Asbisindo Minta PFII Bisa Digarap Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia

4 weeks ago  ·  3 min read
By Christopher Moore - dailynesia.com
66199fd3-9496-47b4-b7e8-1ad4a17a1fa7-0

Asbisindo Usulkan PFII Jadi Pusat Keuangan Syariah Global

Dailynesia.com – Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengusulkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dijadikan sebagai pusat utama keuangan syariah di tingkat global. Selain menyoroti potensi PFII sebagai penggerak ekonomi, organisasi ini menekankan perlunya desain yang komprehensif untuk memastikan PFII tidak hanya menjadi tempat pertumbuhan finansial tradisional, tetapi juga menjadi pusat ekonomi berbasis prinsip syariah yang berdaya saing. Dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI, Asbisindo memberikan masukan terkait strategi pengembangan PFII agar tetap sejalan dengan visi keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan.

Potensi Global dan Keseimbangan Industri

Dalam perspektif internasional, PFII memiliki peluang besar untuk menarik investor dari berbagai negara, terutama yang menjunjung nilai-nilai syariah. Koko Tjatur Rachmadi, Sekretaris Jenderal Asbisindo, menegaskan bahwa keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada kebijakan yang mendorong keterlibatan sektor keuangan syariah. Asbisindo menginginkan PFII bisa menjadi wadah yang mengintegrasikan industri halal, pasar sukuk, dan pembiayaan berkelanjutan ke level global. Dengan demikian, Indonesia bisa memperkuat posisinya sebagai negara yang menjunjung nilai-nilai syariah dalam ekonomi.

“PFII harus dirancang agar tidak menghilangkan keunikan dan nilai ekonomi syariah, sekaligus menjaga keadilan dalam persaingan antar lembaga keuangan,”

Koko menjelaskan bahwa kebijakan insentif pajak dan regulasi yang tepat akan memastikan keseimbangan antara industri nasional dan internasional. Ia menekankan perlunya keterlibatan aktif Asbisindo dalam menjaga prinsip-prinsip syariah di setiap aspek pengoperasian PFII. Dengan mengintegrasikan standar internasional dan lokal, Asbisindo berharap PFII bisa menjadi bentuk perekonomian yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Harmonisasi Regulasi dan Pengawasan

Pengembangan PFII juga memerlukan harmonisasi standar dan mekanisme pengawasan yang konsisten. Asbisindo menyarankan adanya koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan semua lembaga keuangan yang beroperasi di PFII mematuhi prinsip syariah. Dengan pengakuan fatwa yang jelas, setiap produk atau layanan di PFII bisa diukur kelayakannya secara objektif.

“PFII perlu memiliki dewan syariah yang independen, agar bisa memberikan panduan dan penyelesaian sengketa yang transparan,”

Koko menambahkan bahwa adanya pengadilan khusus untuk PFII akan memperkuat mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian konflik dalam industri keuangan syariah. Ini akan membantu mencegah distorsi kompetitif dan memastikan semua pihak, termasuk investor global, merasa yakin dengan keberlanjutan kebijakan PFII.

Kebijakan Insentif dan Pembiayaan Berkelanjutan

Asbisindo juga menyoroti pentingnya kebijakan insentif yang diberikan kepada industri keuangan syariah. Menurut Koko, insentif pajak dan fasilitas lainnya harus diberikan secara selektif, berdasarkan manfaat ekonomi nyata. Contohnya, produk syariah yang inovatif seperti pembiayaan berkelanjutan dan investasi halal bisa diberi insentif khusus untuk meningkatkan daya tarik di pasar internasional.

Kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah, sekaligus menjaga keseimbangan antara keleluasaan investasi dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, PFII bukan hanya menjadi pusat keuangan, tetapi juga sebagai simbol Indonesia yang mampu menyatukan prinsip agama dengan kebutuhan ekonomi global.

Strategi Implementasi dan Pemantauan Berkala

Untuk merealisasikan visi ini, Asbisindo menyarankan adanya strategi implementasi yang terstruktur dan disertai pemantauan berkala. Koko Tjatur Rachmadi menekankan bahwa pembentukan PFII harus diiringi dengan keterlibatan aktif dari seluruh stakeholder, termasuk kalangan akademisi, industri, dan masyarakat. Ia menambahkan bahwa koordinasi yang baik antara berbagai pihak akan meminimalkan risiko ketidakseimbangan dan menjaga konsistensi prinsip syariah.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU PFII di Komisi XI DPR RI, Rabu (9/7/2026), Asbisindo memberikan berbagai saran untuk memastikan PFII menjadi pusat keuangan syariah yang kredibel dan mampu bersaing secara global. Dengan fokus pada harmonisasi standar dan perlindungan konsumen, Asbisindo optimis PFII bisa menjadi bentuk ekonomi syariah yang inovatif dan inklusif.

“PFII tidak hanya menjadi wadah pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi pusat keuangan syariah yang diakui secara internasional,”

Keberhasilan PFII akan menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam membangun ekonomi berbasis syariah. Dengan pengembangan yang terencana dan penyesuaian standar internasional, PFII bisa menjadi model yang dapat diadopsi oleh negara-negara lain yang ingin memperkuat sektor keuangan syariahnya. Topics Covered ini membuktikan bahwa PFII bukan hanya infrastruktur ekonomi, tetapi juga menjadi simbol integrasi antara keagamaan dan keekonomian global.

MORE FROM THIS CATEGORY