OJK Bongkar 2 Investasi Bodong Bermodus Saham dan Drama China
Dailynesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup operasi dua skema investasi yang menipu masyarakat. Kedua entitas ini diduga menggunakan nama perusahaan asing berizin untuk menarik investasi, dengan modus yang berbeda.
Skema Penipuan CANTVR
Salah satu perusahaan yang dibongkar adalah CANTVR, yang terindikasi meniru nama Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan yang beroperasi di Amerika Serikat dan Singapura. Hasil investigasi menunjukkan bahwa CANTVR menggunakan aplikasi yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Mereka menawarkan keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan, dengan metode penyetoran deposit untuk investasi saham. Alokasi saham IPO fiktif juga diberikan secara acak kepada peserta, yang harus membayar saham tersebut meski tidak benar-benar ada.
“CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan berkedok investasi saham melalui aplikasi, dengan janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan,” jelas Satgas PASTI.
Skema Penipuan YUDIA
Perusahaan lain yang terlibat adalah YUDIA, yang memperdaya masyarakat dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu, membeli hak cipta film drama Cina, dan sistem perekrutan anggota baru. Peserta dijanjikan pendapatan harian serta bonus tambahan sebagai insentif. Penelusuran menunjukkan YUDIA tidak mengajukan perizinan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Platform yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“YUDIA diduga melakukan penipuan dengan modus penyetoran dana deposit, tugas harian berupa menonton film drama Cina, dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapatan harian,” kata OJK.
Tindakan yang Diambil
Satgas PASTI telah membekukan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan memblokir akses ke aplikasi dan tautan (URL) terkait. Selain itu, mereka berencana berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau melaporkan ke aparat hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Kepada Masyarakat
OJK kembali memberi peringatan agar masyarakat waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi namun tidak logis. Terutama, jika menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkan melalui website sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].
Para korban penipuan transaksi keuangan digital juga bisa mengajukan laporan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs iasc.ojk.go.id untuk membantu pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

