Ini Isi Gugatan Sosok yang Ngaku Ahli Waris Hotel Sultan
Dailynesia.com – Jakarta – Sengketa kepemilikan Hotel Sultan kembali memanas. Setelah pengelolaan kawasan tersebut dialihkan dari PT Indobuildco ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), muncul gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Raden Mas (RM) Kusrahardjo, yang mengaku sebagai ahli waris sah RM Koesen.
Gugatan Terhadap Enam Pihak
Kuasa hukum PPKGBK dan Kemensetneg, Kharis Sucipto, mengungkapkan bahwa gugatan berada di bawah nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. RM Kusrahardjo menggugat enam pihak, termasuk PPKGBK dan Setneg sebagai tergugat kedua.
“Iya, perkara ini memiliki nomor 411 Perdata 2026. Gugatan diajukan oleh RM Kusrahardjo kepada enam pihak, salah satunya PPKGBK dan Setneg sebagai tergugat,” jelas Kharis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Basis Klaim Tanah Hotel Sultan
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa tanah tempat Hotel Sultan berdiri masih menjadi milik RM Koesen. Klaim ini didasarkan pada Eigendom Verponding No. 1684, yang diterbitkan pada tahun 1938 selama masa kolonial Belanda. Luas tanah tercatat 420.500 meter persegi, terletak di Jalan Gatot Subroto.
“RM Kusrahardjo dalam gugatannya mengaku sebagai ahli waris RM Koesen. Ia juga mengklaim memiliki hak atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding nomor 1684, seluas 420.500 meter persegi, yang terletak di Jalan Gatot Subroto,” tambah Kharis.
Tuntutan Utama dan Dampak Hukum
Kharis menjelaskan bahwa penggugat meminta pembatalan dasar hukum penguasaan lahan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco. Selain itu, ia menuntut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26 dan 27 milik Indobuildco dinyatakan batal. Dalam gugatan, penggugat juga menyerukan pencabutan eks HGB tersebut dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora.
“Mereka menuntut agar sertifikat HGB Indobuildco batal demi hukum. Selain itu, diminta pula untuk mencoret eks HGB 26 dan 27 dari HPL No. 1/Gelora. Ganti rugi yang diminta mencapai sekitar Rp14 triliun, ditambah kerugian materiil sebesar Rp500 miliar,” ujarnya.
Nilai ganti rugi besar ini menjadi sorotan utama dalam gugatan terbaru. Meski pengelolaan Hotel Sultan telah dialihkan, sengketa belum tuntas. Gugatan ini masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum dan digelar secara resmi pada 15 Juni 2026. Sidang perdana diadakan hari ini, dengan agenda pemeriksaan status hukum penggugat di Ruang Sidang Mudjono.

