Solution For: Benarkah Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Ini Faktanya
Dailynesia.com – Mitos mengenai utang pinjaman online (pinjol) yang otomatis hangus setelah 90 hari terus beredar, namun fakta sebenarnya tidak sepenuhnya sesuai dengan persepsi masyarakat. Jika seseorang tidak membayar cicilan pinjol selama periode 90 hari berturut-turut, status utang tersebut tidak langsung menjadi tidak berlaku, melainkan dikategorikan sebagai kredit macet. Konsep ini dikenal sebagai “TWP 90” (Terlambat Pembayaran 90 Hari) dalam sistem penilaian kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, utang tidak hilang, tetapi peminjam dinyatakan gagal bayar dan masuk ke dalam kelompok kredit yang bermasalah.
Fakta Utang Pinjol Setelah 90 Hari
Aturan yang berlaku menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari tidak menghapus kewajiban utang. Konsumen tetap bertanggung jawab atas seluruh nominal pinjaman, termasuk bunga yang terhimpun selama masa keterlambatan. Pihak penyelenggara pinjol berhak melakukan tindakan hukum untuk menagih dana, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan. Selain itu, nama peminjam akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang berdampak negatif pada kreditabilitas keuangan mereka. Solution For ini penting untuk dipahami agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman mengenai hak dan kewajiban saat utang tidak terbayar.
“Masa penagihan utang pinjol tidak memiliki batas waktu yang pasti, tapi konsumen tetap wajib melunasi utang sesuai perjanjian,” terang OJK dalam peraturan terkini.
Menurut peraturan OJK, konsumen yang sengaja mengabaikan kewajibannya akan dikenai denda atau sanksi tambahan. Penggunaan aplikasi pinjaman online harus disertai kesepahaman bahwa utang tetap berlaku hingga pelunasannya selesai. Solution For ini memastikan bahwa keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai penghapusan utang, melainkan peningkatan risiko terhadap kreditur.
Penagihan Utang dan Kebebasan Konsumen
Proses penagihan utang pinjol diperbolehkan dilakukan di luar jam kerja dan tempat tertentu, asalkan mendapat persetujuan dari nasabah. OJK memberikan pedoman bahwa debt collector harus memperhatikan cara penagihan agar tidak merugikan konsumen. Solution For ini membantu konsumen mengetahui hak mereka, seperti meminta penjelasan rinci mengenai kebijakan penagihan atau mengajukan pengaduan jika ada tindakan yang tidak sesuai aturan.
“Penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan secara profesional dan tidak mempermalukan konsumen,” tambah OJK dalam peraturan No. 22 Tahun 2023 Pasal 62.
Salah satu contoh kasus yang sering terjadi adalah ketika konsumen mengalami kesulitan keuangan tetapi tidak menyampaikan informasi ke penyelenggara pinjol. Kondisi ini bisa memperburuk situasi karena utang tidak hilang, sehingga konsumen harus tetap mengelola keuangan mereka dengan bijak. Solution For memperkuat kesadaran konsumen bahwa utang pinjol tidak hangus, tetapi harus diselesaikan secara bertahap.
Strategi Mengatasi Utang Pinjol
Untuk menghindari dampak negatif dari utang pinjol yang belum lunas, peminjam perlu mengambil langkah-langkah proaktif. Solution For ini mencakup pengajuan pengaduan ke OJK jika ada penyelenggara pinjol yang melakukan penagihan secara tidak sah, serta berkomunikasi secara terbuka dengan pihak pemberi pinjaman untuk mencari solusi, seperti penjadwalan ulang pembayaran atau penawaran bunga yang lebih rendah. Selain itu, peminjam juga dapat memanfaatkan bantuan dari lembaga keuangan lain untuk menyelesaikan utang tersebut.
“Solusi yang efektif untuk mengatasi utang pinjol adalah dengan mengatur keuangan dan memprioritaskan pembayaran cicilan tepat waktu,” papar ahli keuangan.
Dengan memahami mekanisme kredit macet dan peran OJK, Solution For bisa menjadi panduan yang membantu konsumen dalam menjaga reputasi keuangan mereka. Penting untuk selalu mematuhi perjanjian awal dan menghindari tindakan yang bisa memperparah masalah, seperti mengabaikan notifikasi pembayaran atau mengganti utang dengan pinjaman lain tanpa mempertimbangkan risiko.

