Lakukan Penipuan – Satgas PASTI Hentikan Usaha Magento

3 months ago  ·  2 min read
By Linda Miller - dailynesia.com
ilustrasi-ecommerce_169

Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Usaha Magento

Dailynesia.com – Satgas PASTI, unit khusus yang bertugas mengatasi kegiatan keuangan ilegal, telah menyatakan henti operasional terhadap usaha Magento, yang diduga terlibat dalam skema penipuan bermodus mengaku sebagai e-commerce Adobe Inc. Penipuan ini dilakukan dengan mempergunakan nama perusahaan asing berizin untuk menipu calon investor.

Modus Investasi dengan Nama Palsu

“Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan menawarkan pembuatan akun toko di platform Magento dan menerima deposit dana untuk memperoleh komisi penjualan serta cashback,”

katakan resmi dalam keterangan, Selasa, (12/5/2026). Menurut informasi, Adobe Inc tidak terlibat langsung dalam kegiatan penawaran investasi. Sementara itu, Magento tidak memiliki status hukum yang sah di Indonesia, dan aplikasi serta website yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Karena temuan tersebut, Satgas PASTI mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas Magento dan akan melakukan pemblokiran akses ke aplikasi atau tautan (URL) terkait. Selain itu, instansi tersebut berencana bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk tindakan lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat skema ini diminta segera melaporkan ke pihak berwenang setempat agar proses penegakan hukum dapat berjalan cepat. Satgas PASTI juga mengimbau untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa dasar legal yang jelas.

Imbauan ini khusus ditujukan pada entitas seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama perusahaan asing MBAStack Limited, atau Appeninc yang kemungkinan besar memanfaatkan nama Perusahaan asing Appen Inc. Selain itu, Satgas PASTI mendorong masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan impersonasi e-commerce lainnya.

Jika menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, warga dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau via kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email [email protected]. Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga bisa memakai website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

MORE FROM THIS CATEGORY