Pemerintah Siapkan Kajian PTKP Mengacu pada UMP
Dailynesia.com – Pemerintah sedang mempertimbangkan perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berpotensi memberi ruang lebih besar bagi pekerja dengan pendapatan setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Gagasan tersebut mengarah pada pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja yang menerima upah sesuai standar minimum di wilayahnya.
Saat ini, batas PTKP ditetapkan Rp54 juta dalam setahun atau setara Rp4,5 juta setiap bulan. Dengan ketentuan itu, sebagian pekerja yang upahnya sedikit melampaui angka tersebut masih memiliki penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema penyesuaian yang menghubungkan ambang PTKP dengan besaran UMP.
“Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan,”
Pernyataan itu disampaikan Airlangga di kantornya di Jakarta dan kembali dikutip pada Minggu, 4 Oktober 2026. Bila kebijakan tersebut diterapkan, batas penghasilan yang tidak dipajaki dapat berbeda antarprovinsi karena nilai UMP di setiap daerah juga tidak sama.
Selisih Pendapatan Masih Menjadi Objek Pajak
Airlangga menjelaskan bahwa ketentuan PTKP yang berlaku saat ini masih menyisakan bagian pendapatan pekerja bergaji setara UMP untuk dikenai pajak. Gambaran sederhananya terlihat pada pekerja dengan penghasilan Rp5 juta per bulan.
Dalam satu tahun, pendapatan pekerja tersebut mencapai Rp60 juta. Karena batas PTKP masih Rp54 juta setahun, terdapat selisih Rp6 juta yang masuk ke dasar pengenaan pajak. Artinya, bukan seluruh gaji Rp60 juta yang diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak, melainkan bagian setelah dikurangi batas PTKP dan ketentuan terkait lainnya.
“Berarti sisanya 6 juta kan harus subject kepada PPh,” ujarnya.
Rencana penyesuaian ini menjadi penting karena UMP berfungsi sebagai acuan upah minimum bagi pekerja di suatu provinsi. Ketika nilai upah minimum meningkat, sementara batas PTKP tidak berubah, bagian pendapatan yang melampaui PTKP dapat ikut bertambah. Karena itu, penyelarasan keduanya dinilai sebagai salah satu opsi untuk menjaga agar pekerja berpenghasilan minimum tidak terbebani pajak atas kenaikan upah yang bersifat penyesuaian standar kebutuhan hidup.
Kajian Kemenkeu untuk Tahun 2027
Pembahasan mengenai perubahan PTKP juga telah disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung. Kementerian Keuangan sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian PTKP bagi wajib pajak pada 2027.
Dalam proses tersebut, pemerintah menghitung dampak insentif pajak terhadap daya beli masyarakat. Kajian ini diperlukan karena perubahan PTKP bukan sekadar menyangkut pemotongan pajak pekerja, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara dan ruang fiskal pemerintah.
Penyesuaian PTKP muncul dalam rangka pembahasan program stimulus ekonomi serta sejumlah agenda pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Pembicaraan itu menempatkan kebijakan pajak sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung konsumsi rumah tangga.
Bagi pekerja, PTKP menentukan batas penghasilan yang tidak langsung menjadi objek pajak. Semakin tinggi batas tersebut, semakin kecil bagian pendapatan yang masuk perhitungan PPh. Namun, besaran pajak akhir tetap dipengaruhi kondisi masing-masing wajib pajak, termasuk status keluarga dan komponen pengurang yang berlaku dalam aturan perpajakan.
Makna bagi Pekerja Bergaji Minimum
Apabila batas PTKP nantinya benar-benar disesuaikan dengan UMP, pekerja yang menerima upah minimum dapat memperoleh penghasilan bersih yang lebih besar karena tidak ada pemotongan PPh atas upah tersebut. Dampaknya akan sangat bergantung pada rancangan akhir kebijakan, cakupan penerima, serta ketentuan pelaksanaannya.
Kebijakan ini juga berpotensi membuat perlakuan PTKP lebih responsif terhadap perbedaan tingkat upah minimum antarwilayah. UMP di satu provinsi dapat berbeda jauh dengan provinsi lain, sehingga satu batas PTKP nasional dapat menghasilkan dampak yang tidak sama bagi pekerja di berbagai daerah.
Meski demikian, rencana tersebut masih berada pada tahap kajian. Pemerintah belum mengumumkan bentuk aturan final, tanggal penerapan, maupun mekanisme rinci penyesuaian PTKP terhadap UMP. Masyarakat dan pemberi kerja masih perlu menunggu keputusan resmi terkait arah kebijakan perpajakan untuk 2027.
Yang sudah jelas, pembahasan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap hubungan antara upah minimum, pajak penghasilan, dan kemampuan belanja rumah tangga. Jika dirancang secara tepat, perubahan ambang PTKP dapat menjadi salah satu langkah untuk memberi keringanan bagi pekerja dengan pendapatan paling dekat dengan standar upah minimum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak?
Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak matter?
Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

