BPI Danantara Tertarik Jadi Pemegang Saham BEI Setelah Demutualisasi
Dailynesia.com – Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara telah resmi menyampaikan ketertarikannya untuk bergabung sebagai investor di bursa tersebut. Langkah ini menyusul selesainya proses demutualisasi yang mengubah struktur kepemilikan BEI dari sistem mutual menjadi terbuka.
Landasan Hukum dan Koordinasi Regulator
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), beberapa institusi kunci memiliki hak untuk menjadi pemegang saham BEI. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta BPI Danantara masuk dalam daftar pihak yang dapat memegang saham bursa. Namun, kepemilikan tersebut harus tetap menjaga independensi operasional BEI.
“Yang sudah menyampaikan minat itu adalah BPI Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM), jadi untuk selanjutnya komunikasi kita bangun terus sambil menunggu POJK,” ujar Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, saat ditemui wartawan di Jakarta pada Rabu (12/8/2026).
Persiapan dan Kajian Internasional
Menanggapi minat tersebut, BEI telah melakukan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berkomunikasi dengan para pemegang saham yang ada. Berbagai persiapan teknis juga telah dilakukan, termasuk perubahan ketentuan internal perseroan dan pemberian masukan terhadap peraturan OJK yang terkait dengan demutualisasi.
Jeffrey menambahkan bahwa BEI telah melakukan studi banding ke sejumlah bursa internasional yang lebih dulu menerapkan sistem demutualisasi. Negara-negara yang menjadi referensi meliputi Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia. Pengalaman dari bursa-bursa tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menentukan model kepemilikan yang paling sesuai dengan kondisi Indonesia.
Transformasi Struktur Kepemilikan
Sebelumnya, BEI beroperasi dengan sistem mutual di mana kepemilikan melekat pada perusahaan efek sebagai anggota bursa. Proses demutualisasi akan mengubah struktur ini secara signifikan. Dengan adanya ketentuan baru dalam UU P2SK, pemerintah membuka peluang bagi berbagai institusi, termasuk BPI Danantara, untuk menjadi pemegang saham tanpa mengorbankan independensi penyelenggaraan bursa.
Implementasi demutualisasi BEI akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta aturan teknis yang akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK). Dari kajian yang dilakukan, berbagai format demutualisasi yang telah diterapkan oleh bursa-bursa internasional akan menjadi acuan utama dalam menentukan model yang paling tepat bagi Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Danantara SiapJadi Investor BEI Pasca Demutualisasi?
Danantara SiapJadi Investor BEI Pasca Demutualisasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Danantara SiapJadi Investor BEI Pasca Demutualisasi matter?
Danantara SiapJadi Investor BEI Pasca Demutualisasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
