BPOM Temukan Kopi Lokal Picu Gagal Ginjal, Jangan Dibeli!
Dailynesia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Official Announcement terbaru mengenai produk kopi lokal yang diduga mengandung zat kimia berbahaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kopi bernama Kopi Jantan +++ mengandung sildenafil sitrat, sebuah bahan yang biasa digunakan untuk mengatasi masalah ereksi. Meski dipasarkan sebagai makanan peningkat daya tahan pria, produk ini justru berpotensi menyebabkan efek samping serius seperti gagal ginjal, bahkan kematian.
Deteksi Zat Kimia Berbahaya dalam Kopi Lokal
BPOM melakukan inspeksi terhadap beberapa produk kopi yang dijual bebas di pasar. Hasil uji kualitas menemukan adanya sildenafil sitrat dalam kopi Jantan +++ yang dijual oleh produsen lokal. Zat ini biasanya memerlukan resep dokter karena memiliki dosis yang ketat. Tanpa pengawasan yang tepat, konsumsi berlebihan bisa merusak fungsi ginjal dan meningkatkan risiko komplikasi jantung. Official Announcement BPOM ini bertujuan memberi peringatan agar masyarakat tidak terburu-buru membeli produk tersebut sebelum ada kejelasan lebih lanjut.
Proses Pemeriksaan dan Hasil Temuan BPOM
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa sildenafil sitrat ditemukan dalam kopi Jantan +++ setelah dilakukan analisis komprehensif. “Produk yang dipromosikan sebagai pangan, bahkan diklaim untuk meningkatkan kejantanan, ternyata setelah diperiksa mengandung sildenafil sitrat,” kata Taruna, seperti yang dilaporkan detikhealth, Minggu (7/6/2026). Zat ini termasuk dalam kategori obat keras yang tidak boleh dikonsumsi secara acak. BPOM menegaskan bahwa kopi ini tidak memiliki label jelas atau panduan penggunaan yang benar, sehingga rentan disalahgunakan.
BPOM juga menyebutkan bahwa sildenafil sitrat sering digunakan dalam pengobatan medis, tetapi konsumsi berlebihan tanpa pengawasan bisa memicu efek toksik. Hal ini terutama berisiko bagi konsumen yang tidak mengetahui kadar zat aktif dalam produk tersebut. Official Announcement ini memperkuat kebijakan BPOM untuk menegakkan standar keamanan pangan dan obat, terutama dalam produk yang dijual tanpa izin resmi.
Peringatan untuk Konsumen dan Pemasar
Kepala BPOM menyarankan masyarakat untuk menghindari pembelian kopi Jantan +++ hingga ada informasi lebih lanjut tentang penyebab dan cara pencegahan. “Kopi ini perlu diteliti lebih lanjut agar kita bisa memberikan panduan yang jelas kepada konsumen,” tambah Taruna. Selain itu, pemasar produk ini juga diminta untuk memperbaiki label dan memastikan kandungan bahan aktif sesuai standar nasional. BPOM juga mengimbau produsen dan distributor lain untuk memeriksa kualitas produk sebelum dipasarkan.
Kopi Jantan +++ menjadi salah satu contoh nyata dari Official Announcement BPOM yang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produk pangan dan obat. Zat sildenafil sitrat yang ditemukan dalam kopi ini bisa menyebabkan efek samping yang serius, termasuk gangguan fungsi ginjal dan risiko kematian. BPOM juga mengatakan bahwa produk ini tidak memiliki sertifikasi keamanan, sehingga bisa berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Langkah Pencegahan dan Rekomendasi
Sebagai langkah pencegahan, BPOM mendorong masyarakat untuk memeriksa label produk sebelum membeli. “Jika produk tidak memiliki informasi lengkap atau bahan aktif yang jelas, sebaiknya dihindari,” ujar Taruna. Selain itu, konsumen disarankan untuk konsultasi dengan tenaga medis sebelum mengonsumsi kopi yang berisiko tinggi. Official Announcement ini juga mengingatkan produsen lokal untuk mematuhi aturan penggunaan bahan baku, agar produk yang dijual tidak membahayakan kesehatan.
BPOM menyatakan bahwa hasil uji kualitas ini tidak hanya terbatas pada kopi Jantan +++ tetapi juga mengungkap kelemahan pengawasan terhadap produk pangan. Pihaknya menargetkan untuk melakukan audit terhadap puluhan produk kopi yang dijual bebas di pasaran. Official Announcement ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran konsumen tentang pentingnya memilih produk yang memiliki sertifikasi resmi dan kandungan yang terukur. Dengan langkah ini, BPOM menunjukkan komitmen untuk menjaga kualitas pangan dan kesehatan publik.

