OJK Tetapkan Tersangka Kasus PT BPR Sumber Artha Waru Agung

3 weeks ago  ·  3 min read
By William Moore - dailynesia.com
ilustrasi-ojk-cnbc-indonesiafaisal-rahman_169

OJK Selesaikan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung dalam Rangka Special Plan

Dailynesia.com – Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap sektor perbankan dan jasa keuangan, Special Plan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berjalan secara signifikan. Dalam perkembangan terbaru, OJK mengumumkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran hukum di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) telah selesai. Penyelesaian ini terjadi setelah proses investigasi yang berlangsung sejak awal 2017 hingga Agustus 2019, dengan Tahap II penyidikan resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 9 Juli 2026. Special Plan menjadi salah satu alat utama OJK untuk mengungkap praktik tidak sehat dalam industri keuangan, terutama di institusi seperti BPR yang menjadi bagian dari sistem perbankan nasional.

Proses Penyidikan dan Tersangka Utama

Kasus dugaan tindak pidana di PT BPR SAWA merupakan bagian dari upaya Special Plan dalam memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa penyidikan ini dimulai dari inspeksi rutin yang dilakukan OJK sejak tahun 2017. Selama masa penyelidikan, ditemukan indikasi kecurangan yang melibatkan Direktur Utama PT BPR SAWA, berinisial KI. Tersangka ini diduga sengaja menciptakan catatan palsu dalam dokumen pembukuan, laporan, serta persetujuan kredit, yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi nasabah dan masyarakat.

Proses penyidikan juga mencakup 13 fasilitas kredit yang diberikan secara tidak sesuai dengan ketentuan, dengan total nilai mencapai Rp5.835.000.000. Dalam Special Plan, OJK mengutamakan penerapan tata kelola yang ketat dan akuntabilitas terhadap manajemen perbankan. Penyidikan Tahap I telah selesai pada 29 Juni 2026, diikuti oleh penyidikan penuh yang berakhir dengan penetapan satu tersangka. Penetapan ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, sebagaimana diungkapkan dalam pernyataan resmi mereka.

Langkah-Langkah OJK dalam Pengawasan

Sebelum masuk ke tahap penyidikan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 sebagai langkah awal untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Tindakan ini selaras dengan tujuan Special Plan, yaitu untuk memperkuat disiplin pelaku usaha dan mencegah risiko kredit yang tidak sehat. Meskipun izin usaha telah dicabut, proses hukum tetap berjalan karena penyelidikan OJK tidak hanya menargetkan penegakan hukum, tetapi juga memastikan perbaikan tata kelola keuangan secara holistik.

“Penyelesaian penyidikan ini adalah bukti bahwa Special Plan OJK berhasil mencapai tujuannya dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kualitas sektor jasa keuangan,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026). “Selain memastikan integritas industri, langkah ini juga memberikan pelajaran kepada lembaga keuangan lainnya untuk lebih teliti dalam pengelolaan dana dan transaksi.”

Dalam Special Plan, OJK menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan dan responsif terhadap risiko. Penetapan tersangka dalam kasus PT BPR SAWA dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mengidentifikasi pelaku kecurangan dan memastikan keadilan dalam sistem keuangan. Pelanggaran yang disangkakan melibatkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan. Tersangka berpotensi dihukum penjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp5.000.000.000, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut.

OJK juga mengungkap bahwa kasus ini menjadi contoh nyata kegagalan manajemen di beberapa BPR yang tidak mematuhi prinsip kehati-hatian. Dengan Special Plan, lembaga ini berupaya memperbaiki sistem pengawasan dan menekan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam industri keuangan. Tidak hanya itu, OJK juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan dalam menegakkan hukum, serta meningkatkan transparansi kepada publik melalui penerapan mekanisme pemantauan yang lebih ketat.

Kasus PT BPR SAWA menunjukkan bahwa Special Plan OJK tidak hanya fokus pada pengawasan rutin, tetapi juga pada investigasi yang mendalam dan berkelanjutan. Dengan hasil penyidikan yang telah ditetapkan, OJK menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan penegakan hukum. Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi lembaga keuangan lainnya, agar mereka lebih siap menghadapi risiko yang mungkin terjadi dalam operasional sehari-hari. Dengan Special Plan, OJK terus memperkuat keberadaannya sebagai penegak hukum dan pengawas sektor keuangan di Indonesia.

MORE FROM THIS CATEGORY