Mulai 2027 Ekspor Hanya Lewat PT DSI, Mendag Jelaskan Skema DMO CPO

2 months ago  ·  3 min read
By Elizabeth Lopez - dailynesia.com
menteri-perdagangan-budi-santoso-dalam-konferensi-pers-di-kemendag-senin-862026-1780902975759_169

New Policy: Ekspor CPO Hanya Lewat PT DSI Mulai 2027, Mendag Jelaskan Skema DMO

Dailynesia.com – Menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dalam menata ulang sistem ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta produk strategis lainnya. Perubahan ini diumumkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, yang mulai berlaku secara bertahap sejak 1 Juni 2026. Dalam New Policy ini, ekspor CPO dikelola secara eksklusif oleh PT DSI mulai 1 Januari 2027, sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan dan kepastian pasar internasional.

Masa transisi yang diberikan hingga akhir tahun 2026 memungkinkan eksportir yang sudah beroperasi tetap menggunakan hak ekspor mereka. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, meski New Policy telah dijalankan, seluruh proses tetap berjalan normal selama periode transisi. “Eksportir eksisting masih bisa mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) seperti biasa, tetapi setelah 1 Januari 2027, semua aktivitas ekspor CPO harus melalui PT DSI,” jelasnya dalam jumpa pers di Kementerian Perdagangan.

Penyesuaian Mekanisme Ekspor dan DMO

Dalam New Policy, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait skema pengalihan hak terkait Domestic Market Obligation (DMO). DMO adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh eksportir untuk menjamin kebutuhan pasar dalam negeri. Pemerintah menyatakan bahwa hak tersebut dapat dialihkan kepada produsen yang bertugas memasok kebutuhan lokal. “DMO tidak lagi hanya terkait eksportir, tetapi juga bisa diberikan ke produsen yang sekaligus menjual Minyakita ke pasar internasional,” tambah Budi.

Kementerian Perdagangan mengungkapkan, volume hak ekspor yang tersisa mencapai sekitar 11 juta ton selama masa transisi. Angka ini menjadi jaminan bagi eksportir eksisting untuk terus beroperasi tanpa terganggu. Selain itu, New Policy juga memastikan transparansi dalam distribusi DMO, sehingga tidak ada penumpukan kuota yang merugikan konsumen dalam negeri.

“Penerapan New Policy ini bukan hanya untuk mengatur ekspor, tetapi juga untuk mengoptimalkan produksi dan distribusi minyak sawit di dalam negeri,” kata Budi Santoso. “Dengan demikian, kita bisa mencegah ekspor berlebihan yang mungkin memengaruhi harga di pasar domestik.”

Persiapan dan Implementasi Skema DMO

Persiapan New Policy telah dimulai dengan pengumuman rinci oleh Kementerian Perdagangan. Sejumlah eksportir besar diberi waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyesuaikan operasional mereka. Pemerintah juga memberikan bimbingan teknis melalui berbagai pertemuan dan workshop yang dihadiri perusahaan terkait. “Kita ingin memastikan tidak ada hambatan dalam penerapan New Policy pada 2027, sehingga semua pihak bisa siap secara bersamaan,” ungkap Budi.

DMO akan diterapkan secara progresif, dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa New Policy ini menjadi bagian dari strategi pengembangan ekonomi berkelanjutan. Dengan mengalihkan hak ekspor ke produsen, diharapkan permintaan minyak sawit di pasar domestik bisa terpenuhi, sementara ekspor tetap dijaga agar tidak berlebihan.

Dalam rangka mendukung New Policy, PT DSI diberikan wewenang penuh untuk mengatur distribusi kuota ekspor CPO. Perusahaan ini juga diharapkan bisa menjadi pusat pengelolaan logistik dan distribusi yang lebih efisien. “PT DSI akan menjadi penghubung antara produsen, pemerintah, dan eksportir, sehingga semua tahapan bisa diawasi secara real-time,” terang Budi.

Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan industri minyak sawit dalam negeri. Dengan sistem DMO yang lebih terstruktur, produsen bisa fokus pada produksi yang berkelanjutan, sementara eksportir hanya mengelola kuota yang telah dianggarkan. Selain itu, New Policy ini dianggap sebagai langkah untuk mengurangi risiko volatilitas harga CPO di pasar global, sehingga stabilisasi ekonomi bisa tercapai lebih cepat.

MORE FROM THIS CATEGORY