BYAN Menanggapi Pertanyaan BEI atas Pengalihan Saham ke Jhonlin Baratama
Dailynesia.com – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memberikan penjelasan menyusul pertanyaan lanjutan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai transaksi pengalihan saham kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Haji Isam. Transaksi tersebut dilakukan pada harga Rp2.588 per saham pada 15 Oktober 2026.
Perhatian BEI tertuju pada kesamaan harga Rp2.588 per saham dalam transaksi yang berlangsung pada 15 Oktober 2026 serta kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) bersama Jhonlin Baratama. Bursa meminta kejelasan apakah terdapat penyesuaian atas perjanjian itu yang kemudian membuka jalan bagi pengalihan saham tambahan kepada pihak tersebut.
BEI juga meminta uraian mengenai alasan penggunaan nilai transaksi yang sama. Pertanyaan lain menyangkut dasar penetapan harga pengalihan pada 16 Oktober 2026, yang juga tercatat sebesar Rp2.588 per saham.
Perbedaan Harga Menjadi Sorotan
Nilai pengalihan itu menjadi perhatian karena sehari sebelumnya, pada 14 Oktober 2026, Dato’ Low Tuck Kwong tercatat membeli saham BYAN di pasar reguler senilai Rp11.200 per saham. Perbedaan antara harga transaksi pasar reguler dan nilai pengalihan saham kepada Jhonlin Baratama menjadi salah satu aspek yang diminta penjelasannya oleh bursa.
Manajemen BYAN menyatakan perseroan tidak dapat mengonfirmasi substansi transaksi tersebut. Alasannya, BYAN bukan pihak yang terlibat secara langsung dalam transaksi pengalihan saham yang dipertanyakan.
Sikap serupa disampaikan terkait kemungkinan kewajiban penyampaian Laporan Kepemilikan Saham (LKS). Perseroan juga tidak memberikan konfirmasi atas identitas pihak pembeli apabila saham itu dialihkan kepada badan usaha selain Jhonlin Baratama.
Informasi yang diminta BEI dalam skenario tersebut mencakup kegiatan usaha calon pembeli, susunan direksi dan manajemen, struktur pemegang saham, hingga pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner. Unsur-unsur tersebut penting untuk memberikan gambaran mengenai pihak yang memperoleh kepemilikan saham dalam emiten terbuka.
Komposisi Kepemilikan per 19 Oktober 2026
Di tengah korespondensi mengenai transaksi tersebut, BYAN memaparkan struktur kepemilikan saham per 19 Oktober 2026. Data itu merujuk pada Laporan Kepemilikan Saham melalui sistem Akses PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dato’ Low Tuck Kwong memiliki 2.766.667.800 saham BYAN, atau 8,30% dari modal ditempatkan dan disetor. Elaine Low tercatat memegang 7.333.833.700 saham, yang setara dengan 22,00% dari modal ditempatkan dan disetor.
Secara terpisah, PT Jhonlin Baratama memiliki 10.084.088.370 saham BYAN atau 30,25% dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor. Jumlah itu menempatkan Jhonlin Baratama sebagai pemegang satu porsi kepemilikan yang besar dalam struktur saham perseroan.
Jika kepemilikan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low digabungkan, jumlahnya mencapai 30,30%. Persentase tersebut masih sedikit lebih tinggi dibandingkan kepemilikan Jhonlin Baratama yang berada pada level 30,25%.
“Berdasarkan komposisi saham Perseroan di atas, kami mencatat bahwa kepemilikan saham terbesar masih dimiliki oleh Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low yang secara bersama-sama memiliki 30,30%,” tulis manajemen BYAN, Jumat (23/10/2026).
Perbedaan porsi 0,05 poin persentase tersebut memperlihatkan bahwa struktur kepemilikan BYAN berada dalam posisi yang sangat berdekatan antara kepemilikan gabungan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low dengan kepemilikan PT Jhonlin Baratama. Namun, besarnya kepemilikan saham tidak dengan sendirinya menjadi penegasan adanya perubahan pengendalian perusahaan.
Belum Ada Informasi Perubahan Pengendalian
BYAN menyatakan belum menerima informasi yang menunjukkan adanya pergantian pengendali. Pernyataan tersebut mengacu pada surat pemberitahuan dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low tertanggal 8 Oktober 2026.
Perseroan juga belum memperoleh pemberitahuan mengenai pengendali baru yang mengumumkan pengambilalihan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional. Kewajiban pengumuman tersebut terkait dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Dalam konteks perusahaan terbuka, perubahan kepemilikan saham dalam jumlah besar dapat menjadi perhatian investor karena berpotensi memengaruhi komposisi pemegang saham utama. Meski demikian, pengalihan saham dan perubahan pengendalian merupakan dua hal yang perlu dilihat melalui informasi serta prosedur yang berbeda.
Pengendalian perusahaan pada umumnya berkaitan dengan kemampuan untuk menentukan kebijakan atau arah pengelolaan perseroan, bukan semata-mata angka kepemilikan saham pada suatu tanggal tertentu. Karena itu, keterbukaan mengenai transaksi, pihak terkait, dan status pengendalian menjadi bagian penting bagi pasar untuk memahami perkembangan yang terjadi.
Dengan informasi yang tersedia hingga 23 Oktober 2026, manajemen BYAN berpandangan bahwa belum ada perubahan pengendalian atas perseroan. Penjelasan itu disampaikan di saat BEI masih menyoroti rincian transaksi saham yang melibatkan Jhonlin Baratama, termasuk dasar harga pengalihan Rp2.588 per saham.
Perhatian pasar selanjutnya akan tertuju pada setiap keterbukaan informasi tambahan terkait transaksi tersebut, khususnya bila terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai PJBS, pihak-pihak yang terlibat, atau perubahan pada struktur kepemilikan saham BYAN.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is BYAN Ungkap soal Transaksi Saham BEI Soroti?
BYAN Ungkap soal Transaksi Saham BEI Soroti is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does BYAN Ungkap soal Transaksi Saham BEI Soroti matter?
BYAN Ungkap soal Transaksi Saham BEI Soroti matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

