari sebelumnya. Kedua, manajemen menyepakati tindakan tegas terhadap oknum yang mengintimidasi karyawan. Ketiga, proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja akan dipercepat untuk memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Keempat, pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 tidak akan dikenai sanksi dan akan menerima upah sesuai jadwal. Kelima, karyawan yang bekerja pada 27 Mei 2026 akan diberi pembayaran lembur berdasarkan aturan yang telah disepakati.
“Kami mendukung Special Plan ini sebagai langkah progresif untuk memperkuat hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Harapan kami adalah agar kebijakan ini bisa memberikan kepastian bagi karyawan,” ujar salah satu perwakilan buruh saat diwawancarai di Kemnaker. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi proses penyelesaian sengketa lembur ini. “Kami percaya bahwa Special Plan ini adalah jalan terbaik untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan hak pekerja,” tambahnya.
Manajemen Indomarco Prismatama menyambut baik pembentukan Special Plan ini sebagai upaya untuk memperbaiki sistem kerja. Perusahaan menjanjikan bahwa kebijakan baru akan diterapkan secara konsisten di seluruh cabang, termasuk penyesuaian penghitungan jam lembur dan pembayaran upah. Selain itu, perusahaan juga berencana untuk menyediakan pelatihan khusus bagi para supervisor agar lebih memahami kebijakan baru yang diterapkan dalam kerangka Special Plan.
Keluhan hak lembur yang diajukan oleh pekerja Indomaret tidak hanya terkait dengan penghitungan waktu, tetapi juga perbedaan penilaian antara manajemen dan karyawan mengenai pengertian “lembur”. Dalam diskusi, para pekerja menekankan bahwa lembur seharusnya diberikan setiap kali mereka bekerja melebihi jam kerja normal, sementara manajemen mengakui kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi operasional yang berubah. Special Plan ini diharapkan menjadi jembatan untuk menyelesaikan perbedaan tersebut secara damai.
Afriansyah Noor juga menyebutkan bahwa penutupan 176 gerai Indomaret pada tahun 2026 menjadi salah satu faktor yang memicu keluhan karyawan. Namun, ia menegaskan bahwa penutupan tersebut tidak menyebabkan pemutusan hubungan kerja, dan karyawan akan dialihkan ke gerai lain yang tetap beroperasi. “Kami melihat Special Plan sebagai langkah untuk memastikan keberlanjutan program ini sekaligus memenuhi kebutuhan karyawan,” jelas Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Langkah-langkah ini diharapkan bisa mengurangi konflik dan meningkatkan kepuasan karyawan di masa mendatang.

