Purbaya Atur Ulang Tukin PNS Pajak – Kerja Jelek Ngefek ke Penghasilan

2 hours ago  ·  2 min read
By Daniel Rodriguez
bb09248a-2534-48af-9c05-89eb1d9cb638-0

Menteri Keuangan Perbarui Perhitungan Tukin Pegawai Pajak

Purbaya Atur Ulang Tukin PNS Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengalami perubahan dalam metode menghitung tunjangan kinerja pegawai, terkait kebijakan yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 menggantikan PMK 211/2017, yang sebelumnya mengatur cara penghitungan tukin. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan produktivitas pegawai serta institusi.

Penyesuaian Berdasarkan Kinerja Organisasi

PMK 39/2026 mulai berlaku sejak 2 Juni 2026, dengan kriteria pemberian tukin tetap mempertimbangkan pencapaian organisasi dan individu. Menurut aturan ini, status kepegawaan setiap pegawai tetap dihitung sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan tingkat jabatan, pencapaian kinerja, dan kondisi pemotongan tukin.

“Perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK Nomor 211/PMK.03/2017 untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi,” tulis dalam peraturan tersebut, dikutip Jumat (4/6/2026).

Bobot Penerimaan Pajak Diperbarui

Salah satu perubahan signifikan dalam PMK ini adalah penyesuaian bobot penilaian penerimaan pajak. Dulu, capaian pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran memiliki bobot 40% dari parameter kinerja. Kini, bobotnya ditingkatkan menjadi 50%. Sementara itu, bobot pertumbuhan penerimaan pajak turun dari 60% menjadi 50%.

Penilaian Kinerja Pegawai Didefinisikan Ulang

PMK juga mengubah definisi pencapaian kinerja pegawai, mengacu pada pelaksanaan manajemen kinerja Kementerian Keuangan, bukan lagi berdasarkan standar penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, bobot capaian kinerja pendukung penerimaan pajak—yang mencakup aspek customer, internal process, dan learning and growth—juga disesuaikan dengan kebijakan manajemen kinerja terbaru.

Pada awalnya, bobot ketiga aspek tersebut masing-masing 20%, 40%, dan 40%. Namun, dalam PMK 39/2026, distribusi bobot diubah untuk lebih sejalan dengan penilaian di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini juga menyebutkan bahwa metode perhitungan capaian kinerja pegawai tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat Eselon I yang bertugas di DJP.

MORE FROM THIS CATEGORY