BEI Lelang 11 Saham, Ini Syarat Belinya

2 hours ago  ·  3 min read
By David Williams - dailynesia.com
layar-menampilkan-pergerakan-indeks-harga-saham-gabungan-ihsg-di-bursa-efek-indonesia-bei-jakarta-selasa-3062026-1782797019885_169-1

BEI Lelang 11 Saham Ini Syarat: Panduan Lengkap untuk Investor

Dailynesia.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan rencana penyelenggaraan pelelangan saham untuk 11 emiten yang memenuhi kriteria tertentu. Kegiatan pelelangan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 1 September 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Pelelangan terbuka ini menjadi kesempatan bagi investor dan perusahaan efek untuk mendapatkan saham-saham yang belum pernah dikeluarkan maupun yang telah mengalami proses pembelian kembali (buyback) oleh bursa.

Pernyataan resmi dari BEI yang dirilis pada Jumat, 7 Agustus 2026, menjelaskan bahwa terdapat 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh Bursa. Saham-saham tersebut hanya dapat dialihkan melalui mekanisme pelelangan Saham Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses perpindahan kepemilikan saham.

Dasar Hukum dan Regulasi Pelelangan

Prosedur pelelangan ini merujuk pada dua ketentuan utama yang menjadi landasan hukum pelaksanaannya. Pertama, Peraturan Bursa Nomor III-H mengenai Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa yang telah diubah melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00024/BEI/02-2026 tertanggal 12 Februari 2026. Kedua, peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Efek yang juga menjadi acuan penting dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

Dengan adanya regulasi yang jelas, BEI memastikan bahwa seluruh proses pelelangan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Investor dan perusahaan efek dapat mengacu pada kedua peraturan tersebut untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kegiatan pelelangan saham.

Lokasi dan Cara Partisipasi

Secara fisik, acara pelelangan akan digelar di Ruang Rapat Utama yang berlokasi di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6. Alamat lengkap gedung tersebut adalah Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta. Bagi peserta yang tidak bisa hadir langsung, opsi partisipasi daring (online) juga tersedia untuk memudahkan keterlibatan dari berbagai wilayah.

Tautan akses untuk lelang daring akan dikirimkan kepada para peserta yang sudah terdaftar untuk mengikuti pelelangan saham pada bulan September 2026. Peserta disarankan untuk memeriksa email secara berkala untuk memastikan tidak melewatkan informasi penting terkait kegiatan pelelangan.

Ketentuan dan Persyaratan Peserta

BEI menekankan bahwa semua persyaratan serta tata cara untuk menjadi peserta lelang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H. Setiap calon peserta diwajibkan sudah memenuhi status sebagai Anggota Bursa Efek sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa. Status keanggotaan ini menjadi syarat mutlak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan pelelangan.

Bagi Perusahaan Efek yang ingin berpartisipasi, BEI mensyaratkan pengiriman permohonan secara tertulis yang dilengkapi dengan Surat Konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian saham. Dokumen-dokumen tersebut harus diterima paling lambat pada 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Keterlambatan pengiriman dokumen dapat menyebabkan permohonan tidak diproses.

BEI juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor III-H, pelaksanaan lelang tidak akan dilakukan apabila hingga batas waktu pendaftaran tidak terdapat Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan efek untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa saja saham yang akan dilelang oleh BEI? BEI akan melelang 11 saham yang belum pernah dikeluarkan maupun yang telah mengalami proses pembelian kembali (buyback) oleh bursa. Daftar lengkap saham akan diumumkan melalui situs resmi BEI.

Kapan batas waktu pendaftaran untuk perusahaan efek? Batas waktu pengiriman permohonan secara tertulis beserta Surat Konfirmasi dari Bursa adalah 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.

Apakah pelelangan bisa dilakukan secara online? Ya, BEI menyediakan opsi partisipasi daring (online) bagi peserta yang tidak bisa hadir langsung. Tautan akses akan dikirimkan kepada peserta yang sudah terdaftar.

Bagaimana jika tidak ada perusahaan efek yang mendaftar? Sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor III-H, pelaksanaan lelang tidak akan dilakukan apabila hingga batas waktu pendaftaran tidak terdapat Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang.

Di mana lokasi fisik pelelangan berlangsung? Pelelangan akan digelar di Ruang Rapat Utama, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta.

More from this category